Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem salah satu tugas Kementerian Sosial untuk membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem; b) bahwa untuk dapat menyelenggarakan sekolah rakyat diperlukan pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi; c) bbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Kepmensos Nomor
102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat
Melalui Pengadaan Tingkat Instansi adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
7.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
8.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
9.
Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan
Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
11.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222);
12.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2024;
13.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
612 Tahun 2024 tentang Panduan Pengusulan Kebutuhan Pegawai dan Mekanisme
Seleksi pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat Instansi;
Isi Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Kepmensos
Nomor
102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat
Melalui Pengadaan Tingkat Instansi adalah sebagai berikut
·
KESATU : Menetapkan pedoman pengadaan guru
sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
·
KEDUA : Lampiran I sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) BAB I Pendahuluan; b)
BAB
II Kebutuhan Sekolah Rakyat; c) BAB III Mekanisme
Pelaksanaan Seleksi; d) BAB IV Pengolahan Hasil
Seleksi; e) BAB V Penutup.
·
KETIGA : Lampiran II sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) Form Penilaian Wawancara; b)
Form
Pengolahan Nilai.
·
KEEMPAT : Pedoman pengadaan guru sekolah
rakyat melalui pengadaan tingkat instansi digunakan sebagai acuan bagi
Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian
Negara.
·
KELIMA : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kementerian Sosial.
·
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan downoad dan baca Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia Kepmensos Nomor
102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat
Melalui Pengadaan Tingkat Instansi
Link download Kepmensos Nomor 102/HUK/2025
Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat
Melalui Pengadaan Tingkat Instansi
Posting Komentar untuk "KEPMENSOS NOMOR 102/HUK/2025 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN GURU SEKOLAH RAKYAT MELALUI PENGADAAN TINGKAT INSTANSI"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem