Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik adalah menyatakan sebagai berikut
KESATU : Menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik yang selanjutnya disebut Pedoman Tes Kemampuan
Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman Tes
Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan
murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik.
KETIGA : Dalam penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selanjutnya dinyatakan
bahwa dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi
setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang
objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan
akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun
suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk
memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
(TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar,
perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Pedoman Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana
agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif,
transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang lingkup
Pedoman Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik meliputi:
1.
Peserta Tes Kemampuan Akademik
2.
Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
3.
Penyiapan Instrumen
4.
Penulisan Soal Daerah
5.
Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
6.
Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
7.
Pembiayaan Pelaksanaan
8.
Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
9.
Pengaturan Khusus
10.
Kejadian Luar Biasa
11.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen
Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik). Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TKA "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem