zmedia

KEPMENDIKDASMEN NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TKA

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik)


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik adalah menyatakan sebagai berikut

KESATU : Menetapkan Pedoman  Penyelenggaraan  Tes  Kemampuan Akademik yang selanjutnya disebut Pedoman Tes Kemampuan Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pedoman Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik.

KETIGA : Dalam  penyelenggaraan  Tes  Kemampuan  Akademik  Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selanjutnya dinyatakan bahwa dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

 

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

 

Ruang  lingkup  Pedoman  Penyelenggaraan  Tes  Kemampuan  Akademik meliputi:

1. Peserta Tes Kemampuan Akademik

2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara

3. Penyiapan Instrumen

4. Penulisan Soal Daerah

5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan

6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik

7. Pembiayaan Pelaksanaan

8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi

9. Pengaturan Khusus

10. Kejadian Luar Biasa

11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik). Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TKA "



































Free site counter


































Free site counter