BAN PDM telah menerbitkan Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Panduan ini disusun sebagai acuan bagi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi (BAN-PDM Provinsi), sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dalam mengajukan akreditasi ulang. Melalui panduan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan, alur, mekanisme, dan dokumen pendukung yang diperlukan, sehingga proses seleksi bagi yang mengajukan akreditasi ulang dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut iini tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi
Sekolah Madrasah Tahun 2025
Link download disini
Demikian informasi tentang
Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah
Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.







Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Buka Formulir Komentar