Panduan Pengajuan Data Prasarana Dapodik 2027

Panduan Pengajuan Data Prasarana Dapodik 2027


Pengelolaan data sarana dan prasarana sekolah merupakan salah satu bagian penting dalam pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang harus sesuai dengan kondisi sebenarnya serta didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Dapodik versi 2027, mekanisme penambahan, perbaikan, dan penghapusan data prasarana dilakukan melalui sistem pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan. Dengan mekanisme ini, satuan pendidikan tidak lagi melakukan perubahan data tanah, bangunan, dan ruang secara langsung melalui Aplikasi Dapodik.

Pengajuan yang disampaikan oleh satuan pendidikan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP sesuai kewenangannya. Setelah seluruh tahapan verifikasi disetujui, satuan pendidikan wajib melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027 agar perubahan tersebut diterapkan pada basis data lokal.

Untuk membantu operator sekolah, kepala sekolah, dan pihak terkait memahami prosedur tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027.

Lantas, bagaimana cara mengajukan penambahan, perbaikan, dan penghapusan data prasarana pada Dapodik 2027? Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Simak panduan lengkap berikut ini.


Ruang Lingkup Pengajuan Data Prasarana Dapodik 2027

Panduan pengajuan data prasarana Dapodik versi 2027 mencakup tiga jenis objek prasarana, yaitu:

  1. Tanah, meliputi data identitas, luas, lokasi, nomor sertifikat, status kepemilikan, dan informasi pendukung lainnya.

  2. Bangunan, meliputi identitas bangunan, lokasi tanah, ukuran bangunan, luas tapak, jumlah lantai, tahun pembangunan, status kepemilikan, serta kondisi kerusakan.

  3. Ruang, meliputi jenis ruang, nama ruang, kode ruang, bangunan tempat ruang berada, ukuran, luas, kapasitas, dan kondisi kerusakan.

Untuk masing-masing objek tersebut tersedia jenis pengajuan sebagai berikut.

Jenis Pengajuan

Kegunaan

Penambahan

Menambahkan objek prasarana yang belum tercatat di Dapodik.

Perbaikan

Memperbaiki data objek prasarana yang sudah tercatat tetapi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penghapusan

Mengajukan penghapusan objek yang tidak seharusnya tercatat atau tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan mekanisme pengajuan ini untuk memperbarui data prasarana agar lebih akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi fisik maupun dokumen kepemilikan atau penguasaan aset.


Ketentuan Umum Pengajuan Data Prasarana

Sebelum melakukan pengajuan, satuan pendidikan perlu memahami beberapa ketentuan penting berikut.

  1. Pengajuan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang memiliki akun dan kewenangan sesuai ketentuan.

  3. Data yang diajukan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  4. Setiap pengajuan wajib dilengkapi alasan dan dokumen pendukung yang sesuai.

  5. Dokumen yang diunggah harus jelas, dapat dibaca, dan masih berlaku.

  6. Pengajuan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP sesuai kewenangannya.

  7. Satuan pendidikan wajib memantau status pengajuan secara berkala.

  8. Sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru apabila masih terdapat pengajuan sebelumnya yang berstatus Diajukan atau Proses Verifikasi.

  9. Pengajuan baru dapat dibuat setelah pengajuan sebelumnya berstatus akhir, seperti Disetujui, Ditolak, atau Dibatalkan.

  10. Perubahan yang telah disetujui tidak langsung tampil pada basis data lokal Aplikasi Dapodik. Sekolah harus melakukan Tarik Data.

Penting: Operator sekolah harus memastikan seluruh data dan dokumen telah benar sebelum mengirimkan pengajuan. Kesalahan pengisian atau dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan pengajuan ditolak oleh verifikator.


Dokumen Persyaratan Pengajuan Data Prasarana

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan data prasarana Dapodik 2027 adalah kelengkapan dokumen pendukung.

Dokumen yang dipersyaratkan berbeda-beda, tergantung objek prasarana dan jenis pengajuan yang dilakukan.

Berikut rincian persyaratan dokumen berdasarkan panduan.

1. Dokumen Pengajuan Data Tanah

Dokumen Pendukung

Penambahan

Perbaikan

Penghapusan

Sertifikat tanah

Wajib

–

–

Foto lahan

Wajib

–

–

Foto bangunan

–

–

–

Denah sekolah

Wajib

–

–

Surat BPKAD/Yayasan

–

–

Wajib

Surat keterangan kepala sekolah

–

Wajib

Wajib

2. Dokumen Pengajuan Data Bangunan

Dokumen Pendukung

Penambahan

Perbaikan

Penghapusan

Sertifikat tanah

–

–

–

Foto lahan

–

–

–

Foto bangunan

Wajib

–

–

Denah sekolah

Wajib

–

–

Surat BPKAD/Yayasan

Wajib

–

Wajib

Surat keterangan kepala sekolah

–

Wajib

Wajib

3. Dokumen Pengajuan Data Ruang

Dokumen Pendukung

Penambahan

Perbaikan

Penghapusan

Sertifikat tanah

–

–

–

Foto lahan

–

–

–

Foto bangunan/ruang

Wajib

–

–

Denah sekolah

–

–

–

Surat BPKAD/Yayasan

Wajib

–

–

Surat keterangan kepala sekolah

–

Wajib

Wajib

Keterangan:

  • Tanda (–) menunjukkan dokumen tersebut tidak dipersyaratkan.

  • Surat BPKAD digunakan untuk satuan pendidikan negeri.

  • Surat yayasan digunakan untuk satuan pendidikan swasta.

  • Foto bangunan mencakup dokumentasi bangunan atau ruang yang menjadi objek pengajuan.

Ketentuan Format Dokumen

Selain memperhatikan jenis dokumen, operator sekolah juga harus memperhatikan ketentuan unggah berkas berikut.

  1. Dokumen harus menggunakan format PDF.

  2. Ukuran maksimal setiap dokumen adalah 2 MB.

  3. Dokumen harus jelas, tidak buram, tidak terpotong, dan dapat dibuka.

  4. Informasi penting seperti identitas, alamat, luas, nomor dokumen, tanda tangan, dan stempel harus terlihat.

  5. Apabila dokumen terdiri atas beberapa halaman, gabungkan seluruh halaman dalam satu berkas PDF.

  6. Jangan mengunggah dokumen yang dilindungi kata sandi atau mengalami kerusakan.

Kelengkapan dokumen sangat menentukan proses verifikasi. Oleh karena itu, pastikan dokumen yang diunggah benar-benar sesuai dengan objek dan jenis pengajuan.


Cara Mengajukan Data Prasarana melalui Manajemen Satuan Pendidikan

Pengajuan penambahan, perbaikan, dan penghapusan data prasarana dilakukan melalui laman Manajemen Satuan Pendidikan.

Laman Manajemen Satuan Pendidikan

sp.datadik.kemendikdasmen.go.id

Buka Manajemen Satuan Pendidikan

Gunakan akun kepala satuan pendidikan atau PLT kepala satuan pendidikan sesuai panduan.

Berikut tahapan umum pengajuan.

  1. Buka laman Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Login menggunakan akun kepala satuan pendidikan atau PLT kepala satuan pendidikan.

  3. Pilih menu Sarpras pada bagian sebelah kiri layar.

  4. Pilih submenu Pengajuan.

  5. Sistem akan menampilkan daftar pengajuan beserta status pengajuan sebelumnya.

  6. Klik tombol Tambah Pengajuan Baru.

  7. Masukkan keterangan pengajuan, misalnya Penambahan Data Tanah, Perbaikan Data Bangunan, atau Penghapusan Data Ruang.

  8. Klik Simpan.

  9. Setelah usulan berhasil disimpan, pengajuan akan muncul pada daftar detail pengajuan.

Jika menu Sarpras tidak terlihat, pastikan peramban menggunakan mode layar penuh dan pengaturan zoom 100%.

Memilih Objek dan Jenis Pengajuan

Setelah membuat nama pengajuan, pilih objek prasarana yang akan diajukan, yaitu Tanah, Bangunan, atau Ruang.

Selanjutnya, tentukan jenis pengajuannya:

  • Penambahan untuk objek baru yang belum tercatat.

  • Perbaikan untuk memperbaiki informasi objek yang sudah tercatat.

  • Penghapusan untuk menghapus objek yang tidak seharusnya tercatat atau tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.

Setelah itu, lengkapi formulir sesuai objek yang dipilih.


Panduan Pengajuan Penambahan Data Tanah

Pengajuan penambahan data tanah dilakukan apabila terdapat tanah yang digunakan atau dikelola oleh satuan pendidikan, tetapi belum tercatat pada Dapodik.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pilih prasarana Tanah.

  2. Pilih nama ajuan Penambahan Data Tanah.

  3. Lengkapi formulir Tanah Baru.

  4. Isi identitas tanah sesuai sertifikat atau dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.

  5. Lengkapi informasi lokasi tanah.

  6. Unggah dokumen pendukung.

  7. Periksa kembali seluruh isian dan dokumen sebelum menyimpan dan mengirim pengajuan.

Beberapa informasi yang harus diisi dalam formulir tanah meliputi:

Isian

Keterangan

Nama

Nama tanah yang mudah dikenali.

Nomor Sertifikat Tanah

Nomor sertifikat atau dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.

Panjang

Ukuran panjang tanah dalam meter.

Lebar

Ukuran lebar tanah dalam meter.

Luas

Luas keseluruhan tanah berdasarkan dokumen resmi.

Luas Lahan Tersedia

Luas tanah yang belum digunakan untuk bangunan atau prasarana lainnya.

Nilai Perolehan Aset

Nilai perolehan berdasarkan dokumen pencatatan aset.

Status Kepemilikan

Status kepemilikan, misalnya milik, sewa, atau pinjam pakai.

Keterangan

Informasi tambahan mengenai identitas, penggunaan, atau kondisi tanah.

Pada bagian lokasi tanah, operator juga harus mengisi alamat dan titik koordinat sesuai lokasi sebenarnya.

Informasi lokasi meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, alamat jalan, RT, RW, dusun, dan kode pos.

Perlu diperhatikan bahwa luas lahan tersedia tidak boleh melebihi luas keseluruhan tanah. Apabila bentuk tanah tidak beraturan, panjang dan lebar dapat menggunakan ukuran representatif, sedangkan luas harus mengacu pada dokumen resmi.


Panduan Pengajuan Perbaikan dan Penghapusan Data Tanah

1. Pengajuan Perbaikan Data Tanah

Pengajuan perbaikan dilakukan apabila data tanah yang sudah tercatat pada Dapodik tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dokumen pendukung yang sah.

Langkah umumnya:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pilih menu Sarpras, kemudian submenu Tanah.

  3. Cari data tanah yang akan diperbaiki.

  4. Periksa detail objek tanah.

  5. Pilih tombol Ajukan Perubahan.

  6. Periksa objek pengajuan yang ditampilkan.

  7. Lakukan perubahan pada data yang tidak sesuai.

  8. Lengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

  9. Simpan dan kirimkan pengajuan.

Pastikan perubahan yang dilakukan hanya pada informasi yang memang perlu diperbaiki. Data harus sesuai dengan dokumen pendukung yang sah.

2. Pengajuan Penghapusan Data Tanah

Pengajuan penghapusan digunakan apabila data tanah tercatat tidak sesuai, tidak lagi digunakan, atau terdapat kesalahan pencatatan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme penghapusan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Pastikan objek tanah yang akan dihapus benar.

  • Isi tanggal dan alasan penghapusan sesuai kondisi sebenarnya.

  • Untuk kesalahan pencatatan atau data ganda, gunakan alasan Koreksi Data.

  • Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.

  • Penghapusan tidak digunakan untuk memperbaiki nama, luas, nomor sertifikat, atau alamat tanah. Untuk hal tersebut gunakan pengajuan perubahan.

Penghapusan data tanah akan diterapkan setelah pengajuan disetujui dan satuan pendidikan melakukan Tarik Data.


Panduan Pengajuan Penambahan Data Bangunan

Penambahan data bangunan dilakukan apabila bangunan telah tersedia secara fisik dan digunakan oleh satuan pendidikan, tetapi belum tercatat pada Dapodik.

Berikut langkah pengajuannya:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pilih menu Sarpras.

  3. Pilih submenu Bangunan.

  4. Pilih pengajuan penambahan bangunan.

  5. Lengkapi formulir Bangunan Baru.

  6. Pilih tanah tempat bangunan berada.

  7. Isi seluruh informasi bangunan.

  8. Simpan data bangunan.

  9. Unggah dokumen pendukung melalui menu Sarpras > Pengajuan.

  10. Periksa kelengkapan data dan kirim pengajuan.

Data yang harus dilengkapi pada formulir bangunan antara lain:

Isian

Keterangan

Tanah

Pilih tanah tempat bangunan berada.

Jenis Prasarana

Pilih jenis prasarana sesuai fungsi.

Nama Bangunan

Nama bangunan yang mudah dikenali.

Panjang dan Lebar

Ukuran bangunan dalam meter.

Luas Tapak

Luas tanah yang digunakan sebagai tapak bangunan.

Status Kepemilikan

Milik, sewa, pinjam, atau bukan milik.

Nilai Perolehan Aset

Nilai perolehan berdasarkan dokumen aset.

Jumlah Lantai

Jumlah lantai sesuai kondisi fisik.

Tahun Pembangunan

Tahun pembangunan atau mulai digunakan.

Tanggal SK Pemakai

Tanggal dokumen dasar penggunaan, apabila tersedia.

Bobot Kerusakan

Persentase kerusakan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Klasifikasi Kerusakan

Terisi otomatis berdasarkan bobot kerusakan.

Jenis prasarana yang dapat dipilih antara lain Bangunan, Asrama Siswa, Bangunan Tempat Ibadah, Kebun, Lapangan, Parkir, Rumah Dinas Guru, Rumah Dinas Kepala Sekolah, Rumah Penjaga Sekolah, Taman, Tempat Bermain, dan Unit Produksi.

Catatan penting: Bangunan harus dikaitkan dengan data tanah yang sudah tercatat pada Dapodik. Apabila tanah belum tersedia, sekolah perlu menyelesaikan pengajuan penambahan data tanah terlebih dahulu.


Panduan Pengajuan Perbaikan dan Penghapusan Data Bangunan

1. Perbaikan Data Bangunan

Perbaikan dilakukan apabila informasi bangunan yang telah tercatat pada Dapodik tidak sesuai dengan kondisi fisik terkini atau dokumen pendukung.

Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pilih menu Sarpras, kemudian Bangunan.

  3. Cari bangunan yang akan diperbaiki.

  4. Periksa identitas dan informasi bangunan.

  5. Klik Ajukan Perubahan.

  6. Periksa detail objek pengajuan.

  7. Perbaiki data sesuai kondisi sebenarnya.

  8. Simpan perubahan.

  9. Unggah dokumen pendukung melalui menu Sarpras > Pengajuan.

  10. Kirimkan pengajuan.

Data yang dapat diperbaiki meliputi nama bangunan, ukuran, luas tapak, status kepemilikan, nilai perolehan aset, jumlah lantai, tahun pembangunan, keterangan, dan bobot kerusakan.

Klasifikasi kerusakan akan diperbarui secara otomatis berdasarkan bobot kerusakan yang diisikan.

2. Penghapusan Data Bangunan

Penghapusan data bangunan dilakukan apabila bangunan yang tercatat pada Dapodik sudah tidak ada, telah dibongkar, dipindahtangankan, terdampak bencana, disita, tercatat ganda, atau tidak seharusnya tercatat pada satuan pendidikan.

Tahapan pengajuan:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pilih menu Sarpras, kemudian Bangunan.

  3. Cari dan periksa bangunan yang akan dihapus.

  4. Klik Ajukan Perubahan.

  5. Pastikan objek pengajuan adalah Bangunan.

  6. Pilih jenis pengajuan Penghapusan.

  7. Isi nama ajuan.

  8. Klik Lanjutkan.

  9. Lengkapi tanggal dan alasan penghapusan.

  10. Simpan pengajuan.

  11. Unggah dokumen pendukung.

  12. Periksa kembali kelengkapan data dan kirim pengajuan.

Alasan penghapusan dapat meliputi:

  • Bencana, apabila bangunan rusak atau musnah akibat bencana.

  • Dibongkar, apabila bangunan telah dibongkar berdasarkan dokumen resmi.

  • Dipindahtangankan, apabila kepemilikan atau penguasaan dialihkan.

  • Disita, apabila bangunan disita pihak berwenang.

  • Koreksi Data, apabila bangunan tercatat ganda, salah objek, atau seharusnya tidak tercatat.

Sebelum mengajukan penghapusan, periksa terlebih dahulu ruang yang masih terhubung dengan bangunan. Penyelesaian data ruang perlu dilakukan terlebih dahulu apabila sistem mensyaratkan bangunan tidak memiliki ruang aktif sebelum dihapus.


Panduan Pengajuan Penambahan dan Perbaikan Data Ruang

1. Penambahan Data Ruang

Pengajuan penambahan data ruang dilakukan apabila ruang telah tersedia secara fisik dan digunakan oleh satuan pendidikan, tetapi belum tercatat pada Dapodik.

Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan menggunakan akun yang berwenang.

  2. Pilih menu Sarpras.

  3. Buka submenu Ruang.

  4. Klik tombol Ajukan Tambah Ruang.

  5. Pilih jenis prasarana dan bangunan tempat ruang berada.

  6. Lengkapi seluruh data ruang.

  7. Klik Simpan Ruang.

  8. Unggah dokumen pendukung melalui menu Sarpras > Pengajuan.

  9. Periksa kembali data dan dokumen.

  10. Klik Kirim Pengajuan.

Informasi yang perlu dilengkapi antara lain:

Isian

Keterangan

Jenis Prasarana

Jenis atau fungsi ruang, misalnya Ruang Teori/Kelas, Ruang Guru, Perpustakaan, atau Laboratorium.

Bangunan

Bangunan tempat ruang berada.

Kode Ruang

Kode identifikasi ruang yang berbeda untuk setiap ruang.

Nama Ruang

Nama ruang sesuai fungsi atau penamaan sekolah.

Registrasi Ruang

Nomor registrasi atau kode pencatatan aset, apabila tersedia.

Lantai Ke

Posisi lantai tempat ruang berada.

Panjang

Ukuran panjang ruang dalam meter.

Lebar

Ukuran lebar ruang dalam meter.

Luas Ruang

Luas ruang dalam meter persegi.

Kapasitas

Jumlah pengguna yang dapat ditampung.

Bobot Kerusakan

Persentase kerusakan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Klasifikasi Kerusakan

Terisi otomatis berdasarkan bobot kerusakan.

Perhatian: Ruang hanya dapat dikaitkan dengan bangunan yang telah tercatat pada Dapodik. Apabila bangunan belum tersedia, sekolah harus menyelesaikan pengajuan penambahan bangunan terlebih dahulu.

2. Perbaikan Data Ruang

Perbaikan data ruang dilakukan apabila informasi ruang yang sudah tercatat pada Dapodik tidak sesuai dengan kondisi fisik terkini atau dokumen pendukung.

Langkah pengajuannya:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pilih menu Sarpras, kemudian Ruang.

  3. Cari ruang yang akan diperbaiki.

  4. Periksa informasi ruang.

  5. Klik Ajukan Perubahan.

  6. Pastikan objek pengajuan adalah Ruang.

  7. Pilih jenis pengajuan Perubahan.

  8. Isi nama ajuan.

  9. Klik Lanjutkan.

  10. Perbaiki data ruang sesuai kondisi sebenarnya.

  11. Simpan perubahan.

  12. Unggah dokumen pendukung.

  13. Kirimkan pengajuan.

Data yang perlu diperiksa meliputi jenis prasarana, bangunan, nama ruang, lantai, ukuran panjang dan lebar, bobot kerusakan, serta klasifikasi kerusakan.


Cara Mengirim Pengajuan Data Prasarana

Setelah seluruh objek tanah, bangunan, atau ruang selesai diisi, operator sekolah harus melakukan pemeriksaan akhir sebelum mengirimkan pengajuan.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan seluruh objek prasarana telah dimasukkan dengan benar.

  2. Periksa kembali jenis pengajuan.

  3. Pastikan seluruh formulir telah diisi secara lengkap.

  4. Pastikan data sesuai dengan dokumen pendukung.

  5. Pastikan dokumen wajib sudah diunggah.

  6. Pastikan dokumen dapat dibuka dan dibaca dengan jelas.

  7. Pastikan tidak terdapat objek yang berpotensi menimbulkan data ganda.

Jika seluruh data sudah benar, klik tombol Kirim Pengajuan.

Pengiriman akan mencakup seluruh objek yang terdapat pada tab Tanah, Bangunan, dan Ruang dalam pengajuan tersebut. Jadi, pastikan semua objek telah diperiksa sebelum mengirimkannya.

Apabila pengajuan berhasil disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan. Selanjutnya, sekolah dapat memantau status pengajuan melalui daftar pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan.


Proses Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP

Setelah pengajuan dikirimkan, proses selanjutnya adalah verifikasi secara berjenjang.

Terdapat dua tahapan verifikasi yang harus dilalui.

1. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data dan dokumen yang diajukan oleh satuan pendidikan.

Verifikasi dilakukan melalui laman Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan:

https://datadik.kemendikdasmen.go.id/

Verifikator menggunakan akun Admin Dapodik Dinas Pendidikan, kemudian membuka menu:

Manajemen > Verifikasi > Perubahan Sarpras

Tahapan verifikasi meliputi:

  • Memilih satuan pendidikan.

  • Membuka daftar pengajuan.

  • Memeriksa detail objek pengajuan.

  • Memeriksa dokumen pendukung.

  • Memeriksa kesesuaian data.

  • Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, pengajuan dapat ditolak dengan disertai catatan perbaikan.

2. Verifikasi oleh BBPMP/BPMP

Setelah disetujui oleh Dinas Pendidikan, pengajuan akan diteruskan ke BBPMP/BPMP untuk proses verifikasi sesuai kewenangannya.

Tahapan yang dilakukan meliputi:

  1. Masuk ke Manajemen BBPMP/BPMP.

  2. Membuka menu Verifikasi Perubahan Sarpras.

  3. Menampilkan daftar pengajuan.

  4. Memeriksa detail pengajuan.

  5. Memeriksa dokumen pendukung.

  6. Melakukan verifikasi.

  7. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

  8. Memastikan status hasil verifikasi.

Dengan demikian, pengajuan belum dapat diterapkan pada Aplikasi Dapodik sebelum seluruh tahapan verifikasi diselesaikan.


Cara Memantau Status Pengajuan Data Prasarana

Operator sekolah dapat memantau perkembangan pengajuan melalui Manajemen Satuan Pendidikan.

Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Manajemen Satuan Pendidikan.

  2. Pilih menu Sarpras.

  3. Buka submenu Pengajuan.

  4. Cari pengajuan yang telah dikirim.

  5. Periksa kolom Verifikasi Dinas dan Verifikasi BPMP.

Berikut arti status pengajuan:

Status

Keterangan

Tindakan

Diajukan

Pengajuan telah dikirim.

Menunggu verifikasi.

Proses Verifikasi

Pengajuan sedang diperiksa.

Memantau status secara berkala.

Disetujui

Pengajuan telah disetujui.

Melakukan Tarik Data.

Ditolak

Pengajuan tidak dapat disetujui.

Membaca catatan penolakan dan memperbaiki pengajuan.

Dibatalkan

Pengajuan dibatalkan sesuai mekanisme sistem.

Membuat pengajuan baru jika diperlukan.

Apabila kolom Verifikasi Dinas sudah terisi, tetapi kolom Verifikasi BPMP belum terisi, berarti pengajuan telah diproses oleh Dinas Pendidikan dan masih menunggu tahapan verifikasi berikutnya.

Apabila kedua kolom telah menampilkan tanggal dan waktu verifikasi, periksa detail pengajuan untuk memastikan hasil akhirnya disetujui atau ditolak.


Cara Tarik Data Prasarana pada Aplikasi Dapodik 2027

Tahap akhir pengajuan

Setelah pengajuan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, satuan pendidikan harus melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027.

Tarik Data diperlukan agar hasil penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data prasarana dari server pusat dapat diterapkan pada basis data lokal Aplikasi Dapodik.

Persiapan Sebelum Tarik Data

Sebelum melakukan Tarik Data, pastikan:

  • Pengajuan telah disetujui oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP.

  • Kolom Verifikasi Dinas dan Verifikasi BPMP telah terisi.

  • Aplikasi Dapodik yang digunakan merupakan versi terbaru.

  • Komputer terhubung ke internet dengan koneksi stabil.

  • Tidak ada proses penginputan data yang sedang berlangsung.

  • Data yang sedang dikerjakan telah disimpan.

Langkah-Langkah Tarik Data

  1. Buka Aplikasi Dapodik versi 2027.

  2. Login menggunakan akun satuan pendidikan.

  3. Pilih menu Pengaturan.

  4. Klik tombol Tarik Data.

  5. Pastikan komputer terhubung ke internet.

  6. Klik Tarik Data pada jendela konfirmasi.

  7. Tunggu sampai seluruh tahapan selesai.

  8. Pastikan sistem menampilkan pemberitahuan bahwa Tarik Data berhasil.

  9. Klik OK dan muat ulang aplikasi apabila diperlukan.

Selama proses Tarik Data berlangsung, jangan menutup aplikasi, mematikan komputer, atau memutus koneksi internet.

Memeriksa Hasil Tarik Data

Setelah proses berhasil, lakukan pemeriksaan melalui menu Sarpras pada Aplikasi Dapodik.

Pemeriksaan meliputi:

1. Penambahan Data

Pastikan objek baru telah muncul pada submenu yang sesuai:

  • Data tanah baru pada submenu Tanah.

  • Data bangunan baru pada submenu Bangunan.

  • Data ruang baru pada submenu Ruang.

2. Perubahan Data

Periksa apakah data terbaru telah sesuai dengan pengajuan yang disetujui, meliputi nama objek, status kepemilikan, ukuran, luas, keterkaitan tanah, bangunan, ruang, kapasitas ruang, bobot kerusakan, dan keterangan lainnya.

3. Penghapusan Data

Pastikan objek yang diajukan untuk dihapus sudah tidak tampil pada daftar prasarana sesuai hasil pengajuan.

Apabila data belum berubah, periksa kembali status pengajuan, kemudian lakukan Tarik Data ulang jika seluruh verifikasi telah selesai.


Kendala yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Dalam proses pengajuan data prasarana, terdapat beberapa kendala yang mungkin dialami operator sekolah.

Berikut beberapa permasalahan dan penanganannya berdasarkan panduan.

Kendala

Penyebab dan Penanganan

Menu Sarpras tidak muncul

Gunakan mode layar penuh dan zoom 100%.

Dokumen gagal diunggah

Periksa format PDF, ukuran maksimal 2 MB, kondisi berkas, dan koneksi internet.

Dokumen usulan tidak lengkap

Periksa kembali dokumen pada setiap objek dalam tab Tanah, Bangunan, dan Ruang.

Pengajuan tidak bisa dibuat

Pastikan tidak ada pengajuan sebelumnya yang masih dalam proses verifikasi.

Pengajuan tidak muncul pada verifikasi Dinas

Pastikan pengajuan berhasil dikirim dan verifikator memilih satuan pendidikan serta tab yang benar.

Pengajuan ditolak

Periksa alasan penolakan, perbaiki data atau dokumen, kemudian buat pengajuan baru.

Tarik Data gagal

Periksa koneksi internet dan ulangi proses secara berkala.

Data belum berubah setelah Tarik Data

Pastikan seluruh tahapan verifikasi sudah disetujui, kemudian ulangi Tarik Data dan muat ulang aplikasi.

Pelaporan Kendala

Jika kendala belum dapat diselesaikan, satuan pendidikan perlu menyiapkan informasi berikut:

  1. NPSN dan nama satuan pendidikan.

  2. Kabupaten/kota dan provinsi.

  3. Nama objek tanah, bangunan, atau ruang.

  4. Jenis pengajuan.

  5. Waktu pengajuan.

  6. Tanggal verifikasi Dinas Pendidikan.

  7. Tanggal verifikasi BBPMP/BPMP.

  8. Hasil verifikasi.

  9. Kronologi singkat kendala.

  10. Tangkapan layar pesan kesalahan.

  11. Tangkapan layar status dan detail pengajuan.

  12. Tangkapan layar hasil Tarik Data.

Kendala akun, status pengajuan, atau verifikasi tingkat daerah dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Kendala teknis yang belum terselesaikan dapat diteruskan melalui kanal bantuan resmi Dapodik.

Jangan mencantumkan kata sandi atau kode autentikasi akun ketika melaporkan kendala.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Pengajuan Data Prasarana Dapodik 2027

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait mekanisme pengajuan data prasarana pada Dapodik versi 2027.

1. Di mana operator sekolah mengajukan penambahan data prasarana Dapodik 2027?

Pengajuan dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan pada menu Sarpras > Pengajuan. Pengajuan ini berlaku untuk data tanah, bangunan, dan ruang.

2. Apakah penambahan dan perbaikan data prasarana masih dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Dapodik?

Tidak. Penambahan, perbaikan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Setelah disetujui oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, sekolah melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027.

3. Apa saja jenis pengajuan data prasarana yang tersedia?

Terdapat tiga jenis pengajuan, yaitu penambahan, perbaikan atau perubahan, dan penghapusan data prasarana.

4. Apakah beberapa objek tanah, bangunan, dan ruang dapat diajukan sekaligus?

Ya. Beberapa objek dapat tergabung dalam satu pengajuan. Tombol Kirim Pengajuan akan mengirimkan seluruh objek yang tercantum pada tab Tanah, Bangunan, dan Ruang.

5. Apakah sekolah dapat membuat lebih dari satu pengajuan secara bersamaan?

Tidak. Sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru selama pengajuan sebelumnya masih berstatus Diajukan atau Proses Verifikasi.

6. Mengapa data tanah tidak tersedia ketika akan menambahkan bangunan?

Karena bangunan harus dikaitkan dengan data tanah yang telah tercatat pada Dapodik. Jika tanah belum tersedia, sekolah harus menyelesaikan pengajuan penambahan data tanah terlebih dahulu.

7. Mengapa data bangunan tidak tersedia ketika akan menambahkan ruang?

Ruang harus dikaitkan dengan bangunan yang sudah tercatat pada Dapodik. Jika bangunan belum tersedia, sekolah harus menyelesaikan pengajuan penambahan data bangunan terlebih dahulu.

8. Apakah luas ruang harus diisi secara manual?

Luas ruang diperoleh berdasarkan nilai panjang dan lebar yang diisikan. Pengukuran harus sesuai dengan kondisi sebenarnya menggunakan satuan meter.

9. Apakah klasifikasi kerusakan bangunan dan ruang dapat dipilih secara manual?

Tidak. Klasifikasi kerusakan ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan nilai bobot kerusakan yang diisikan.

10. Bagaimana jika salah memilih objek atau jenis pengajuan?

Jika pengajuan belum dikirim dan tombol Batal Ajuan masih tersedia, batalkan pengajuan tersebut kemudian buat pengajuan baru dengan objek dan jenis yang benar. Jika sudah dikirim, koordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar pengajuan diperiksa dan ditolak sesuai mekanisme yang berlaku.

11. Apa format dan ukuran maksimal dokumen yang diunggah?

Dokumen harus menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas.

12. Apakah sekolah wajib mengunggah sertifikat tanah untuk semua jenis pengajuan?

Tidak. Sertifikat tanah dipersyaratkan untuk penambahan data tanah. Persyaratan dokumen lainnya menyesuaikan objek dan jenis pengajuan.

13. Bagaimana jika sekolah belum memiliki sertifikat tanah?

Sekolah perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPKAD, yayasan, atau pihak pemilik aset untuk memperoleh dokumen penguasaan atau surat keterangan yang sah sesuai status kepemilikan tanah.

14. Apakah pengajuan yang sudah dikirim dapat diperbaiki langsung?

Tidak. Pengajuan yang telah dikirim tidak dapat diperbaiki secara langsung oleh satuan pendidikan. Jika terdapat kesalahan, koordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar pengajuan ditolak terlebih dahulu sehingga sekolah dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali.

15. Siapa yang melakukan verifikasi pengajuan data prasarana?

Verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP. Verifikasi BBPMP/BPMP dilakukan setelah pengajuan disetujui oleh Dinas Pendidikan.

16. Mengapa pengajuan dapat ditolak?

Pengajuan dapat ditolak karena dokumen tidak lengkap, dokumen tidak sesuai objek, data berbeda dengan dokumen, jenis pengajuan tidak tepat, terdapat indikasi data ganda, atau kebenaran informasi belum dapat dipastikan.

17. Apa yang harus dilakukan jika pengajuan ditolak?

Buka detail pengajuan dan baca catatan penolakan. Perbaiki data atau dokumen sesuai arahan verifikator, kemudian buat dan kirimkan pengajuan baru setelah pengajuan sebelumnya selesai.

18. Apakah setelah pengajuan disetujui data langsung muncul di Aplikasi Dapodik?

Tidak. Sekolah harus melakukan Tarik Data melalui menu Pengaturan pada Aplikasi Dapodik versi 2027 agar hasil pengajuan diterapkan pada basis data lokal.

19. Bagaimana jika Tarik Data berhasil tetapi data prasarana belum berubah?

Pastikan seluruh tahapan verifikasi telah disetujui. Kemudian ulangi Tarik Data, muat ulang aplikasi, dan periksa kembali menu Sarpras. Jika masih bermasalah, dokumentasikan kendala dan laporkan kepada Dinas Pendidikan atau kanal bantuan Dapodik.

20. Apakah sekolah perlu mengirimkan pengajuan berulang kali jika notifikasi berhasil tidak muncul?

Tidak perlu langsung mengirim ulang. Periksa terlebih dahulu daftar pengajuan. Jika pengajuan sudah tercatat beserta waktu pengajuannya, pengajuan tidak perlu dikirim kembali.


Download Panduan Pengajuan Data Prasarana Dapodik Versi 2027

Untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur pengajuan data prasarana, operator sekolah dan kepala satuan pendidikan dapat mempelajari dokumen Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027.

Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.

[DOWNLOAD Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027]

PDF • 112 halaman • Tahun 2026

Dokumen memuat tata cara pengajuan penambahan, perbaikan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang.


Penutup

Mekanisme pengajuan data prasarana pada Dapodik versi 2027 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data pendidikan, khususnya data tanah, bangunan, dan ruang yang dimiliki atau digunakan oleh satuan pendidikan.

Melalui mekanisme baru ini, setiap penambahan, perbaikan, dan penghapusan data harus melalui proses pengajuan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP.

Oleh karena itu, operator sekolah bersama kepala satuan pendidikan perlu memastikan data yang diajukan benar-benar sesuai kondisi sebenarnya dan dilengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Jangan lupa, setelah seluruh tahapan verifikasi disetujui, sekolah wajib melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027 agar hasil perubahan dapat diterapkan pada aplikasi lokal.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi operator sekolah, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data prasarana pendidikan.

Posting Komentar untuk "Panduan Pengajuan Data Prasarana Dapodik 2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter