Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama menerbitkan edaran tentang Pengisian Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan Tahun 2026. Kegiatan ini berkaitan dengan evaluasi dan kajian dampak implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Bagi satuan pendidikan yang pernah atau masih menerima Program Makan Bergizi Gratis, pengisian instrumen perlu menjadi perhatian karena data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai bahan dalam penetapan program prioritas, intervensi kebijakan, serta penyaluran bantuan pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.
Jadwal Pengisian Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan 2026
Pengisian instrumen dilakukan secara daring (online) melalui tautan yang telah disediakan sesuai dengan jenis responden.
Berdasarkan surat edaran, jadwal pengisian adalah sebagai berikut:
| Keterangan | Jadwal |
|---|---|
| Mulai pengisian | 10 Oktober 2026 |
| Batas akhir pengisian | 15 November 2026 |
| Waktu penutupan | Pukul 23.59 WIB |
| Metode | Daring/online |
Seluruh responden yang telah ditentukan dapat mengisi instrumen pada waktu yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dapat dilakukan dari mana saja, dengan catatan pengisian harus selesai paling lambat 15 November 2026 pukul 23.59 WIB.
Siapa Saja yang Wajib Mengisi Instrumen?
Instrumen ditujukan kepada satuan pendidikan yang pernah atau masih mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sasaran satuan pendidikan meliputi:
PAUD/TK/KB
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
SKB
PKBM
Jenis dan jumlah responden disesuaikan dengan petunjuk pengisian instrumen yang telah ditetapkan.
Link Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan 2026
Terdapat empat kelompok responden dalam pengisian instrumen pemantauan implementasi Program Makan Bergizi Gratis, yaitu Kepala Sekolah, Guru PIC MBG, Peserta Didik, dan Orang Tua.
1. Link Instrumen untuk Kepala Sekolah
Instrumen untuk Kepala Sekolah hanya diisi oleh Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang telah menjadi penerima manfaat MBG.
Kepala Sekolah dapat mengakses instrumen menggunakan handphone maupun komputer. Sebelum membuka tautan, Kepala Sekolah harus terlebih dahulu melakukan sign in menggunakan akun Google/Gmail.
Link: Kepsek-Instrumen-Kajian-Dampak-MBG
2. Link Instrumen untuk Guru PIC MBG
Instrumen Guru diperuntukkan bagi Guru yang ditunjuk sebagai PIC Program MBG di satuan pendidikan yang telah menjadi penerima manfaat MBG.
Guru PIC dapat mengisi instrumen menggunakan handphone maupun komputer. Pastikan akun Google/Gmail sudah dalam kondisi sign in sebelum mengakses instrumen.
Link: Guru-Instrumen-Kajian-Dampak-MBG
3. Link Instrumen untuk Peserta Didik
Instrumen peserta didik hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang telah mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis di satuan pendidikan.
Untuk peserta didik jenjang PAUD, pengisian dapat dilakukan bersama orang tua atau pendamping. Sementara itu, untuk jenjang SD, peserta didik yang direkomendasikan mengisi secara mandiri adalah siswa kelas 4, 5, dan 6.
Link: Peserta-Didik-Instrumen-Kajian-Dampak-MBG
4. Link Instrumen untuk Orang Tua
Instrumen Orang Tua diperuntukkan bagi orang tua dari peserta didik yang juga menjadi responden dalam pengisian instrumen di satuan pendidikan.
Orang tua yang telah ditentukan dapat mengakses instrumen menggunakan handphone maupun komputer dan wajib melakukan sign in menggunakan akun Google/Gmail terlebih dahulu.
Link: Orang-Tua-Instrumen-Kajian-Dampak-MBG
Ketentuan Responden Peserta Didik
Untuk responden peserta didik, satuan pendidikan perlu menentukan perwakilan peserta didik yang akan mengisi instrumen.
Jumlah peserta didik yang menjadi responden adalah 10% dari jumlah seluruh peserta didik yang telah menerima MBG, dengan ketentuan maksimal 30 peserta didik per satuan pendidikan.
Responden tersebut perlu tersebar pada setiap tingkatan kelas secara proporsional, baik berdasarkan jenis kelamin maupun tingkatan kelas.
Artinya, sekolah tidak cukup hanya menunjuk sejumlah siswa secara acak, tetapi perlu memperhatikan keterwakilan setiap tingkatan kelas dan jenis kelamin sesuai ketentuan.
Ketentuan Responden Orang Tua
Untuk responden orang tua, jumlah yang ditentukan juga sebanyak 10% dari jumlah peserta didik yang telah menerima MBG, dengan batas maksimal 30 orang tua per satuan pendidikan.
Keterwakilan orang tua perlu tersebar secara proporsional pada setiap tingkatan kelas dengan mempertimbangkan:
Jenis kelamin;
Tingkatan kelas; dan
Kelompok status sosial ekonomi.
Orang tua yang menjadi responden adalah orang tua dari peserta didik yang juga ditetapkan sebagai responden dalam pengisian instrumen.
Persiapan Sebelum Mengisi Instrumen
Agar pengisian berjalan lancar, satuan pendidikan sebaiknya melakukan beberapa persiapan berikut:
Pastikan sekolah termasuk satuan pendidikan yang pernah atau masih menerima Program Makan Bergizi Gratis.
Identifikasi responden sesuai kelompoknya, yaitu Kepala Sekolah, Guru PIC MBG, Peserta Didik, dan Orang Tua.
Tentukan jumlah peserta didik dan orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan setiap responden memiliki akses ke akun Google/Gmail.
Gunakan handphone atau komputer yang memiliki akses internet.
Pastikan responden mengisi instrumen sesuai kondisi yang sebenarnya.
Jangan menunggu mendekati batas akhir karena seluruh pengisian harus selesai paling lambat 15 November 2026 pukul 23.59 WIB.
Penting: Isi Data Secara Objektif dan Akuntabel
Data yang dimasukkan melalui instrumen ini tidak sekadar menjadi data administratif. Berdasarkan surat edaran, data tersebut akan menjadi basis acuan penetapan program prioritas, intervensi kebijakan, serta penyaluran bantuan pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.
Karena itu, seluruh satuan pendidikan diharapkan mengisi data dengan objektif, jujur, dan akuntabel.
Pastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga hasil pemetaan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi dan dampak Program Makan Bergizi Gratis di satuan pendidikan.
FAQ Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan 2026
Apa itu Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan Tahun 2026?
Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan Tahun 2026 merupakan instrumen yang digunakan dalam kegiatan evaluasi dan kajian dampak implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai dampak implementasi MBG terhadap peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan.
Kapan pengisian instrumen dimulai?
Pengisian instrumen mulai dibuka pada 10 Oktober 2026.
Kapan batas terakhir pengisian instrumen?
Batas akhir pengisian adalah 15 November 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh responden yang telah ditentukan harus menyelesaikan pengisian sebelum batas waktu tersebut.
Apakah pengisian instrumen dilakukan secara online?
Ya. Pengisian instrumen dilakukan secara daring/online menggunakan tautan yang berbeda sesuai dengan kelompok responden.
Siapa yang mengisi instrumen Kepala Sekolah?
Instrumen Kepala Sekolah diisi oleh Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang telah menjadi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Siapa yang mengisi instrumen Guru?
Instrumen Guru diisi oleh Guru yang ditunjuk sebagai PIC Program MBG di satuan pendidikan yang telah menjadi penerima manfaat MBG.
Siapa yang dapat mengisi instrumen peserta didik?
Instrumen peserta didik diperuntukkan bagi peserta didik yang telah mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis. Untuk PAUD, pengisian dapat dilakukan bersama orang tua atau pendamping. Untuk SD, peserta didik kelas 4, 5, dan 6 direkomendasikan mengisi secara mandiri.
Berapa jumlah peserta didik yang menjadi responden?
Jumlah responden peserta didik adalah 10% dari seluruh peserta didik yang telah menerima MBG, dengan jumlah maksimal 30 peserta didik per satuan pendidikan. Responden harus tersebar secara proporsional pada setiap tingkatan kelas dan berdasarkan jenis kelamin.
Siapa yang menjadi responden orang tua?
Responden orang tua adalah orang tua dari peserta didik yang juga menjadi responden dalam pengisian instrumen di satuan pendidikan.
Berapa jumlah orang tua yang menjadi responden?
Jumlah orang tua yang menjadi responden adalah 10% dari jumlah peserta didik yang telah menerima MBG, dengan maksimal 30 orang tua per satuan pendidikan. Penyebarannya mempertimbangkan tingkatan kelas, jenis kelamin, dan kelompok status sosial ekonomi.
Apakah harus menggunakan akun Gmail untuk mengisi instrumen?
Ya. Petunjuk pengisian menyebutkan bahwa setiap responden perlu melakukan sign in ke akun Google/Gmail sebelum mengakses tautan instrumen.
Apakah instrumen dapat diisi menggunakan HP?
Bisa. Instrumen dapat diakses menggunakan telepon genggam (handphone) maupun komputer, selama perangkat memiliki akses internet dan responden telah masuk menggunakan akun Google/Gmail.
Apakah pengisian harus dilakukan di sekolah?
Tidak harus. Petunjuk menyebutkan bahwa instrumen dapat diisi oleh masing-masing responden yang telah ditentukan pada waktu yang ditetapkan oleh sekolah dan dapat dilakukan di mana pun, selama masih dalam batas waktu pengisian.
Mengapa data harus diisi dengan jujur dan objektif?
Data yang terkumpul akan menjadi basis acuan untuk penetapan program prioritas, intervensi kebijakan, serta penyaluran bantuan pemerintah pada tahun anggaran berikutnya. Oleh sebab itu, data perlu diberikan secara objektif, jujur, dan akuntabel.
Kesimpulan
Pengisian Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam evaluasi dampak implementasi Program Makan Bergizi Gratis di satuan pendidikan.
Kepala Sekolah, Guru PIC MBG, Peserta Didik, dan Orang Tua yang telah ditentukan perlu memastikan pengisian instrumen dilakukan sesuai petunjuk. Jangan lupa memperhatikan batas waktu, yaitu 10 Oktober sampai dengan 15 November 2026 pukul 23.59 WIB.
Segera koordinasikan pengisian di masing-masing satuan pendidikan agar seluruh responden yang telah ditetapkan dapat menyelesaikan instrumen tepat waktu.
Tautan resmi Pengsiian Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan 2026, adalah sebagai berikut:
- Kepala Sekolah: Buka Instrumen Kepala Sekolah
- Guru PIC MBG: Buka Instrumen Guru PIC MBG
- Peserta Didik: Buka Instrumen Peserta Didik
- Orang Tua: Buka Instrumen Orang Tua
Keempat tautan tersebut tercantum dalam lampiran surat edaran, termasuk ketentuan bahwa responden harus masuk menggunakan akun Google/Gmail sebelum mengakses instrumen. Ketentuan responden peserta didik dan orang tua juga mengatur batas 10% dengan maksimal 30 responden per satuan pendidikan serta keterwakilan secara proporsional
[LINK
DOWNLOAD SURAT
EDARAN PENGISIAN INSTRUMEN PEMETAAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2026 DISINI!]

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Link Instrumen Pemetaan Satuan Pendidikan 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem