Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026: Pedoman Ekstrakurikuler KKRI

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di satuan pendidikan jenjang menengah. Pedoman tersebut disusun untuk memperkuat karakter murid, menumbuhkan kesadaran bela negara, serta membangun karakter kebangsaan melalui kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Bagi satuan pendidikan, kepala sekolah atau madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya, memahami isi Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menjadi hal penting dalam mempersiapkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

Lalu, apa saja isi pedoman tersebut? Bagaimana kompetensi yang dikembangkan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana pemantauan serta evaluasinya? Simak uraian berikut.

Identitas Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026

Berikut identitas keputusan menteri sebagaimana tercantum dalam dokumen:

KeteranganInformasi
Jenis dokumenKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor136 Tahun 2026
JudulPedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan diJakarta
Tanggal penetapan5 Mei 2026
Pejabat penetapMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
Mulai digunakanTahun Ajaran 2026/2027

Keputusan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan dalam menyelenggarakan ekstrakurikuler KKRI mulai tahun ajaran 2026/2027.

Latar Belakang Pembentukan Pedoman Ekstrakurikuler KKRI

Pembinaan kesadaran bela negara merupakan bagian dari upaya membangun karakter warga negara Indonesia. Dalam pedoman ini, landasan konstitusionalnya antara lain merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Upaya bela negara juga berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan. Pembinaan kesadaran bela negara merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan untuk memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan karakter serta menanamkan nilai dasar bela negara.

Selama ini, pembinaan kesadaran bela negara telah diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 telah menyelenggarakan Program Korps Kadet Republik Indonesia bagi murid jenjang pendidikan menengah. Program KKRI menjadi wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi profil lulusan.

Dalam rangka memperluas penyelenggaraan program tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan dukungan melalui penerapan KKRI sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Tujuan Penyusunan Pedoman KKRI

Pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI disusun dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Memberikan acuan dan arah yang jelas serta terstruktur bagi unit utama dan unit kerja di kementerian, dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program KKRI sebagai ekstrakurikuler.

  2. Menyelaraskan program dan kegiatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan pelaksanaan KKRI sebagai ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah.

  3. Memberikan gambaran pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada tingkat kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait.

Dengan adanya pedoman ini, penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI diharapkan memiliki arah pelaksanaan yang lebih terstruktur dan dapat didukung melalui koordinasi berbagai pihak.

Sasaran Pedoman Pelaksanaan KKRI

Pedoman ini ditujukan kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI, meliputi:

  • Pengambil kebijakan dan pelaksana teknis, baik di kementerian maupun dinas pendidikan.

  • Pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, pendidik, serta tenaga kependidikan lainnya.

  • Pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang terlibat dalam implementasi ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah.

Ruang lingkup pedoman mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan, tata kelola, serta pemantauan dan evaluasi.

Kompetensi dan Nilai yang Dikembangkan dalam Ekstrakurikuler KKRI

Salah satu bagian penting dalam pedoman adalah pengembangan kurikulum ekstrakurikuler KKRI. Kurikulum tersebut sekurang-kurangnya mencakup kompetensi yang berkaitan dengan lima nilai dasar bela negara.

1. Cinta Tanah Air

Nilai cinta tanah air dikembangkan melalui kemampuan murid untuk:

  • Tidak mudah menerima dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memecah persatuan masyarakat Indonesia.

  • Mencintai dan melestarikan lingkungan hidup.

  • Memahami dan membedakan produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri.

  • Menjaga nama baik dan mengharumkan nama bangsa.

Melalui kompetensi ini, murid diarahkan untuk menunjukkan kecintaan terhadap tanah air dalam perilaku sehari-hari, termasuk menjaga persatuan, peduli terhadap lingkungan, dan menghargai produk dalam negeri.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kompetensi sadar berbangsa dan bernegara mencakup upaya:

  • Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa.

  • Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar.

  • Menanamkan cinta perdamaian.

Nilai ini berkaitan dengan kesadaran murid sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang hidup dalam masyarakat yang beragam. Sikap menjaga persatuan dan mencintai perdamaian menjadi bagian dari karakter yang dikembangkan.

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Murid diharapkan mampu mengimplementasikan berbagai nilai ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara:

  • Menjalankan kewajiban agama secara baik dan benar.

  • Secara sadar dan rela membantu sesama.

  • Turut aktif memelihara persatuan dan kesatuan.

  • Melestarikan adat dan budaya.

  • Menjaga nilai keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Kompetensi ini menekankan penerapan nilai Pancasila melalui perilaku nyata, termasuk kepedulian sosial, penghormatan terhadap budaya, serta pemeliharaan persatuan.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Nilai rela berkorban dikembangkan melalui kemampuan murid untuk:

  • Mendahulukan kepentingan umum.

  • Menolong sesama teman tanpa membedakan latar belakang sosiokultural.

  • Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian, dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

  • Memiliki kesiapan membela bangsa.

Nilai ini dapat tercermin dalam kepedulian terhadap orang lain, kesediaan membantu, dan partisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan serta masyarakat.

5. Kemampuan Awal Bela Negara

Kompetensi kemampuan awal bela negara meliputi:

  • Memiliki kecerdasan emosional, spiritual, serta intelegensia.

  • Mengimplementasikan kemampuan untuk tidak pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan belajar.

  • Menumbuhkan kesadaran diri sendiri dan lingkungan untuk membeli berbagai produk dalam negeri.

  • Senantiasa aktif mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

Kelima nilai tersebut menjadi cakupan minimal kompetensi kurikulum ekstrakurikuler KKRI sebagaimana tercantum dalam pedoman.

Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI

Pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI memerlukan strategi yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan. Pedoman menjelaskan beberapa strategi pendukung berikut.

Pengembangan Kurikulum dan Strategi Kegiatan

Kurikulum ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah sekurang-kurangnya mencakup kompetensi nilai-nilai bela negara sebagaimana telah diuraikan.

Strategi penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan dijelaskan lebih lanjut melalui panduan yang disusun oleh unit utama yang membidangi pendidikan menengah atau unit kerja yang ditunjuk oleh kepala unit utama.

Sosialisasi

Sosialisasi pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI dilakukan melalui tiga strategi:

  1. Sosialisasi oleh Kemendikdasmen. Dilaksanakan melalui forum diskusi maupun lokakarya yang melibatkan kepala daerah, dinas pendidikan, dan/atau satuan pendidikan.

  2. Sosialisasi oleh mitra. Dapat dilakukan melalui kemitraan dengan kementerian/lembaga lain, dinas pendidikan, dan mitra pendidikan untuk mendukung pelaksanaan serta pendampingan kepada satuan pendidikan.

  3. Pemberdayaan komunitas. Dapat dilaksanakan dengan membentuk grup diskusi daring dan forum komunitas sebagai tempat pelaksana bertanya tentang kendala yang dihadapi, berbagi pengalaman, serta berbagi praktik baik.

Penyiapan Pembina

Penyiapan pembina ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah dilakukan melalui:

  • Pelatihan.

  • Kemitraan dengan Kementerian Pertahanan.

Penyiapan pembina menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan.

Advokasi

Advokasi merupakan strategi mengajak dan mendampingi dinas pendidikan untuk mendukung kebijakan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

Advokasi bertujuan membangun sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat agar terbentuk ekosistem pendidikan yang mendukung pelaksanaan KKRI.

Strategi advokasi dapat dilakukan melalui pendampingan, supervisi, dan/atau strategi lain yang relevan.

Pembiayaan

Sumber pembiayaan implementasi ekstrakurikuler KKRI dapat berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu pembiayaan pemerintah pusat.

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu pembiayaan pemerintah daerah.

  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kelola dan Pembagian Peran Pelaksanaan KKRI

Pedoman mengatur pembagian peran dan kewenangan pemangku kepentingan di lingkungan kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan.

Peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kemendikdasmen memiliki tugas antara lain:

  1. Menyusun kebijakan yang mendukung pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan.

  2. Melakukan sosialisasi mengenai ekstrakurikuler KKRI.

  3. Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah.

  4. Menyusun petunjuk teknis dan/atau panduan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

  5. Mengoordinasikan penyediaan dan peningkatan kompetensi pembina ekstrakurikuler KKRI.

  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

Peran Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahanan berperan dalam:

  1. Merancang skema pembinaan program KKRI.

  2. Melakukan sosialisasi mengenai program KKRI.

  3. Merekomendasikan peta kompetensi program KKRI.

  4. Melakukan peningkatan kompetensi fasilitator dan pembina KKRI.

  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KKRI.

Peran Tentara Nasional Indonesia

Melalui perannya dalam sekretariat KKRI, TNI memiliki tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyelenggaraan program KKRI.

  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan.

  3. Mengembangkan sumber daya manusia terkait pelaksanaan program KKRI.

  4. Mengelola sistem informasi kadet di tingkat pusat dan daerah.

  5. Melaksanakan advokasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program KKRI.

  6. Melakukan koordinasi dengan kementerian, dinas pendidikan, dan mitra strategis lainnya.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah berperan dalam:

  1. Membuat kebijakan untuk pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

  2. Membuat perencanaan program ekstrakurikuler KKRI pada satuan pendidikan di wilayahnya.

  3. Melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan.

  4. Memfasilitasi kerja sama terkait pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

  5. Memfasilitasi penyediaan dan peningkatan kompetensi fasilitator serta pembina ekstrakurikuler KKRI.

  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi ke satuan pendidikan.

Peran Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Menyediakan KKRI sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

  2. Menyediakan kurikulum ekstrakurikuler KKRI di tingkat satuan pendidikan.

  3. Memfasilitasi peserta didik yang mengikuti ekstrakurikuler KKRI.

  4. Melibatkan orang tua, komunitas, dan unsur masyarakat lainnya untuk menyukseskan ekstrakurikuler KKRI.

  5. Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Peran Mitra Pendidikan

Mitra pendidikan merupakan lembaga, organisasi, serta dunia usaha dan dunia industri yang memiliki pendanaan mandiri (self-funding), ketertarikan, dan komitmen untuk berkontribusi di bidang pendidikan, misalnya melalui pelatihan dan/atau advokasi.

Peran mitra pendidikan dalam program KKRI antara lain:

  • Membantu kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ekstrakurikuler KKRI.

  • Membantu satuan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan, atau peningkatan kompetensi.

  • Melaksanakan peran lain yang relevan dengan kapasitasnya.

Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI

Pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Pedoman mengarahkan agar desain pemantauan dan evaluasi dikembangkan sebelum kebijakan dilaksanakan.

Terdapat tiga tahapan utama pemantauan dan evaluasi.

1. Evaluasi Dokumen

Evaluasi dokumen dilakukan untuk meninjau kesesuaian regulasi dan perangkat pendukung. Evaluasi ini juga melihat kesiapan serta efektivitas dokumen penunjang implementasi, mulai dari regulasi, pedoman, panduan, hingga perangkat pembelajaran kegiatan ekstrakurikuler.

2. Evaluasi Implementasi

Evaluasi implementasi dilakukan selama proses penerapan untuk menilai kesiapan dan efektivitas pelaksanaan.

Tahap evaluasi implementasi dibagi menjadi:

  • Tahap persiapan, untuk menilai keberhasilan sosialisasi serta kesiapan penyelenggara ekstrakurikuler KKRI.

  • Tahap pelaksanaan, untuk memperoleh gambaran implementasi ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan serta dukungan pemerintah daerah.

3. Evaluasi Dampak

Evaluasi dampak dilakukan setelah kebijakan berjalan dalam jangka waktu tertentu untuk mengukur perubahan yang terjadi di tingkat satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Evaluasi dampak dibagi menjadi:

  • Dampak awal, untuk mengukur kedisiplinan, nasionalisme, dan kebugaran peserta didik.

  • Dampak akhir, untuk mengukur aktualisasi dan inisiatif murid dalam upaya bela negara.

Secara umum, indikator keberhasilan ekstrakurikuler KKRI adalah meningkatnya kesadaran untuk berkontribusi dalam upaya bela negara. Evaluasi dampak juga memperhatikan perubahan di satuan pendidikan, termasuk peningkatan partisipasi dan karakter peserta didik.

Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi

Mekanisme pemantauan dan evaluasi meliputi beberapa langkah berikut:

  1. Perencanaan, yaitu menentukan tujuan, menyusun indikator keberhasilan, menetapkan metode pengumpulan data, dan menyusun jadwal.

  2. Pengumpulan data, menggunakan metode yang sesuai seperti survei, wawancara, observasi, atau analisis dokumen, dengan memperhatikan validitas dan reliabilitas data.

  3. Analisis dan interpretasi data, yaitu mengolah data yang telah dikumpulkan dan menganalisis kesesuaiannya dengan indikator yang ditetapkan.

  4. Pelaporan hasil, yaitu menyusun laporan, menyampaikan hasil kepada pemangku kepentingan, dan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan evaluasi.

  5. Tindak lanjut dan perbaikan, yaitu melaksanakan rekomendasi, menyesuaikan kebijakan atau strategi berdasarkan hasil evaluasi, serta melakukan pemantauan lanjutan.

Download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang KKRI

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah.

Melalui kegiatan KKRI, diharapkan tumbuh karakter murid yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Keberhasilan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI memerlukan komitmen dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, kepengurusan KKRI di daerah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas pembina.

Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan perbaikan. Dengan demikian, ekstrakurikuler KKRI diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter generasi muda yang mampu berkontribusi dalam upaya bela negara dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Bagi yang membutuhkan salinan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler KKRI melalui link yang tersedia di bawah ini:

[DOWNLOAD KEPMENDIKDASMEN 136 TAHUN 2026 DISINI]


FAQ Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang KKRI

1. Apa itu Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026?

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 adalah keputusan menteri yang menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

2. Apa kepanjangan KKRI?

KKRI adalah Korps Kadet Republik Indonesia, yaitu program yang menjadi wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan bagi murid pada jenjang pendidikan menengah.

3. Kapan pedoman ekstrakurikuler KKRI mulai digunakan?

Pedoman ini digunakan sebagai acuan penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI mulai tahun ajaran 2026/2027.

4. Apa tujuan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI?

Tujuannya adalah membina kesadaran bela negara dan menumbuhkan karakter kebangsaan, termasuk membentuk generasi muda yang cinta tanah air, setia kepada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

5. Nilai apa saja yang dikembangkan dalam kurikulum ekstrakurikuler KKRI?

Kurikulum sekurang-kurangnya mencakup lima nilai, yaitu cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; serta kemampuan awal bela negara.

6. Siapa saja yang berperan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI?

Pihak yang memiliki peran meliputi Kemendikdasmen, Kementerian Pertahanan, TNI melalui perannya dalam sekretariat KKRI, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan.

7. Apa tanggung jawab satuan pendidikan dalam pelaksanaan KKRI?

Satuan pendidikan bertanggung jawab menyediakan KKRI sebagai ekstrakurikuler, menyediakan kurikulumnya, memfasilitasi murid yang mengikuti kegiatan, melibatkan orang tua dan masyarakat, serta melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

8. Bagaimana pembiayaan ekstrakurikuler KKRI?

Pembiayaan dapat menggunakan APBN, APBD, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Bagaimana pelaksanaan pemantauan dan evaluasi KKRI?

Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu evaluasi dokumen, evaluasi implementasi, dan evaluasi dampak. Mekanismenya meliputi perencanaan, pengumpulan data, analisis, pelaporan, serta tindak lanjut dan perbaikan.

10. Apa indikator keberhasilan ekstrakurikuler KKRI?

Secara umum, indikator keberhasilannya adalah meningkatnya kesadaran untuk berkontribusi dalam upaya bela negara. Evaluasi juga memperhatikan kesiapan pelaksanaan, kedisiplinan, nasionalisme, kebugaran, partisipasi, karakter, serta aktualisasi dan inisiatif murid dalam upaya bela negara.

11. Apakah pedoman ini mengatur peran mitra pendidikan?

Ya. Mitra pendidikan dapat membantu kementerian dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KKRI, membantu satuan pendidikan melalui sarana prasarana, pembiayaan, atau peningkatan kompetensi, serta melaksanakan peran lain yang relevan dengan kapasitasnya.

12. Di mana dapat membaca dokumen lengkap Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026?

Dokumen lengkap dapat dibaca melalui file keputusan menteri yang disertakan pada postingan ini. Pembaca dapat merujuk langsung pada naskah keputusan beserta lampirannya untuk memperoleh ketentuan secara utuh.

Posting Komentar untuk "Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026: Pedoman Ekstrakurikuler KKRI"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter