Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi salah satu regulasi penting dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk Tahun Anggaran 2027.
PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Apa?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam ketentuannya, SBM didefinisikan sebagai standar biaya yang digunakan sebagai masukan atau input untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
Regulasi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran serta perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kapan PMK Nomor 54 Tahun 2026 Mulai Digunakan?
Hal yang perlu diperhatikan adalah PMK Nomor 54 Tahun 2026 digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.
Ketentuan ini secara tegas tercantum dalam Pasal 5 PMK Nomor 54 Tahun 2026. Sementara itu, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, SBM dalam PMK ini menjadi salah satu acuan penting ketika kementerian/lembaga menyusun rincian anggaran untuk Tahun Anggaran 2027.
Apa Saja yang Diatur dalam SBM Tahun 2027?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 mengatur enam kelompok Standar Biaya Masukan, yaitu:
Satuan biaya honorarium
Satuan biaya fasilitas
Satuan biaya perjalanan dinas
Satuan biaya pemeliharaan
Satuan biaya barang dan jasa
Satuan biaya bantuan.
Selain mengelompokkan jenis biaya tersebut, PMK ini juga membedakan sifat SBM menjadi dua, yaitu bersifat sebagai batas tertinggi dan bersifat dapat dilampaui.
1. SBM yang Bersifat sebagai Batas Tertinggi
SBM yang bersifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Ketentuan mengenai SBM jenis ini tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 54 Tahun 2026.
Lampiran I memuat berbagai jenis satuan biaya, antara lain:
A. Satuan Biaya Honorarium
Beberapa jenis honorarium yang diatur antara lain:
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan;
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa;
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI);
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara;
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan;
Honorarium Komite Penelitian;
Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia;
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara;
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi;
Honorarium Penyuluh Non-ASN;
Honorarium Rohaniwan;
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
Honorarium Penyusunan Jurnal dan Pembuat Artikel;
Honorarium Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah Sidang atau Konferensi Internasional;
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi;
Honorarium Seleksi Tingkat Nasional;
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat); serta
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
B. Satuan Biaya Fasilitas
Kelompok ini antara lain mencakup:
Satuan Biaya Uang Makan bagi Pegawai ASN dan Uang Lauk Pauk bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI;
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN; dan
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.
C. Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Jenis biaya perjalanan dinas yang tercantum antara lain:
Pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri;
Uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri;
Uang harian perjalanan dinas luar negeri;
Penginapan perjalanan dinas dalam negeri;
Tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way); dan
Rapat/pertemuan di luar kantor.
D. Satuan Biaya Barang dan Jasa
Di dalamnya terdapat antara lain:
Uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai Non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti;
Satuan Biaya Operasional Penyuluh;
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas;
Satuan Biaya Sewa Kendaraan;
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh;
Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan; dan
Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
E. Satuan Biaya Bantuan
Lampiran I juga memuat:
Uang Harian Magang Mahasiswa; dan
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
2. SBM yang Bersifat Dapat Dilampaui
Berbeda dengan SBM batas tertinggi, SBM yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 54 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaan anggaran, SBM yang dapat dilampaui dapat digunakan dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Jenis biaya yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
A. Satuan Biaya Honorarium
Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara.
B. Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Meliputi antara lain:
Transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama;
Transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar;
Transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota pergi pulang (PP);
Transportasi dari dan/atau ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan;
Tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri PP; dan
Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri PP.
C. Satuan Biaya Pemeliharaan
Kelompok ini mencakup:
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor;
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas; dan
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri.
D. Satuan Biaya Barang dan Jasa
Antara lain:
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan;
Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi;
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan;
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia;
Satuan Biaya Kebutuhan Dasar Perkantoran di Dalam Negeri;
Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru;
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan; dan
Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
E. Satuan Biaya Bantuan
Lampiran II juga mengatur Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri bagi Pegawai ASN/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang ditugaskan melanjutkan pendidikan, termasuk Diploma I, Diploma III, Diploma IV/S1, S2, dan S3.
Perbedaan SBM Batas Tertinggi dan Dapat Dilampaui
Perbedaan utama kedua kelompok SBM dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026 dapat diringkas sebagai berikut:
| Jenis SBM | Ketentuan | Lampiran |
|---|---|---|
| Batas tertinggi | Besaran biaya tidak dapat dilampaui | Lampiran I |
| Dapat dilampaui | Dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif | Lampiran II |
Dengan demikian, tidak semua angka dalam SBM memiliki sifat yang sama. Pengguna anggaran perlu memperhatikan apakah satuan biaya yang akan digunakan termasuk batas tertinggi atau dapat dilampaui.
Mengapa PMK Nomor 54 Tahun 2026 Penting?
PMK tentang SBM memiliki peran penting karena standar biaya menjadi salah satu input dalam penyusunan rincian biaya suatu keluaran. Oleh sebab itu, ketentuan ini berkaitan langsung dengan proses penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Khusus untuk PMK Nomor 54 Tahun 2026, penggunaannya diarahkan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.
Pemahaman terhadap jenis SBM juga penting agar penyusunan anggaran tidak keliru dalam memperlakukan standar biaya yang mempunyai karakteristik berbeda.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Menggunakan SBM Tahun 2027?
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
Pertama, pastikan jenis pengeluaran sesuai dengan kelompok SBM yang diatur.
Kedua, perhatikan sifat SBM. Apabila termasuk batas tertinggi, besaran biaya tidak dapat dilampaui.
Ketiga, apabila termasuk SBM yang dapat dilampaui, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Keempat, penerapan SBM harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 PMK Nomor 54 Tahun 2026.
Daftar Kelompok SBM dalam PMK 54 Tahun 2026
Secara keseluruhan, PMK Nomor 54 Tahun 2026 membagi standar biaya ke dalam beberapa kelompok utama berikut:
Honorarium
Fasilitas
Perjalanan dinas
Pemeliharaan
Barang dan jasa
Bantuan
Pembagian tersebut berlaku pada SBM yang bersifat batas tertinggi maupun yang bersifat dapat dilampaui, dengan rincian jenis biaya sebagaimana terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Download PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2027
Bagi pembaca yang membutuhkan dokumen lengkap sebagai bahan referensi penyusunan anggaran, PMK Nomor 54 Tahun 2026 dapat digunakan bersama seluruh lampirannya.
LINK DOWNLOAD PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2027
Dokumen memuat:
PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan;
Lampiran I: SBM yang bersifat sebagai batas tertinggi;
Lampiran II: SBM yang bersifat dapat dilampaui.
Catatan: Untuk mengetahui besaran nominal setiap satuan biaya secara tepat, gunakan tabel dan rincian dalam lampiran resmi PMK Nomor 54 Tahun 2026. Artikel ini merangkum struktur dan substansi peraturannya, bukan menggantikan rincian nominal yang terdapat dalam dokumen.
FAQ PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM
1. PMK Nomor 54 Tahun 2026 mengatur tentang apa?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) yang digunakan sebagai input untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
2. PMK Nomor 54 Tahun 2026 berlaku untuk tahun berapa?
Ketentuan dalam PMK ini digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.
3. Apa saja jenis SBM yang diatur?
SBM meliputi satuan biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.
4. Apa yang dimaksud SBM batas tertinggi?
SBM batas tertinggi adalah standar biaya yang besarannya tidak dapat dilampaui. Rinciannya terdapat dalam Lampiran I.
5. Apa yang dimaksud SBM dapat dilampaui?
SBM dapat dilampaui adalah standar biaya yang dalam pelaksanaan anggaran dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. Rinciannya terdapat dalam Lampiran II.
6. Apakah PMK 54 Tahun 2026 hanya mengatur perjalanan dinas?
Tidak. Peraturan ini memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.
7. Apakah ada ketentuan mengenai honorarium?
Ada. Lampiran I memuat berbagai jenis honorarium, mulai dari honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, penelitian, narasumber, kegiatan pendidikan, hingga satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
8. Apakah PMK ini mengatur uang makan dan uang lembur?
Ya. Lampiran I mencantumkan satuan biaya uang makan bagi Pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI serta satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai ASN.
9. Apakah biaya perjalanan dinas termasuk dalam SBM?
Ya. PMK ini mengatur berbagai satuan biaya perjalanan dinas, termasuk uang harian, uang representasi, penginapan, tiket, transportasi, dan rapat/pertemuan di luar kantor.
10. Apakah ada SBM untuk pendidikan dan pelatihan?
Ada. PMK ini memuat antara lain honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta satuan biaya konsumsi kegiatan Diklat.
11. Apakah PMK 54 Tahun 2026 mengatur bantuan beasiswa?
Ya. Lampiran II mengatur Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri bagi Pegawai ASN/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang ditugaskan melanjutkan pendidikan.
12. Kapan PMK Nomor 54 Tahun 2026 ditetapkan?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026.
13. Di mana rincian SBM batas tertinggi dan dapat dilampaui?
SBM yang bersifat batas tertinggi terdapat dalam Lampiran I, sedangkan SBM yang bersifat dapat dilampaui terdapat dalam Lampiran II.
Kesimpulan
PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan regulasi yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2027.
Peraturan ini mengatur enam kelompok utama SBM, yaitu honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan. SBM kemudian dibedakan menjadi batas tertinggi dan dapat dilampaui, dengan ketentuan penerapan yang berbeda.
Karena itu, dalam menggunakan SBM Tahun 2027, jangan hanya melihat nominal biaya. Perhatikan pula jenis biaya, sifat SBM, ketentuan penggunaannya, serta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 54 Tahun 2026.

Posting Komentar untuk "PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem