Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNT

Permendikdasmen) Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNT (Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi)


KomunitasBelajar.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNT (Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi).

Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, nomenklatur, lokasi, serta penataan organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Apa Itu Sekolah Nasional Terintegrasi?

Dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026, Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi atau Kepala SNT adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.

Dengan demikian, SNT memiliki karakteristik yang berbeda dari satuan pendidikan pada umumnya karena pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dasar Pembentukan Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pembentukan SNT diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Selain itu, diperlukan pengaturan khusus mengenai organisasi dan tata kerja SNT. Pembentukan organisasi dan tata kerja tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kedudukan Sekolah Nasional Terintegrasi

Menurut Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026, Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi.

SNT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Terintegrasi, serta dipimpin oleh seorang Kepala SNT.

Direktur Sekolah Terintegrasi sendiri merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi.

Tugas Sekolah Nasional Terintegrasi

Salah satu ketentuan penting dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 3.

SNT mempunyai tugas melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar mulai dari kelas VII sampai dengan jenjang pendidikan menengah kelas XII secara terintegrasi.

Artinya, cakupan pendidikan SNT dimulai dari kelas VII sampai kelas XII, yang mencakup jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam satu sistem penyelenggaraan pendidikan.

Fungsi Sekolah Nasional Terintegrasi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, SNT menyelenggarakan sejumlah fungsi penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan Pasal 4, fungsi SNT meliputi:

  1. Pelaksanaan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga.

  2. Pelaksanaan pembinaan minat, bakat, dan talenta peserta didik.

  3. Pelaksanaan pembinaan karakter peserta didik.

  4. Pelaksanaan bimbingan dan konseling.

  5. Pengelolaan sarana dan prasarana serta unit penunjang pembelajaran.

  6. Pelaksanaan penjaminan mutu internal.

  7. Fasilitasi pengembangan praktik baik pelaksanaan pendidikan dan sumber belajar.

  8. Pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan.

  9. Pelaksanaan kemitraan.

  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  11. Pelaksanaan administrasi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan SNT tidak hanya berorientasi pada kegiatan pembelajaran di kelas, tetapi juga mencakup pengembangan talenta peserta didik, karakter, layanan bimbingan dan konseling, penjaminan mutu, pengelolaan data, kemitraan, hingga evaluasi dan administrasi.

Susunan Organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur susunan organisasi SNT.

Berdasarkan Pasal 6, susunan organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi terdiri atas:

  • Kepala SNT

  • Wakil Kepala SNT

  • Subbagian Tata Usaha

  • Unit Penunjang

  • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Struktur tersebut menjadi dasar dalam pembagian tugas dan tanggung jawab di lingkungan Sekolah Nasional Terintegrasi.

1. Kepala SNT

Kepala SNT mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kepala SNT dijabat oleh guru dan bukan merupakan jabatan struktural.

Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Kepala SNT juga menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, dan transformasi digital.

2. Wakil Kepala SNT

Wakil Kepala SNT bertugas membantu Kepala SNT dalam urusan:

  • akademik;

  • kesiswaan;

  • hubungan masyarakat;

  • sarana prasarana; dan

  • administrasi.

Wakil Kepala SNT terdiri atas:

  • Wakil Kepala SNT Bidang I; dan

  • Wakil Kepala SNT Bidang II.

Wakil Kepala SNT Bidang I menangani urusan yang berkaitan dengan kelas VII sampai kelas IX, sedangkan Wakil Kepala SNT Bidang II menangani urusan kelas X sampai kelas XII.

Wakil Kepala SNT dijabat oleh guru sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

3. Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan berbagai kegiatan administrasi, antara lain:

  • administrasi umum;

  • administrasi akademik;

  • administrasi kesiswaan;

  • sumber daya manusia;

  • perencanaan;

  • keuangan;

  • barang milik negara;

  • pengumpulan dan pengolahan data informasi pendidikan;

  • pemantauan;

  • evaluasi; dan

  • pelaporan.

Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural setingkat eselon IV.b.

4. Unit Penunjang

Unit penunjang mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan pendidikan pada SNT.

Unit penunjang dipimpin oleh seorang kepala. Adapun pembentukan dan jumlah unit penunjang ditetapkan oleh Kepala SNT setelah memperoleh persetujuan Direktur.

Kepala unit penunjang dapat dijabat oleh guru atau tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi relevan sebagai tugas tambahan dan/atau tenaga fungsional lain sesuai bidang keahliannya. Jabatan tersebut bukan merupakan jabatan struktural.

Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada SNT berdasarkan kebutuhan yang ditentukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan.

Sementara itu, jabatan pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Dalam melaksanakan tugas, pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dapat ditugaskan secara individu maupun dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi

Tata kerja SNT diarahkan pada pengelolaan organisasi yang efektif, terintegrasi, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pasal 15 menetapkan bahwa Kepala SNT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan:

  • sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;

  • manajemen risiko; dan

  • transformasi digital.

Selanjutnya, setiap unsur di lingkungan SNT wajib menerapkan prinsip:

koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.

Prinsip tersebut diterapkan baik di lingkungan SNT maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain yang terkait.

SNT juga wajib menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan SNT.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan, SNT berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pendidikan.

Kedudukan Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status jabatan Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT.

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menegaskan:

Kepala SNT dijabat oleh guru dan bukan merupakan jabatan struktural.

Sementara itu:

Wakil Kepala SNT dijabat oleh guru sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Ketentuan ini membedakan posisi Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT dari jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan.

Jumlah Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan bahwa jumlah Sekolah Nasional Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 17 SNT.

Nomenklatur dan lokasi SNT tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Berikut daftar 17 Sekolah Nasional Terintegrasi beserta lokasinya:

No.Sekolah Nasional TerintegrasiLokasi
1SNT SubulussalamKota Subulussalam, Provinsi Aceh
2SNT BanyumasKabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
3SNT Otorita Ibu Kota NusantaraKabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur
4SNT Minahasa UtaraKabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
5SNT Tidore KepulauanKota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara
6SNT Bone BolangoKabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
7SNT BogorKabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
8SNT CianjurKabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
9SNT GowaKabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
10SNT KupangKabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
11SNT TarakanKota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
12SNT DonggalaKabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah
13SNT Bolaang MongondowKabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
14SNT JeparaKabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
15SNT Buton TengahKabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara
16SNT TeboKabupaten Tebo, Provinsi Jambi
17SNT Tanjung Jabung TimurKabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Daftar tersebut bersumber dari Lampiran II Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026.

Penataan Organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan mengenai perubahan organisasi dan tata kerja SNT.

Setiap perubahan organisasi dan tata kerja SNT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ketentuan ini memberikan kerangka agar perubahan struktur organisasi SNT tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kapan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti.

Peraturan tersebut kemudian diperintahkan untuk diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hal Penting dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Jika dirangkum, beberapa poin penting yang perlu diketahui dari Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.

  2. SNT menyelenggarakan pendidikan mulai kelas VII sampai kelas XII.

  3. SNT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi.

  4. SNT dipimpin oleh Kepala SNT.

  5. Struktur organisasi SNT terdiri atas Kepala SNT, Wakil Kepala SNT, Subbagian Tata Usaha, Unit Penunjang, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

  6. Wakil Kepala SNT terdiri atas Bidang I untuk kelas VII–IX dan Bidang II untuk kelas X–XII.

  7. Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT bukan jabatan struktural.

  8. Tata kerja SNT menerapkan akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, transformasi digital, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.

  9. Terdapat 17 Sekolah Nasional Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  10. Nomenklatur dan lokasi ke-17 SNT ditetapkan dalam Lampiran II Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026.

FAQ Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, jabatan, tata kerja, nomenklatur dan lokasi, serta penataan organisasi SNT.

Apa yang dimaksud dengan Sekolah Nasional Terintegrasi?

Sekolah Nasional Terintegrasi atau SNT adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.

SNT menyelenggarakan pendidikan kelas berapa?

SNT melaksanakan pendidikan umum mulai dari kelas VII sampai kelas XII secara terintegrasi.

Siapa yang memimpin Sekolah Nasional Terintegrasi?

SNT dipimpin oleh Kepala SNT, yang merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.

Apakah Kepala SNT merupakan jabatan struktural?

Tidak. Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Kepala SNT dijabat oleh guru dan bukan merupakan jabatan struktural.

Berapa jumlah Sekolah Nasional Terintegrasi?

Jumlah SNT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan sebanyak 17 Sekolah Nasional Terintegrasi.

Di mana saja lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi?

Ke-17 SNT tersebar di berbagai daerah, antara lain Subulussalam, Banyumas, Otorita Ibu Kota Nusantara, Minahasa Utara, Tidore Kepulauan, Bone Bolango, Bogor, Cianjur, Gowa, Kupang, Tarakan, Donggala, Bolaang Mongondow, Jepara, Buton Tengah, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur.

Apa tugas Wakil Kepala SNT Bidang I?

Wakil Kepala SNT Bidang I membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi untuk kelas VII sampai kelas IX.

Apa tugas Wakil Kepala SNT Bidang II?

Wakil Kepala SNT Bidang II membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi untuk kelas X sampai kelas XII.

Apakah Wakil Kepala SNT merupakan jabatan struktural?

Tidak. Wakil Kepala SNT dijabat oleh guru sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Kapan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 berlaku?

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penutup dan Link Download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK (Organisasi dan Tata Kerja)  SNT (Sekolah Nasional Terintegrasi) menjadi landasan dalam membangun struktur organisasi dan tata kerja SNT sebagai bagian dari penyelenggaraan Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Peraturan ini tidak hanya mengatur struktur organisasi, tetapi juga menjelaskan pembagian tugas, fungsi, kedudukan jabatan, tata kerja, pengelolaan pendidikan, hingga penetapan 17 lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, maupun pihak yang membutuhkan informasi mengenai kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 penting untuk dipahami sebagai dasar penyelenggaraan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi.

Link download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNT

Dokumen Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, termasuk bagan susunan organisasi dan daftar nomenklatur serta lokasi SNT yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNT"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter