Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK


www.komunitasbelajar.id Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Perdirjen Dikmensus) Nomor 08 Tahun 2026 mengatur tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Regulasi ini menjadi salah satu upaya untuk mendokumentasikan kompetensi, prestasi, pengalaman belajar, dan penghargaan yang diperoleh murid SMK secara terstruktur dan terintegrasi.

Peraturan ini penting diperhatikan oleh murid SMK, guru, guru BK, guru wali, satuan pendidikan, serta dunia kerja, karena portofolio kompetensi dapat digunakan sebagai informasi mengenai kompetensi murid sekaligus mendukung persiapan murid untuk memasuki dunia kerja, berwirausaha, maupun melanjutkan pendidikan.


Apa Itu Portofolio Kompetensi Murid SMK?

Dalam Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026, Portofolio Kompetensi Murid adalah kumpulan informasi mengenai kompetensi murid dalam bentuk digital dan dapat diakses secara terbuka.

Portofolio ini tidak hanya berisi nilai atau hasil pembelajaran di sekolah. Di dalamnya terdapat berbagai bukti yang menggambarkan kompetensi dan perkembangan murid selama menempuh pendidikan SMK.

Dengan demikian, portofolio kompetensi dapat menjadi semacam rekam jejak kompetensi murid secara digital yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengembangannya.


Latar Belakang Ditetapkannya Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan peran pendidikan menengah kejuruan dalam mengembangkan potensi dan kompetensi murid agar siap untuk:

  • melanjutkan pendidikan;

  • bekerja; dan/atau

  • berwirausaha.

Selain itu, proses, hasil, dan perkembangan kompetensi murid yang diperoleh melalui pembelajaran dan pengalaman belajar perlu didokumentasikan secara terstruktur dan terintegrasi dalam portofolio kompetensi.

Artinya, portofolio kompetensi diarahkan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kemampuan dan pengalaman murid, bukan sekadar melihat hasil akademik.


Tujuan Portofolio Kompetensi Murid

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 menetapkan beberapa tujuan Portofolio Kompetensi Murid.

1. Mendorong Murid Membangun Profil Diri

Portofolio bertujuan mendorong murid membangun profil diri yang kompeten dan profesional.

Melalui dokumentasi kompetensi, prestasi, pengalaman belajar, dan penghargaan, murid dapat memiliki rekam jejak yang menunjukkan perkembangan dirinya selama berada di SMK.

2. Membantu Perencanaan Karier

Portofolio juga membantu murid menyusun perencanaan karier yang realistis dan fleksibel.

Hal ini penting karena pendidikan SMK memiliki keterkaitan erat dengan kesiapan murid menghadapi dunia kerja maupun pilihan pendidikan setelah lulus.

3. Mendukung Transisi Setelah Lulus

Portofolio mendukung transisi murid menuju:

  • bekerja;

  • berwirausaha; dan/atau

  • melanjutkan pendidikan.

Dengan adanya dokumentasi kompetensi yang tersusun sejak awal, murid memiliki informasi yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki tahapan berikutnya.

4. Membantu Satuan Pendidikan dan Dunia Kerja

Portofolio juga membantu satuan pendidikan dan dunia kerja mendapatkan informasi mengenai kompetensi murid.

Hal ini menunjukkan bahwa portofolio tidak hanya bermanfaat bagi murid, tetapi juga dapat menjadi sumber informasi bagi pihak lain yang berkepentingan.


Prinsip Penyusunan Portofolio Kompetensi Murid

Portofolio Kompetensi Murid disusun berdasarkan lima prinsip, yaitu:

  1. Berpusat kepada Murid

  2. Inklusif

  3. Kolaboratif

  4. Akuntabel

  5. Berkelanjutan

Prinsip berpusat kepada murid berarti murid ditempatkan sebagai subjek utama dalam ekosistem Portofolio Kompetensi Murid.

Prinsip inklusif memberikan kesempatan kepada semua murid untuk menyusun dan mengembangkan portofolionya tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, maupun status.

Sementara itu, prinsip kolaboratif berarti pengelolaan ekosistem portofolio melibatkan satuan pendidikan dan dunia kerja.

Prinsip akuntabel menekankan bahwa data dalam portofolio menjadi bukti rangkaian kompetensi yang dimiliki murid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun prinsip berkelanjutan berarti pengelolaan portofolio dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi mengikuti perkembangan kompetensi murid.


Isi Portofolio Kompetensi Murid SMK

Salah satu bagian penting dalam Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai isi portofolio.

Portofolio Kompetensi Murid paling sedikit meliputi:

1. Identitas Murid

Identitas murid paling sedikit memuat:

  • nama murid; dan

  • alamat surat elektronik.

2. Bukti Kompetensi Murid

Bukti kompetensi berupa sertifikat kompetensi yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan dan lembaga pelatihan.

3. Bukti Prestasi Talenta Murid

Bukti prestasi talenta berupa sertifikat prestasi yang terkurasi oleh Kementerian.

4. Pengalaman Belajar Murid

Pengalaman belajar murid dapat diperoleh melalui:

  • pembelajaran di satuan pendidikan;

  • pelatihan atau asesmen yang dilaksanakan satuan pendidikan dan/atau dunia kerja; dan/atau

  • pengalaman belajar lain.

Pengalaman belajar tersebut diverifikasi oleh guru wali.

5. Penghargaan

Penghargaan berupa sertifikat mengenai keikutsertaan dan/atau kompetensi murid.

Dengan demikian, portofolio kompetensi dapat menggambarkan berbagai pengalaman dan pencapaian murid selama mengikuti pendidikan di SMK.


Kapan Murid Mulai Menyusun Portofolio?

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 menetapkan bahwa Portofolio Kompetensi Murid disusun sejak kelas 10 (sepuluh).

Penyusunan dilakukan pada sistem yang disediakan oleh Kementerian dan didampingi oleh:

  • Guru Bimbingan Konseling; dan/atau

  • Guru Wali.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa portofolio bukan dokumen yang baru dibuat ketika murid akan lulus. Portofolio dibangun sejak awal pendidikan dan dikembangkan secara bertahap.


Portofolio Harus Dikembangkan Secara Berkelanjutan

Murid harus mengembangkan Portofolio Kompetensi Murid secara berkelanjutan sampai menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan.

Pengembangan dilakukan apabila terdapat penambahan:

  • kompetensi;

  • prestasi talenta;

  • pengalaman belajar; dan/atau

  • penghargaan baru yang diperoleh murid.

Oleh karena itu, murid perlu membiasakan diri mendokumentasikan berbagai pengalaman dan pencapaian yang relevan selama mengikuti pendidikan di SMK.


Apakah Portofolio Tetap Bisa Diakses Setelah Lulus?

Ya. Peraturan ini mengatur bahwa murid dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid yang telah disusun sejak awal.

Bahkan, apabila murid telah lulus atau berpindah satuan pendidikan, murid tetap dapat mengakses portofolionya.

Murid juga dapat membagikan portofolio kepada pihak lain sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

Ketentuan tersebut memberikan keberlanjutan terhadap rekam jejak kompetensi murid setelah menyelesaikan pendidikan di SMK.


Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan Portofolio Kompetensi Murid?

Portofolio Kompetensi Murid dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Murid

  2. Satuan Pendidikan

  3. Dunia Kerja

Pemanfaatan oleh Murid

Bagi murid, portofolio dapat digunakan sebagai bahan untuk:

  • mencari tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL);

  • mengikuti sertifikasi;

  • melamar pekerjaan pada dunia kerja; dan/atau

  • melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi.

Pemanfaatan oleh Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan dapat memanfaatkan portofolio sebagai bahan untuk:

  • mengusulkan calon lulusan ke dunia kerja; dan/atau

  • meningkatkan citra satuan pendidikan.

Pemanfaatan oleh Dunia Kerja

Bagi dunia kerja, Portofolio Kompetensi Murid dapat digunakan sebagai referensi untuk merekrut pegawai.

Dengan demikian, portofolio dapat menjadi salah satu penghubung antara kompetensi yang diperoleh murid di SMK dengan kebutuhan dunia kerja.


Perlindungan Penggunaan Informasi Portofolio

Murid dapat membagikan Portofolio Kompetensi Murid kepada pihak lain sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

Pihak lain yang menerima portofolio hanya dapat menggunakan informasi yang terdapat di dalam portofolio untuk tujuan yang telah diberitahukan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting karena portofolio berisi informasi mengenai identitas dan rekam kompetensi murid.


Pemantauan dan Evaluasi

Pelaksanaan Portofolio Kompetensi Murid juga menjadi objek pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah.

Pelaksanaannya dapat dilakukan secara:

  • daring; dan/atau

  • luring,

sesuai kebutuhan.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian kebijakan serta meningkatkan layanan Portofolio Kompetensi Murid.


Ketentuan Lebih Lanjut

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portofolio Kompetensi Murid ditetapkan oleh direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah kejuruan.

Karena itu, untuk mengetahui mekanisme teknis pengelolaan secara lebih rinci, perlu memperhatikan ketentuan lanjutan yang ditetapkan sesuai amanat peraturan tersebut.


Apa Dampaknya bagi Murid SMK?

Penerapan Portofolio Kompetensi Murid membuat murid perlu lebih aktif mendokumentasikan perkembangan kompetensinya sejak kelas 10.

Murid tidak cukup hanya mengikuti pembelajaran, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai pengalaman belajar, sertifikasi, prestasi, maupun penghargaan yang diperoleh untuk menjadi bagian dari rekam kompetensi.

Bagi murid yang memiliki target bekerja setelah lulus, portofolio dapat membantu menunjukkan kompetensi kepada calon pemberi kerja. Sementara bagi murid yang ingin melanjutkan pendidikan atau berwirausaha, dokumentasi kompetensi tersebut juga dapat menjadi bagian dari profil dirinya.


Apa yang Perlu Disiapkan Sekolah?

Dengan diberlakukannya ketentuan mengenai Portofolio Kompetensi Murid, satuan pendidikan perlu mendukung murid dalam membangun portofolio sejak kelas 10.

Guru BK dan Guru Wali memiliki peran penting karena penyusunan portofolio dilakukan dengan pendampingan keduanya.

Sekolah juga perlu membantu memastikan pengalaman belajar murid dapat terdokumentasi dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.


FAQ Portofolio Kompetensi Murid SMK

1. Apa itu Portofolio Kompetensi Murid?

Portofolio Kompetensi Murid adalah kumpulan informasi mengenai kompetensi murid dalam bentuk digital dan dapat diakses secara terbuka.

2. Apa dasar hukum Portofolio Kompetensi Murid SMK?

Dasarnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Siapa yang menyusun Portofolio Kompetensi Murid?

Portofolio disusun oleh murid sejak kelas 10 pada sistem yang disediakan oleh Kementerian dengan pendampingan Guru BK dan/atau Guru Wali.

4. Apa saja isi Portofolio Kompetensi Murid?

Paling sedikit meliputi identitas murid, bukti kompetensi, bukti prestasi talenta, pengalaman belajar, dan penghargaan.

5. Apakah portofolio dikembangkan sampai lulus?

Ya. Portofolio dikembangkan secara berkelanjutan sampai murid menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan.

6. Apakah portofolio dapat diakses setelah murid lulus?

Ya. Murid tetap dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid meskipun telah lulus atau berpindah satuan pendidikan.

7. Apakah portofolio dapat digunakan untuk melamar pekerjaan?

Ya. Bagi murid, portofolio dapat digunakan sebagai bahan untuk melamar pekerjaan pada dunia kerja. Bagi dunia kerja, portofolio dapat menjadi referensi untuk merekrut pegawai.

8. Siapa yang memverifikasi pengalaman belajar murid?

Pengalaman belajar murid diverifikasi oleh Guru Wali.

9. Kapan Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 ditetapkan?

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Download Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026

Bagi guru, sekolah, murid SMK, dan pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkapnya, Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan dapat dijadikan rujukan dalam memahami ketentuan mengenai penyusunan dan pengembangan portofolio kompetensi murid. 


Link download Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK


Dokumen: Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan.


Kesimpulan

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK memberikan kerangka pengelolaan rekam kompetensi murid dalam bentuk digital.

Portofolio tersebut paling sedikit mencakup identitas, bukti kompetensi, prestasi talenta, pengalaman belajar, dan penghargaan. Penyusunannya dimulai sejak kelas 10, dilakukan secara berkelanjutan, dan didampingi Guru BK dan/atau Guru Wali.

Keberadaan portofolio diharapkan dapat membantu murid membangun profil diri yang kompeten dan profesional, merencanakan karier, serta mendukung transisi menuju dunia kerja, kewirausahaan, maupun pendidikan lanjutan.

Bagi satuan pendidikan dan dunia kerja, portofolio juga dapat menjadi sumber informasi mengenai kompetensi murid dan referensi dalam proses pengembangan maupun rekrutmen lulusan (www.komunitasbelajar.id).

Posting Komentar untuk "Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter