Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen TKA SMK/MAK menjadi salah satu dokumen penting dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan ini menetapkan
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan sebagai acuan dalam pengembangan asesmen yang mengukur
kompetensi akademik dan kompetensi fondasi sesuai program keahlian.
Dokumen yang menjadi dasar
artikel ini merupakan salinan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Penyelenggaraan TKA pada
jenjang SMK/MAK memiliki karakteristik yang berbeda karena selain memberikan
pembelajaran akademik, SMK/MAK juga membekali murid dengan kompetensi kejuruan
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan pengembangan karier.
Kompetensi tersebut tidak
hanya berkaitan dengan penguasaan pengetahuan, tetapi juga kemampuan menerapkan
konsep, menganalisis permasalahan, dan mengambil keputusan dalam konteks dunia
kerja.
Karena itu, dalam kerangka
TKA SMK/MAK, asesmen dilengkapi dengan mata uji Program Keahlian yang dirancang
untuk mengukur kompetensi fondasi sesuai keahlian yang dipelajari murid.
Kerangka tersebut juga
memperhatikan keberagaman konsentrasi keahlian di SMK/MAK. Asesmen difokuskan
pada kompetensi fondasi yang menjadi irisan utama dari berbagai konsentrasi
keahlian dalam setiap program keahlian.
Dengan demikian, hasil TKA
diharapkan tidak hanya memberikan informasi mengenai capaian belajar murid,
tetapi juga dapat menjadi bahan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran
SMK/MAK.
Apakah TKA SMK/MAK Menentukan Kelulusan?
Hal penting yang perlu
diketahui oleh siswa, guru, orang tua, dan satuan pendidikan adalah bahwa mata
uji Program Keahlian dalam TKA bukan merupakan instrumen penentu kelulusan
murid.
Penentuan kelulusan tetap
menjadi kewenangan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata uji Program Keahlian
dalam TKA digunakan untuk mengukur kompetensi fondasi yang dianggap esensial
dan representatif terhadap capaian pembelajaran pada masing-masing program
keahlian.
Kerangka asesmen ini
selanjutnya menjadi pedoman dalam pengembangan instrumen yang valid, reliabel,
dan relevan untuk mengukur capaian pembelajaran pada SMK/MAK.
50 Mata Uji Program Keahlian TKA SMK/MAK
Salah satu bagian penting
dalam Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 adalah daftar mata uji Program
Keahlian.
Dokumen mencantumkan 50 mata
uji Program Keahlian, yaitu:
1) Teknik
Perawatan Gedung
2) Konstruksi
dan Perawatan Bangunan Sipil
3) Teknik
Konstruksi dan Perumahan
4) Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan
5) Teknik
Furnitur
6) Teknik
Mesin
7) Teknik
Otomotif
8) Teknik
Pengelasan dan Fabrikasi Logam
9) Teknik
Logistik
10) Teknik
Elektronika
11) Teknik
Pesawat Udara
12) Teknik
Konstruksi Kapal
13) Kimia
Analisis
14) Teknik
Kimia Industri
15) Teknik
Tekstil
16) Teknik
Ketenagalistrikan
17) Teknik
Energi Terbarukan
18) Teknik
Geospasial
19) Teknik
Geologi Pertambangan
20) Teknik
Perminyakan
21) Pengembangan
Perangkat Lunak dan Gim
22) Teknik
Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
23) Layanan
Kesehatan
24) Teknik
Laboratorium Medik
25) Teknologi
Farmasi
26) Pekerjaan
Sosial
27) Agribisnis
Tanaman
28) Agribisnis
Ternak
29) Agribisnis
Perikanan
30) Usaha
Pertanian Terpadu
31) Agriteknologi
Pengolahan Hasil Pertanian
32) Kehutanan
33) Teknika
Kapal Penangkap Ikan
34) Nautika
Kapal Penangkap Ikan
35) Teknika
Kapal Niaga
36) Nautika
Kapal Niaga
37) Pemasaran
38) Manajemen
Perkantoran dan Layanan Bisnis
39) Akuntansi
dan Keuangan Lembaga
40) Usaha
Layanan Pariwisata
41) Perhotelan
42) Kuliner
43) Kecantikan
dan Spa
44) Seni
Rupa
45) Desain
Komunikasi Visual
46) Desain
dan Produksi Kriya
47) Seni
Pertunjukan
48) Broadcasting
dan Perfilman
49) Animasi
50) Busana
Daftar tersebut tercantum
pada bagian Mata Uji dan Jenis Soal dalam kerangka asesmen.
Bentuk Soal TKA SMK/MAK
Peraturan ini juga
menjelaskan bentuk soal yang digunakan pada setiap mata uji.
Setiap mata uji menggunakan
soal tunggal, yaitu soal yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan soal
lainnya.
Ada tiga bentuk soal yang
digunakan, yaitu:
1. Pilihan Ganda Sederhana
Pada
bentuk ini hanya terdapat satu jawaban yang benar. Peserta memilih satu jawaban
dari beberapa pilihan yang tersedia.
2. Pilihan Ganda Kompleks MCMA
MCMA
atau Multiple Choice Multiple Answers memungkinkan terdapat lebih dari satu
jawaban benar.
Peserta
harus memilih lebih dari satu pilihan yang dianggap benar.
3. Pilihan Ganda Kompleks Kategori
Pada
bentuk ini terdapat beberapa pernyataan yang semuanya harus diberikan respons.
Contohnya
adalah menentukan apakah suatu pernyataan "benar" atau
"salah", maupun "sesuai" atau "tidak sesuai".
Ringkasannya
Pilihan Ganda Sederhana-->Satu
jawaban benar
PG Kompleks MCMA-->Dapat
lebih dari satu jawaban benar
PG Kompleks Kategori-->Setiap
pernyataan harus direspons
Kompetensi yang Diukur dalam TKA SMK/MAK
Kerangka asesmen TKA Program
Keahlian tidak sekadar mengukur kemampuan mengingat materi.
Secara umum, kompetensi
diarahkan untuk mengukur kemampuan pada tiga level kognitif, yaitu:
1. Pengetahuan dan Pemahaman
Murid
dituntut memahami konsep, istilah, prinsip, prosedur, alat, bahan, maupun
karakteristik pekerjaan sesuai bidang keahliannya.
2. Aplikasi
Murid
dituntut mampu menerapkan konsep, prinsip, prosedur, teknologi, alat, data,
atau informasi dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan bidang
keahliannya.
3. Penalaran
Murid
dituntut mampu menganalisis permasalahan, mengevaluasi informasi atau prosedur,
mengambil keputusan, serta menentukan solusi dalam konteks pekerjaan.
Pola
tersebut terlihat pada berbagai program keahlian dalam dokumen. Misalnya, pada
Teknik Perawatan Gedung, kemampuan diukur melalui Pengetahuan dan Pemahaman,
Aplikasi, serta Penalaran.
Pada
Teknik Konstruksi dan Perumahan, kemampuan juga diukur melalui tiga level
tersebut dengan proses berpikir seperti mengidentifikasi, menjelaskan,
menerapkan, menggunakan, menghitung, menganalisis, mengevaluasi, dan menarik
kesimpulan.
Muatan TKA Disesuaikan dengan Program Keahlian
Salah satu karakteristik
penting Kerangka Asesmen TKA SMK/MAK adalah muatan yang diujikan disesuaikan
dengan program keahlian.
Sebagai contoh, pada Teknik
Perawatan Gedung, muatan mencakup:
·
Wawasan dunia kerja bidang perawatan gedung;
·
Kecakapan kerja dasar, K3LH dan budaya kerja;
·
Statika bangunan;
·
Dasar konstruksi bangunan;
·
Gambar teknik.
Sementara itu, pada Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB), muatan antara lain mencakup sistem
informasi bangunan dan perkembangan teknologi, kecakapan kerja dasar dan K3LH,
gambar teknik dan Building Information Modeling (BIM), statika bangunan, serta
dasar konstruksi bangunan.
Pada Teknik Furnitur, muatan
asesmen mencakup wawasan dunia kerja, basic job skills, K3LH dan budaya kerja,
gambar teknik, pemilihan kayu, pembuatan sambungan, serta perawatan peralatan
tangan dan mesin.
Hal tersebut menunjukkan
bahwa TKA Program Keahlian dirancang agar tetap berkaitan dengan kompetensi
fondasi dan kebutuhan dunia kerja pada masing-masing bidang.
TKA SMK/MAK Mengikuti Perkembangan Dunia Kerja
Kerangka asesmen tidak hanya
berorientasi pada materi yang bersifat teoritis. Mata uji Program Keahlian
dirancang agar memiliki kemampuan adaptasi terhadap perubahan teknologi, proses
bisnis, dan transformasi industri.
Karena itu, sejumlah materi
dalam dokumen juga mengarah pada kemampuan menggunakan teknologi dan memahami
perkembangan industri.
Sebagai contoh, pada bidang
DPIB terdapat materi CAD/BIM, sedangkan pada program keahlian lainnya terdapat
kompetensi yang berkaitan dengan teknologi, prosedur kerja, K3LH, budaya kerja,
hingga pengambilan keputusan berdasarkan kasus.
Dengan pendekatan tersebut,
TKA diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih relevan mengenai penguasaan
kompetensi fondasi murid SMK/MAK.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Siswa SMK untuk TKA?
Berdasarkan kerangka asesmen
tersebut, persiapan menghadapi TKA Program Keahlian sebaiknya tidak hanya
dilakukan dengan menghafal teori.
Beberapa hal yang dapat
menjadi perhatian siswa antara lain:
1. Pahami konsep dasar keahlian.
Kuasai
konsep dan prinsip dasar yang menjadi fondasi program keahlian.
2. Latihan Penerapan.
Biasakan
mengerjakan soal yang meminta penerapan konsep dalam situasi pekerjaan atau
kasus tertentu.
3. Tingkatkan Kemampuan Analisis.
Soal
dapat menuntut peserta menganalisis informasi dan menentukan solusi yang paling
tepat.
4. Pahami K3LH dan Budaya Kerja.
Aspek
keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan hidup, serta budaya kerja menjadi
bagian dari banyak program keahlian.
5. Kenali
Dunia Kerja.
Murid
perlu memahami proses bisnis, profesi, prosedur kerja, teknologi, dan
perkembangan industri sesuai bidang keahlian.
6. Latihan Berbagai Bentuk Soal
Karena
terdapat pilihan ganda sederhana, MCMA, dan pilihan ganda kompleks kategori,
siswa perlu memahami karakter masing-masing bentuk soal.
Download Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026
Bagi guru, kepala sekolah,
siswa SMK/MAK, orang tua, dan pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap,
Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen Tes
Kemampuan Akademik pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
dapat digunakan sebagai rujukan untuk mempelajari secara lebih lengkap:
·
daftar mata uji Program Keahlian;
·
bentuk dan jenis soal;
·
muatan setiap program keahlian;
·
kompetensi yang diukur;
·
level kognitif;
·
proses berpikir;
·
batasan/catatan materi;
·
serta contoh soal yang terdapat dalam
lampiran.
Link download Peraturan Kepala BKPDM Nomor
1 Tahun 2026 (disini)
Dokumen lengkap terdiri atas
387 halaman, sehingga guru dan siswa dapat melihat kerangka asesmen secara
lebih rinci sesuai program keahlian masing-masing.
Catatan: Artikel ini disusun
berdasarkan dokumen Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 yang dilampirkan.
Untuk mengetahui rincian kompetensi pada program keahlian tertentu, sebaiknya
merujuk langsung pada bagian program keahlian yang bersangkutan dalam dokumen
lengkap.
FAQ Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026
1. Apa itu Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026?
Peraturan
Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan Kerangka
Asesmen Tes Kemampuan Akademik pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
2. Apa yang diatur dalam Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026?
Dokumen
ini mengatur kerangka asesmen TKA SMK/MAK, termasuk mata uji Program Keahlian,
jenis soal, muatan, kompetensi yang diukur, level kognitif, serta rincian
kompetensi pada berbagai program keahlian.
3. Berapa jumlah mata uji Program Keahlian TKA SMK/MAK?
Dalam
dokumen tercantum 50 mata uji Program Keahlian, mulai dari Teknik Perawatan
Gedung hingga Busana.
4. Apa saja bentuk soal TKA SMK/MAK?
Ada
tiga bentuk, yaitu pilihan ganda sederhana, pilihan ganda kompleks MCMA, dan
pilihan ganda kompleks kategori.
5. Apakah TKA Program Keahlian menentukan kelulusan siswa?
Tidak.
Mata uji Program Keahlian dalam TKA bukan instrumen penentu kelulusan.
Penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan sesuai ketentuan
yang berlaku.
6. Apa tujuan mata uji Program Keahlian?
Mata
uji Program Keahlian bertujuan mengukur kompetensi fondasi yang esensial sesuai
program keahlian yang dipelajari murid serta memberikan informasi mengenai
capaian pembelajaran.
7. Apa level kognitif yang diukur?
Secara
umum, kerangka asesmen menggunakan tiga level kognitif, yaitu Pengetahuan dan
Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
8. Apakah materi TKA sama untuk semua siswa SMK?
Tidak.
Mata uji dan muatan disesuaikan dengan Program Keahlian, sehingga kompetensi
yang diukur berkaitan dengan bidang keahlian masing-masing.
9. Apakah TKA hanya mengukur hafalan teori?
Tidak.
Kerangka asesmen juga mengukur kemampuan menerapkan konsep, menganalisis
permasalahan, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan dalam konteks bidang
keahlian dan dunia kerja.
10. Di mana bisa mendapatkan dokumen lengkap Kerangka Asesmen TKA SMK/MAK?
Dokumen
yang menjadi sumber artikel ini adalah Salinan Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1
Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik pada Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, lengkap dengan lampiran kerangka
asesmen dan contoh soal.
Kesimpulan
Peraturan Kepala BKPDM Nomor
1 Tahun 2026 memberikan kerangka penting bagi pelaksanaan dan pengembangan TKA
pada SMK/MAK, khususnya melalui mata uji Program Keahlian.
Kerangka ini menempatkan kompetensi fondasi sebagai fokus asesmen dengan memperhatikan pemahaman konsep, kemampuan menerapkan, dan penalaran. Materi juga dikaitkan dengan perkembangan teknologi, proses bisnis, kebutuhan dunia kerja, K3LH, serta karakteristik masing-masing program keahlian.
Dengan adanya kerangka ini, guru dapat memiliki acuan dalam mempersiapkan pembelajaran dan siswa dapat lebih terarah dalam mempersiapkan diri menghadapi TKA sesuai bidang keahliannya.

Posting Komentar untuk "Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem