Juknis TKA dan AN 2026: Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026

Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 017/F/AN/2026 tentang Jukns TKA dan AN


KomunitasBelajar.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Daerah, dan Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026 oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin. Juknis ini menjadi panduan dalam persiapan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan TKA dan AN pada tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.

 

Apa Itu Juknis TKA dan AN 2026?

Petunjuk teknis ini memberikan ketentuan operasional penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).

Dalam juknis, TKA didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu, sedangkan AN merupakan evaluasi sistem pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Juknis juga mengatur berbagai komponen penting, antara lain:

·          Pendataan dan pendaftaran peserta.

·          Penentuan satuan pendidikan pelaksana.

·          Kesiapan sarana dan prasarana.

·          Penentuan status dan moda pelaksanaan.

·          Pengaturan ruang, gelombang, dan sesi.

·          Kriteria serta penunjukan proktor, teknisi, dan pengawas ruang.

·          Simulasi dan gladi bersih.

·          Pelaksanaan TKA dan AN.

·          Pelaksanaan susulan.

·          Pengolahan dan pelaporan hasil.

·          Penerbitan dan verifikasi SHTKA.

·          Pembiayaan pelaksanaan TKA dan AN.

Dengan demikian, Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tidak hanya mengatur pelaksanaan tes, tetapi juga memberikan panduan teknis dari tahap pendataan hingga pelaporan hasil.

 

Dasar Hukum Juknis TKA dan AN 2026/2027

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 antara lain merujuk pada:

·        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

·        Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024;

·        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;

·        Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022;

·        Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2026;

·        Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional sebagaimana diubah dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026;

·        Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

·        Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik; dan

·        Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.


Pendataan dan Pendaftaran Peserta TKA dan AN

Salah satu bagian penting dalam juknis adalah pendataan calon peserta TKA dan AN.

Pendataan dilakukan secara terintegrasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Data yang dikelola mencakup data satuan pendidikan, biodata murid, dan data peserta TKA dan AN.

Data calon peserta bersumber dari Dapodik dan EMIS. PD Data yang merupakan hasil verifikasi dan validasi murid dari Dapodik dan EMIS digunakan sebagai basis data calon peserta TKA dan AN.

 

Tahapan penting pendataan

Secara umum, proses pendataan meliputi:

Dapodik/EMIS → PD Data → Impor Data → Pendaftaran Peserta → DNS → Verifikasi dan Validasi → Finalisasi → Penomoran Peserta → DNT → Kartu Peserta.

DNS atau Daftar Nominasi Sementara merupakan daftar calon peserta yang telah didaftarkan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.

Setelah diverifikasi dan divalidasi serta diberi nomor peserta, data tersebut menjadi DNT (Daftar Nominasi Tetap).

 

Pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan

Murid menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali, serta pas foto terbaru maksimal enam bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital.

Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta melalui laman TKA dan AN. DNS kemudian diterbitkan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan dan calon peserta.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Juknis membagi tanggung jawab penyelenggaraan TKA dan AN berdasarkan tingkatan.

1. Penyelenggara Tingkat Pusat

Tingkat pusat antara lain bertugas:

·          merencanakan mekanisme pendataan;

·          mengembangkan sistem pendataan;

·          menetapkan jadwal pendataan;

·          mengoordinasikan pendataan secara nasional;

·          menjaga kualitas dan validitas data;

·          mengelola hak akses;

·          memantau dan mengevaluasi proses pendataan serta pendaftaran; dan

·          memelihara data peserta serta sistem informasi TKA dan AN.

·          Pada tahap pelaksanaan, pusat juga menyiapkan server, mengatur jadwal token, memantau sinkronisasi, menyediakan posko, serta membantu penyelesaian masalah teknis secara berjenjang.

 

2. Penyelenggara Tingkat Provinsi

Penyelenggara tingkat provinsi memiliki tanggung jawab antara lain menetapkan satuan pendidikan pelaksana, memverifikasi data, memproses penomoran peserta, menerbitkan dan mendistribusikan DNT, serta memelihara data peserta.

Untuk jenjang pendidikan tertentu, pembagian pengelolaan juga melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

 

3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota

Pada tingkat kabupaten/kota, tugas meliputi koordinasi dengan provinsi dan satuan pendidikan, pemutakhiran data, penetapan satuan pendidikan pelaksana, verifikasi DNS, penerbitan DNT, dan pemeliharaan data peserta.

 

4. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memiliki peran yang sangat penting, terutama

·          dalam memutakhirkan data satuan pendidikan dan murid;

·          mengimpor data murid;

·          mendaftarkan peserta;

·          mengunggah foto peserta;

·          memverifikasi DNS;

·          menyerahkan data hasil verifikasi;

·          mengunggah SPTJM;

·          menerima DNT; dan

·          mengelola data TKA dan AN di satuan pendidikan.

 

Ketentuan Sarana dan Prasarana TKA dan AN

Satuan pendidikan perlu memastikan kesiapan ruangan, komputer, jaringan internet, serta sumber daya listrik.

Ruangan TKA dan AN harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai, listrik yang stabil, terlindung dari gangguan, jaringan internet yang stabil, serta pengaturan tempat duduk yang mendukung pelaksanaan tes secara tertib.

Juknis juga menetapkan rasio penggunaan komputer.

Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, satu komputer dapat digunakan maksimal oleh 8 peserta dalam 8 sesi berurutan pada satuan pendidikan formal.

Sementara itu, untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, satu komputer dapat digunakan maksimal oleh 16 peserta dalam 16 sesi berurutan pada satuan pendidikan formal.

Untuk satuan pendidikan nonformal, rasio yang ditentukan adalah maksimal 1 komputer untuk 4 peserta dalam 4 sesi berurutan. Selain itu, komputer cadangan disediakan sebesar 10% dari total komputer yang dibutuhkan.

 

TKA dan AN Moda Daring

Pada moda daring, komputer proktor dan komputer klien membutuhkan koneksi internet selama pelaksanaan.

Juknis menetapkan kebutuhan bandwidth minimal 16 Mbps untuk 40 klien yang digunakan khusus untuk pelaksanaan TKA dan AN. Contoh yang diberikan dalam juknis adalah kebutuhan sekitar 0,4 Mbps per komputer klien.

Adapun spesifikasi minimal komputer moda daring antara lain:

·          Komputer Proktor

·          PC/All in One/Laptop;

·          CPU dual core;

·          monitor minimal 11,6 inci;

·          RAM 2 GB;

·          resolusi 1024 × 720 piksel;

·          NIC/WiFi;

·          penyimpanan tersedia minimal 10 GB;

·          sistem operasi Windows 7 atau yang lebih baru;

·          menggunakan Proktor Browser.

·          Komputer Klien

·          PC/All in One/Laptop;

·          CPU dual core;

·          monitor minimal 11,6 inci;

·          RAM 2 GB;

·          resolusi 1024 × 720 piksel;

·          penyimpanan tersedia minimal 10 GB;

·          NIC/WiFi;

·          sistem operasi Windows 7, Mac OS, atau Chrome OS sesuai ketentuan;

·          menggunakan Exambrowser Client.

Untuk Windows, juknis menyebutkan penggunaan Windows 10 atau versi terbaru lebih disarankan.

 

TKA dan AN Moda Semi Daring

Pada moda semi daring, koneksi internet diperlukan antara lain untuk proses sinkronisasi, aktivasi komputer proktor, rilis token, dan pengunggahan jawaban peserta. Komputer klien tidak membutuhkan koneksi internet selama tes berlangsung.

Untuk jaringan semi daring, juknis menetapkan antara lain:

·          kabel minimal CAT5E 100/1000;

·          switch;

·          bandwidth minimal 1 Mbps stabil;

·          protokol jaringan dibuat statis sesuai segmen IP yang ditentukan.

Komputer proktor pada moda semi daring memiliki persyaratan lebih tinggi, antara lain processor 4 core dengan clock rate minimal 1,6 GHz 64 bit, RAM 8 GB, dua LAN/NIC 100/1000 Mbps, serta penyimpanan kosong minimal 100 GB.

Komputer proktor menggunakan VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin, sedangkan komputer klien menggunakan Exambrowser Client.

 

Penentuan Status Mandiri atau Menumpang

Satuan pendidikan dapat memilih status mandiri apabila memenuhi kriteria yang ditentukan, antara lain memiliki proktor dan teknisi, komputer sesuai kebutuhan, serta infrastruktur pendukung pelaksanaan TKA dan AN.

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, satuan pendidikan dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA dan AN secara mandiri dengan jarak terdekat.

Penentuan status dan moda dilakukan melalui laman manajemen TKA dan AN.

Jika memilih status mandiri, satuan pendidikan kemudian memilih moda daring atau semi daring. Jika memilih status menumpang, satuan pendidikan menentukan tempat pelaksanaan dan moda mengikuti tempat pelaksanaan tersebut.

 

Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang

1. Kriteria Proktor

Proktor harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

·          tenaga pendidik atau tenaga kependidikan;

·          disiplin, jujur, bertanggung jawab dan teliti;

·          memiliki kompetensi TIK;

·          pernah mengikuti pelatihan atau pernah bertugas sebagai proktor;

·          bersedia ditugaskan;

·          bersedia menandatangani pakta integritas;

·          tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai proktor; dan

·          sehat jasmani dan rohani.

Proktor juga dapat berasal dari satuan pendidikan lain apabila satuan pendidikan belum memiliki proktor.

 

2. Kriteria Teknisi

Teknisi harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan pada laboratorium atau ruang komputer. Teknisi juga harus memenuhi ketentuan integritas, kerahasiaan, kesehatan, dan persyaratan lainnya.

Teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lain apabila satuan pendidikan belum memiliki teknisi.

 

3. Kriteria Pengawas Ruang

Pengawas ruang merupakan tenaga pendidik yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, menjaga kerahasiaan, sehat jasmani dan rohani, bersedia menandatangani pakta integritas, serta berasal dari satuan pendidikan lain.

Pengawas ruang untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Untuk SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat, pengawas ruang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

 

Simulasi, Gladi Bersih, dan Pelaksanaan TKA dan AN

Simulasi dan gladi bersih merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan TKA dan AN.

Simulasi bertujuan mengukur kemampuan infrastruktur satuan pendidikan, sedangkan gladi bersih bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur pusat dan satuan pendidikan pelaksana.

Secara umum, tahapan pelaksanaan meliputi:

·          Menyiapkan berkas administrasi.

·          Menyiapkan komputer dan jaringan.

·          Memasang aplikasi.

·          Melakukan sinkronisasi untuk moda semi daring.

·          Melaksanakan simulasi, gladi bersih, dan TKA/AN.

·          Mengunggah hasil.

·          Mengunggah daftar hadir dan berita acara.

·          Membuat laporan pelaksanaan.

Pada saat pelaksanaan, proktor melakukan login pada aplikasi, merilis token, kemudian peserta mengerjakan TKA dan AN.

 

Bagaimana Jika Sekolah Berada di Lokasi Blankspot?

Juknis memberikan mekanisme khusus bagi satuan pendidikan yang berada di lokasi tanpa akses jaringan internet.

Pelaksanaan tetap dapat dilakukan menggunakan moda semi daring melalui mekanisme permintaan token offline.

Proktor mengajukan permohonan melalui laman manajemen TKA dan AN pada menu Sekolah Blankspot. Sebelum koneksi internet terputus, proktor wajib memastikan seluruh data peserta dan sesi tes telah tersinkronisasi dengan server pusat. Setelah permohonan disetujui, token offline dapat dilihat melalui laman manajemen TKA dan AN.

 

Ketentuan Peserta SMK/MAK yang Sedang PKL

Juknis juga mengatur peserta SMK/MAK yang pada waktu pelaksanaan TKA dan AN sedang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Peserta dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang ditetapkan. Satuan pendidikan asal harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya agar peserta terdaftar dan dapat ditempatkan sesuai lokasi ujian.

Peserta dapat ditempatkan pada satuan pendidikan terdekat di sekitar lokasi PKL dengan koordinasi dan rekomendasi pihak yang berwenang.

 

TKA dan AN Susulan

Peserta dapat mengikuti TKA dan AN susulan apabila mengalami kendala teknis, nonteknis, atau force majeure.

Contoh kendala teknis yang disebutkan dalam juknis antara lain:

·          gangguan listrik;

·          gangguan jaringan;

·          kerusakan perangkat.

Kendala nonteknis dapat berupa sakit atau kondisi lain sesuai pedoman penyelenggaraan TKA dan AN. Force majeure dapat berupa bencana alam, keadaan darurat, atau kondisi lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan.

Peserta yang mengikuti susulan harus sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA dan AN.

Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala melalui berita acara dengan bukti pendukung. Peserta yang dapat mengikuti susulan adalah peserta yang laporannya telah diverifikasi sesuai kewenangan.

 

Pengolahan dan Pelaporan Hasil TKA dan AN

Setelah pelaksanaan, proktor mengunggah daftar hadir dan berita acara ke laman manajemen TKA dan AN.

Untuk moda semi daring, respon peserta pada setiap sesi diunggah ke server pusat. Data jawaban kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. Selanjutnya dilakukan penskoran dan analisis data hasil TKA dan AN.

Hasil TKA merupakan hasil individu murid dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Sementara itu, hasil AN diperoleh dari agregasi skor peserta AN yang terdiri atas murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan. Hasil AN menjadi bagian dari evaluasi sistem pendidikan melalui platform Rapor Pendidikan.

 

SHTKA Dapat Diverifikasi Secara Publik

SHTKA merupakan sertifikat yang memuat nilai TKA dan kategori nilai setiap mata pelajaran.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan Portal Verifikasi Publik SHTKA untuk memverifikasi keaslian dan data pada Sertifikat Hasil TKA.

Verifikasi dapat dilakukan tanpa login dengan memasukkan nomor peserta TKA dan kode unik SHTKA. Juknis mencantumkan alamat portal resmi shtka.kemendikdasmen.go.id.

SHTKA digital memiliki tanda tangan elektronik sebagai bukti dokumen resmi. SHTKA yang dicetak secara fisik juga dilengkapi QR Code untuk mendukung proses verifikasi keaslian dokumen.

 

Pembiayaan TKA dan AN

Hal penting yang perlu diketahui sekolah dan peserta adalah TKA dan AN dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun.

Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran pelaksanaan sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.

Kebutuhan anggaran dapat mencakup:

·          sarana dan prasarana;

·          komputer;

·          jaringan dan internet;

·          listrik;

·          proktor;

·          teknisi;

·          pengawas;

·          kartu peserta;

·          kartu login;

·          pencetakan dokumen; dan

·          transportasi peserta bagi sekolah yang berstatus menumpang.

Untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikdasmen, perencanaan kebutuhan TKA dan AN yang menggunakan BOS Reguler dapat dimasukkan dalam ARKAS.

 

Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sekolah

Berdasarkan Juknis TKA dan AN 2026, satuan pendidikan sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

1. Data peserta

Pastikan data murid pada Dapodik/EMIS dan Verval PD telah benar dan sesuai.

 

2. DNS dan DNT

Lakukan pemeriksaan DNS dengan teliti sebelum finalisasi dan pastikan peserta telah masuk DNT.

 

3. Proktor dan teknisi

Tetapkan petugas yang memenuhi persyaratan serta memahami aplikasi dan jaringan TKA/AN.

 

4. Komputer

Pastikan jumlah komputer mencukupi sesuai rasio, termasuk komputer cadangan sebesar 10%.

 

5. Jaringan

Pastikan jaringan dan bandwidth memenuhi persyaratan sesuai moda yang dipilih.

 

6. Aplikasi

Pastikan aplikasi proktor dan client sudah terpasang dan siap digunakan.

 

7. Ruang, gelombang, dan sesi

Atur peserta dengan memperhatikan kapasitas komputer, ruang, gelombang, dan sesi.

 

8. Administrasi

Siapkan kartu login, daftar hadir, berita acara, pakta integritas, surat kesiapan, dan dokumen lain sesuai tahapan.

 

9. Simulasi dan gladi bersih

Jangan melewatkan simulasi dan gladi bersih karena keduanya digunakan untuk menguji kesiapan infrastruktur.

 

10. Antisipasi gangguan

Sekolah perlu menyiapkan prosedur penanganan gangguan jaringan, listrik, perangkat, maupun kondisi lain yang dapat menghambat pelaksanaan.

 

Download Juknis TKA dan AN 2026 Nomor 017/F/AN/2026

Bagi Bapak/Ibu kepala sekolah, guru, operator, proktor, teknisi, pengawas, dinas pendidikan, maupun pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, berikut file Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN.

 

Link Dokumen: Petunjuk Teknis TKA dan AN 2026

Nomor: 017/F/AN/2026

Tanggal: 14 April 2026

Jumlah halaman: 48 halaman


Dokumen tersebut merupakan file yang menjadi dasar penyusunan artikel ini. Judul dan ruang lingkup keputusan tercantum pada halaman awal dokumen.

 

FAQ Juknis TKA dan AN 2026

Apa nomor Keputusan Kepala BKPDM tentang Juknis TKA dan AN 2026?

Nomornya adalah Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026.

 

Kapan Keputusan Nomor 017/F/AN/2026 ditetapkan?

Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026.

 

Apa yang diatur dalam Juknis 017/F/AN/2026?

Juknis mengatur penyelenggaraan TKA dan AN mulai dari pendataan, kesiapan infrastruktur, penentuan status dan moda, pengaturan ruang, gelombang dan sesi, proktor, teknisi, pengawas, pelaksanaan, susulan, hasil, SHTKA, hingga pembiayaan.

 

Siapa yang menjadi penyelenggara TKA dan AN?

Penyelenggaraan melibatkan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Penyelenggara tingkat pusat terdiri dari Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.

 

Apakah sekolah boleh memilih status menumpang?

Ya. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi kriteria pelaksanaan mandiri dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA dan AN secara mandiri dengan jarak terdekat.

 

Apa perbedaan moda daring dan semi daring?

Moda daring membutuhkan koneksi internet untuk komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan. Moda semi daring membutuhkan internet untuk sinkronisasi, aktivasi proktor, rilis token, dan unggah jawaban, sedangkan komputer klien tidak memerlukan internet saat pelaksanaan.

 

Siapa yang menunjuk proktor dan teknisi?

Proktor dan teknisi ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN.

 

Siapa yang menunjuk pengawas ruang?

Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat, pengawas ruang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Untuk SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat, pengawas ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

 

Apakah peserta yang mengalami gangguan teknis dapat mengikuti tes susulan?

Dapat, sepanjang memenuhi ketentuan peserta susulan, sudah tercetak dalam DNT, terdata pada laman manajemen TKA dan AN, serta kendalanya dilaporkan dan diverifikasi sesuai ketentuan.

 

Apakah murid dikenakan biaya mengikuti TKA dan AN?

Tidak. Juknis menyatakan TKA dan AN dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun.

 

Apa dokumen hasil TKA yang diterima murid?

Hasil individu TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian.

 

Apakah SHTKA dapat diverifikasi?

Ya. Kemendikdasmen menyediakan Portal Verifikasi Publik SHTKA yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dan data SHTKA.

 

Kesimpulan

Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 017/F/AN/2026 menjadi dokumen teknis penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA dan AN. Juknis ini memberikan alur yang cukup lengkap, mulai dari pendataan calon peserta, penetapan satuan pendidikan, kesiapan sarana prasarana, penentuan moda, pengaturan sesi, penunjukan petugas, pelaksanaan, penanganan peserta PKL dan susulan, pengolahan hasil, penerbitan SHTKA, sampai pembiayaan.

Bagi satuan pendidikan, perhatian utama perlu diberikan pada validitas data peserta, kesiapan komputer dan jaringan, penetapan proktor serta teknisi, pengaturan ruang dan sesi, kelengkapan administrasi, serta kesiapan menghadapi gangguan teknis.

Dengan memahami juknis ini sejak awal, sekolah dapat mempersiapkan pelaksanaan TKA dan AN secara lebih terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Posting Komentar untuk "Juknis TKA dan AN 2026: Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter