KomunitasBelajar.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Daerah, dan Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 April
2026 oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin.
Juknis ini menjadi panduan dalam persiapan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi penyelenggaraan TKA dan AN pada tingkat pusat, daerah, hingga satuan
pendidikan.
Apa Itu Juknis TKA dan AN 2026?
Petunjuk teknis ini memberikan ketentuan operasional
penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
Dalam juknis, TKA didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu, sedangkan AN merupakan evaluasi sistem pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Juknis juga mengatur berbagai komponen penting, antara
lain:
·
Pendataan
dan pendaftaran peserta.
·
Penentuan
satuan pendidikan pelaksana.
·
Kesiapan
sarana dan prasarana.
·
Penentuan
status dan moda pelaksanaan.
·
Pengaturan
ruang, gelombang, dan sesi.
·
Kriteria
serta penunjukan proktor, teknisi, dan pengawas ruang.
·
Simulasi
dan gladi bersih.
·
Pelaksanaan
TKA dan AN.
·
Pelaksanaan
susulan.
·
Pengolahan
dan pelaporan hasil.
·
Penerbitan
dan verifikasi SHTKA.
·
Pembiayaan
pelaksanaan TKA dan AN.
Dengan demikian, Keputusan Kepala BKPDM Nomor
017/F/AN/2026 tidak hanya mengatur pelaksanaan tes, tetapi juga memberikan
panduan teknis dari tahap pendataan hingga pelaporan hasil.
Dasar Hukum Juknis TKA dan AN 2026/2027
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 antara lain
merujuk pada:
· Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
· Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024;
· Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;
· Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022;
· Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2026;
· Permendikbudristek
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional sebagaimana diubah dengan
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026;
· Permendikbudristek
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;
· Permendikdasmen
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik; dan
· Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Pendataan dan Pendaftaran Peserta TKA dan AN
Salah satu bagian penting dalam juknis adalah
pendataan calon peserta TKA dan AN.
Pendataan dilakukan secara terintegrasi mulai dari
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Data yang
dikelola mencakup data satuan pendidikan, biodata murid, dan data peserta TKA
dan AN.
Data calon peserta bersumber dari Dapodik dan EMIS. PD
Data yang merupakan hasil verifikasi dan validasi murid dari Dapodik dan EMIS
digunakan sebagai basis data calon peserta TKA dan AN.
Tahapan penting pendataan
Secara umum, proses pendataan meliputi:
Dapodik/EMIS → PD Data → Impor Data → Pendaftaran
Peserta → DNS → Verifikasi dan Validasi → Finalisasi → Penomoran Peserta → DNT
→ Kartu Peserta.
DNS atau Daftar Nominasi Sementara merupakan daftar
calon peserta yang telah didaftarkan untuk kemudian diverifikasi dan
divalidasi.
Setelah diverifikasi dan divalidasi serta diberi nomor
peserta, data tersebut menjadi DNT (Daftar Nominasi Tetap).
Pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan
Murid menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang
ditandatangani orang tua/wali, serta pas foto terbaru maksimal enam bulan
terakhir dalam bentuk dokumen digital.
Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan pendaftaran
calon peserta melalui laman TKA dan AN. DNS kemudian diterbitkan untuk
diverifikasi oleh satuan pendidikan dan calon peserta.
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Juknis membagi tanggung jawab penyelenggaraan TKA dan
AN berdasarkan tingkatan.
1. Penyelenggara Tingkat Pusat
Tingkat pusat antara lain bertugas:
·
merencanakan
mekanisme pendataan;
·
mengembangkan
sistem pendataan;
·
menetapkan
jadwal pendataan;
·
mengoordinasikan
pendataan secara nasional;
·
menjaga
kualitas dan validitas data;
·
mengelola
hak akses;
·
memantau
dan mengevaluasi proses pendataan serta pendaftaran; dan
·
memelihara
data peserta serta sistem informasi TKA dan AN.
·
Pada
tahap pelaksanaan, pusat juga menyiapkan server, mengatur jadwal token,
memantau sinkronisasi, menyediakan posko, serta membantu penyelesaian masalah
teknis secara berjenjang.
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi
Penyelenggara tingkat provinsi memiliki tanggung jawab
antara lain menetapkan satuan pendidikan pelaksana, memverifikasi data,
memproses penomoran peserta, menerbitkan dan mendistribusikan DNT, serta
memelihara data peserta.
Untuk jenjang pendidikan tertentu, pembagian
pengelolaan juga melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
Pada tingkat kabupaten/kota, tugas meliputi koordinasi
dengan provinsi dan satuan pendidikan, pemutakhiran data, penetapan satuan
pendidikan pelaksana, verifikasi DNS, penerbitan DNT, dan pemeliharaan data
peserta.
4. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan memiliki peran yang sangat penting,
terutama
·
dalam
memutakhirkan data satuan pendidikan dan murid;
·
mengimpor
data murid;
·
mendaftarkan
peserta;
·
mengunggah
foto peserta;
·
memverifikasi
DNS;
·
menyerahkan
data hasil verifikasi;
·
mengunggah
SPTJM;
·
menerima
DNT; dan
·
mengelola
data TKA dan AN di satuan pendidikan.
Ketentuan Sarana dan Prasarana TKA dan AN
Satuan pendidikan perlu memastikan kesiapan ruangan,
komputer, jaringan internet, serta sumber daya listrik.
Ruangan TKA dan AN harus memiliki pencahayaan dan
ventilasi yang memadai, listrik yang stabil, terlindung dari gangguan, jaringan
internet yang stabil, serta pengaturan tempat duduk yang mendukung pelaksanaan
tes secara tertib.
Juknis juga menetapkan rasio penggunaan komputer.
Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, satu komputer
dapat digunakan maksimal oleh 8 peserta dalam 8 sesi berurutan pada satuan
pendidikan formal.
Sementara itu, untuk SD/MI/sederajat dan
SMP/MTs/sederajat, satu komputer dapat digunakan maksimal oleh 16 peserta dalam
16 sesi berurutan pada satuan pendidikan formal.
Untuk satuan pendidikan nonformal, rasio yang
ditentukan adalah maksimal 1 komputer untuk 4 peserta dalam 4 sesi berurutan.
Selain itu, komputer cadangan disediakan sebesar 10% dari total komputer yang
dibutuhkan.
TKA dan AN Moda Daring
Pada moda daring, komputer proktor dan komputer klien
membutuhkan koneksi internet selama pelaksanaan.
Juknis menetapkan kebutuhan bandwidth minimal 16 Mbps
untuk 40 klien yang digunakan khusus untuk pelaksanaan TKA dan AN. Contoh yang
diberikan dalam juknis adalah kebutuhan sekitar 0,4 Mbps per komputer klien.
Adapun spesifikasi minimal komputer moda daring antara lain:
·
Komputer
Proktor
·
PC/All
in One/Laptop;
·
CPU
dual core;
·
monitor
minimal 11,6 inci;
·
RAM
2 GB;
·
resolusi
1024 × 720 piksel;
·
NIC/WiFi;
·
penyimpanan
tersedia minimal 10 GB;
·
sistem
operasi Windows 7 atau yang lebih baru;
·
menggunakan
Proktor Browser.
·
Komputer
Klien
·
PC/All
in One/Laptop;
·
CPU
dual core;
·
monitor
minimal 11,6 inci;
·
RAM
2 GB;
·
resolusi
1024 × 720 piksel;
·
penyimpanan
tersedia minimal 10 GB;
·
NIC/WiFi;
·
sistem
operasi Windows 7, Mac OS, atau Chrome OS sesuai ketentuan;
·
menggunakan
Exambrowser Client.
Untuk Windows, juknis menyebutkan penggunaan Windows
10 atau versi terbaru lebih disarankan.
TKA dan AN Moda Semi Daring
Pada moda semi daring, koneksi internet diperlukan
antara lain untuk proses sinkronisasi, aktivasi komputer proktor, rilis token,
dan pengunggahan jawaban peserta. Komputer klien tidak membutuhkan koneksi
internet selama tes berlangsung.
Untuk jaringan semi daring, juknis menetapkan antara
lain:
·
kabel
minimal CAT5E 100/1000;
·
switch;
·
bandwidth
minimal 1 Mbps stabil;
·
protokol
jaringan dibuat statis sesuai segmen IP yang ditentukan.
Komputer proktor pada moda semi daring memiliki
persyaratan lebih tinggi, antara lain processor 4 core dengan clock rate
minimal 1,6 GHz 64 bit, RAM 8 GB, dua LAN/NIC 100/1000 Mbps, serta penyimpanan
kosong minimal 100 GB.
Komputer proktor menggunakan VirtualBox, VHD, dan
Exambrowser Admin, sedangkan komputer klien menggunakan Exambrowser Client.
Penentuan Status Mandiri atau Menumpang
Satuan pendidikan dapat memilih status mandiri apabila
memenuhi kriteria yang ditentukan, antara lain memiliki proktor dan teknisi,
komputer sesuai kebutuhan, serta infrastruktur pendukung pelaksanaan TKA dan
AN.
Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, satuan
pendidikan dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan lain yang
melaksanakan TKA dan AN secara mandiri dengan jarak terdekat.
Penentuan status dan moda dilakukan melalui laman
manajemen TKA dan AN.
Jika memilih status mandiri, satuan pendidikan
kemudian memilih moda daring atau semi daring. Jika memilih status menumpang,
satuan pendidikan menentukan tempat pelaksanaan dan moda mengikuti tempat
pelaksanaan tersebut.
Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang
1. Kriteria Proktor
Proktor harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
·
tenaga
pendidik atau tenaga kependidikan;
·
disiplin,
jujur, bertanggung jawab dan teliti;
·
memiliki
kompetensi TIK;
·
pernah
mengikuti pelatihan atau pernah bertugas sebagai proktor;
·
bersedia
ditugaskan;
·
bersedia
menandatangani pakta integritas;
·
tidak
pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai proktor; dan
·
sehat
jasmani dan rohani.
Proktor juga dapat berasal dari satuan pendidikan lain
apabila satuan pendidikan belum memiliki proktor.
2. Kriteria Teknisi
Teknisi harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman dalam mengelola jaringan pada laboratorium atau ruang komputer.
Teknisi juga harus memenuhi ketentuan integritas, kerahasiaan, kesehatan, dan
persyaratan lainnya.
Teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lain
apabila satuan pendidikan belum memiliki teknisi.
3. Kriteria Pengawas Ruang
Pengawas ruang merupakan tenaga pendidik yang
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, menjaga kerahasiaan, sehat jasmani
dan rohani, bersedia menandatangani pakta integritas, serta berasal dari satuan
pendidikan lain.
Pengawas ruang untuk SMA/MA/sederajat dan
SMK/MAK/sederajat ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
Untuk SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat, pengawas
ruang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama.
Simulasi, Gladi Bersih, dan Pelaksanaan TKA dan AN
Simulasi dan gladi bersih merupakan bagian penting
sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
Simulasi bertujuan mengukur kemampuan infrastruktur
satuan pendidikan, sedangkan gladi bersih bertujuan memastikan kesiapan
infrastruktur pusat dan satuan pendidikan pelaksana.
Secara umum, tahapan pelaksanaan meliputi:
·
Menyiapkan
berkas administrasi.
·
Menyiapkan
komputer dan jaringan.
·
Memasang
aplikasi.
·
Melakukan
sinkronisasi untuk moda semi daring.
·
Melaksanakan
simulasi, gladi bersih, dan TKA/AN.
·
Mengunggah
hasil.
·
Mengunggah
daftar hadir dan berita acara.
·
Membuat
laporan pelaksanaan.
Pada saat pelaksanaan, proktor melakukan login pada
aplikasi, merilis token, kemudian peserta mengerjakan TKA dan AN.
Bagaimana Jika Sekolah Berada di Lokasi Blankspot?
Juknis memberikan mekanisme khusus bagi satuan
pendidikan yang berada di lokasi tanpa akses jaringan internet.
Pelaksanaan tetap dapat dilakukan menggunakan moda
semi daring melalui mekanisme permintaan token offline.
Proktor mengajukan permohonan melalui laman manajemen
TKA dan AN pada menu Sekolah Blankspot. Sebelum koneksi internet terputus,
proktor wajib memastikan seluruh data peserta dan sesi tes telah
tersinkronisasi dengan server pusat. Setelah permohonan disetujui, token
offline dapat dilihat melalui laman manajemen TKA dan AN.
Ketentuan Peserta SMK/MAK yang Sedang PKL
Juknis juga mengatur peserta SMK/MAK yang pada waktu
pelaksanaan TKA dan AN sedang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin)
atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Peserta dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang
ditetapkan. Satuan pendidikan asal harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya agar
peserta terdaftar dan dapat ditempatkan sesuai lokasi ujian.
Peserta dapat ditempatkan pada satuan pendidikan
terdekat di sekitar lokasi PKL dengan koordinasi dan rekomendasi pihak yang
berwenang.
TKA dan AN Susulan
Peserta dapat mengikuti TKA dan AN susulan apabila
mengalami kendala teknis, nonteknis, atau force majeure.
Contoh kendala teknis yang disebutkan dalam juknis
antara lain:
·
gangguan
listrik;
·
gangguan
jaringan;
·
kerusakan
perangkat.
Kendala nonteknis dapat berupa sakit atau kondisi lain
sesuai pedoman penyelenggaraan TKA dan AN. Force majeure dapat berupa bencana
alam, keadaan darurat, atau kondisi lain di luar kendali peserta dan satuan
pendidikan.
Peserta yang mengikuti susulan harus sudah tercetak
dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA dan AN.
Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala melalui
berita acara dengan bukti pendukung. Peserta yang dapat mengikuti susulan
adalah peserta yang laporannya telah diverifikasi sesuai kewenangan.
Pengolahan dan Pelaporan Hasil TKA dan AN
Setelah pelaksanaan, proktor mengunggah daftar hadir
dan berita acara ke laman manajemen TKA dan AN.
Untuk moda semi daring, respon peserta pada setiap
sesi diunggah ke server pusat. Data jawaban kemudian diverifikasi dan
divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
Selanjutnya dilakukan penskoran dan analisis data hasil TKA dan AN.
Hasil TKA merupakan hasil individu murid dalam bentuk
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian.
Sementara itu, hasil AN diperoleh dari agregasi skor
peserta AN yang terdiri atas murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan.
Hasil AN menjadi bagian dari evaluasi sistem pendidikan melalui platform Rapor
Pendidikan.
SHTKA Dapat Diverifikasi Secara Publik
SHTKA merupakan sertifikat yang memuat nilai TKA dan
kategori nilai setiap mata pelajaran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan
Portal Verifikasi Publik SHTKA untuk memverifikasi keaslian dan data pada
Sertifikat Hasil TKA.
Verifikasi dapat dilakukan tanpa login dengan
memasukkan nomor peserta TKA dan kode unik SHTKA. Juknis mencantumkan alamat
portal resmi shtka.kemendikdasmen.go.id.
SHTKA digital memiliki tanda tangan elektronik sebagai
bukti dokumen resmi. SHTKA yang dicetak secara fisik juga dilengkapi QR Code
untuk mendukung proses verifikasi keaslian dokumen.
Pembiayaan TKA dan AN
Hal penting yang perlu diketahui sekolah dan peserta
adalah TKA dan AN dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sehingga murid tidak
dikenakan biaya apapun.
Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran
pelaksanaan sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.
Kebutuhan anggaran dapat mencakup:
·
sarana
dan prasarana;
·
komputer;
·
jaringan
dan internet;
·
listrik;
·
proktor;
·
teknisi;
·
pengawas;
·
kartu
peserta;
·
kartu
login;
·
pencetakan
dokumen; dan
·
transportasi
peserta bagi sekolah yang berstatus menumpang.
Untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kemendikdasmen, perencanaan kebutuhan TKA dan AN yang menggunakan BOS Reguler
dapat dimasukkan dalam ARKAS.
Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sekolah
Berdasarkan Juknis TKA dan AN 2026, satuan pendidikan
sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
1. Data peserta
Pastikan data murid pada Dapodik/EMIS dan Verval PD
telah benar dan sesuai.
2. DNS dan DNT
Lakukan pemeriksaan DNS dengan teliti sebelum
finalisasi dan pastikan peserta telah masuk DNT.
3. Proktor dan teknisi
Tetapkan petugas yang memenuhi persyaratan serta
memahami aplikasi dan jaringan TKA/AN.
4. Komputer
Pastikan jumlah komputer mencukupi sesuai rasio,
termasuk komputer cadangan sebesar 10%.
5. Jaringan
Pastikan jaringan dan bandwidth memenuhi persyaratan
sesuai moda yang dipilih.
6. Aplikasi
Pastikan aplikasi proktor dan client sudah terpasang
dan siap digunakan.
7. Ruang, gelombang, dan sesi
Atur peserta dengan memperhatikan kapasitas komputer,
ruang, gelombang, dan sesi.
8. Administrasi
Siapkan kartu login, daftar hadir, berita acara, pakta
integritas, surat kesiapan, dan dokumen lain sesuai tahapan.
9. Simulasi dan gladi bersih
Jangan melewatkan simulasi dan gladi bersih karena
keduanya digunakan untuk menguji kesiapan infrastruktur.
10. Antisipasi gangguan
Sekolah perlu menyiapkan prosedur penanganan gangguan
jaringan, listrik, perangkat, maupun kondisi lain yang dapat menghambat
pelaksanaan.
Download Juknis TKA dan AN 2026 Nomor 017/F/AN/2026
Bagi Bapak/Ibu kepala sekolah, guru, operator,
proktor, teknisi, pengawas, dinas pendidikan, maupun pihak lain yang
membutuhkan dokumen lengkap, berikut file Keputusan Kepala Badan Kebijakan
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan TKA dan AN.
Link Dokumen: Petunjuk Teknis TKA dan AN 2026
Nomor: 017/F/AN/2026
Tanggal: 14 April 2026
Jumlah halaman: 48 halaman
Dokumen tersebut merupakan file yang menjadi dasar
penyusunan artikel ini. Judul dan ruang lingkup keputusan tercantum pada
halaman awal dokumen.
FAQ Juknis TKA dan AN 2026
Apa nomor Keputusan Kepala BKPDM tentang Juknis TKA dan AN 2026?
Nomornya adalah Keputusan Kepala Badan Kebijakan
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026.
Kapan Keputusan Nomor
017/F/AN/2026 ditetapkan?
Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026.
Apa yang diatur dalam Juknis 017/F/AN/2026?
Juknis mengatur penyelenggaraan TKA dan AN mulai dari
pendataan, kesiapan infrastruktur, penentuan status dan moda, pengaturan ruang,
gelombang dan sesi, proktor, teknisi, pengawas, pelaksanaan, susulan, hasil,
SHTKA, hingga pembiayaan.
Siapa yang menjadi penyelenggara TKA dan AN?
Penyelenggaraan melibatkan tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Penyelenggara tingkat pusat terdiri dari Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.
Apakah sekolah boleh memilih status menumpang?
Ya. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi kriteria
pelaksanaan mandiri dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan lain
yang melaksanakan TKA dan AN secara mandiri dengan jarak terdekat.
Apa perbedaan moda daring dan semi daring?
Moda daring membutuhkan koneksi internet untuk
komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan. Moda semi daring
membutuhkan internet untuk sinkronisasi, aktivasi proktor, rilis token, dan
unggah jawaban, sedangkan komputer klien tidak memerlukan internet saat pelaksanaan.
Siapa yang menunjuk proktor dan teknisi?
Proktor dan teknisi ditunjuk oleh kepala satuan
pendidikan pelaksana TKA dan AN.
Siapa yang menunjuk pengawas ruang?
Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat, pengawas
ruang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama. Untuk SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat, pengawas ditunjuk oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
Apakah peserta yang mengalami gangguan teknis dapat mengikuti tes susulan?
Dapat, sepanjang memenuhi ketentuan peserta susulan,
sudah tercetak dalam DNT, terdata pada laman manajemen TKA dan AN, serta
kendalanya dilaporkan dan diverifikasi sesuai ketentuan.
Apakah murid dikenakan biaya
mengikuti TKA dan AN?
Tidak. Juknis menyatakan TKA dan AN dibiayai
sepenuhnya oleh pemerintah sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun.
Apa dokumen hasil TKA yang diterima murid?
Hasil individu TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
yang diterbitkan oleh Kementerian.
Apakah SHTKA dapat diverifikasi?
Ya. Kemendikdasmen menyediakan Portal Verifikasi
Publik SHTKA yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dan data SHTKA.
Kesimpulan
Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor
017/F/AN/2026 menjadi dokumen teknis penting bagi seluruh pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan TKA dan AN. Juknis ini memberikan alur yang cukup
lengkap, mulai dari pendataan calon peserta, penetapan satuan pendidikan,
kesiapan sarana prasarana, penentuan moda, pengaturan sesi, penunjukan petugas,
pelaksanaan, penanganan peserta PKL dan susulan, pengolahan hasil, penerbitan
SHTKA, sampai pembiayaan.
Bagi satuan pendidikan, perhatian utama perlu
diberikan pada validitas data peserta, kesiapan komputer dan jaringan,
penetapan proktor serta teknisi, pengaturan ruang dan sesi, kelengkapan
administrasi, serta kesiapan menghadapi gangguan teknis.
Dengan memahami juknis ini sejak awal, sekolah dapat
mempersiapkan pelaksanaan TKA dan AN secara lebih terencana, tertib, dan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Posting Komentar untuk "Juknis TKA dan AN 2026: Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem