Pada postingan ini admin akan membagai Link download Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang disertai dengan penjasan lengkap.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus melakukan berbagai penyempurnaan dalam tata kelola karier dosen di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Kebijakan ini menjadi acuan nasional dalam menentukan kelompok keilmuan yang digunakan pada proses penilaian kenaikan jabatan akademik maupun Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos). Dengan adanya pengelompokkan keilmuan yang lebih sistematis, proses penilaian diharapkan menjadi lebih objektif, transparan, serta sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dosen.
Artikel ini membahas isi Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026 secara
lengkap, mulai dari latar belakang, tujuan, isi keputusan, daftar kelompok keilmuan,
hingga manfaatnya bagi perguruan tinggi dan dosen.
Apa Itu Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026?
Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengenai Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Keputusan ini ditetapkan pada 27 April 2026 dan mulai berlaku sejak 30 Maret 2026.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi Direktorat Sumber Daya dalam menentukan kesesuaian bidang keilmuan antara dosen dengan asesor nasional yang melakukan penilaian jabatan akademik maupun sertifikasi pendidik.
Latar Belakang Diterbitkannya Kepdirjen Ini
Dalam proses kenaikan jabatan akademik maupun Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, penilaian harus dilakukan oleh asesor yang memiliki kompetensi dan bidang keilmuan yang relevan.
Oleh karena itu, diperlukan pengelompokkan bidang ilmu yang lebih terstruktur sehingga penilaian dapat dilakukan secara profesional dan proporsional.
Pada bagian pertimbangan dijelaskan bahwa pengelompokkan keilmuan
diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penilaian Sertifikasi Pendidik
untuk Dosen melalui pengelompokan keilmuan asesor nasional di lingkungan
Kemdiktisaintek.
Dasar Hukum
Keputusan ini disusun berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan karier dosen, antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
4) Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi.
5) Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kemdiktisaintek.
6) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.
7) Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan.
8) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
9) Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan
Penghasilan Dosen.
Tujuan Pengelompokkan Keilmuan
Secara umum, pengelompokkan keilmuan bertujuan untuk:
a) meningkatkan objektivitas penilaian jabatan akademik dosen;
b) memastikan asesor memiliki kesesuaian bidang keilmuan dengan dosen yang
dinilai;
c) mempermudah proses pemetaan asesor nasional;
d) meningkatkan kualitas hasil penilaian;
e) memberikan kepastian administrasi dalam pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Keputusan ini juga menyebutkan bahwa kelompok keilmuan merupakan
pemetaan berdasarkan Pohon Ilmu Asesor Nasional Tahun 2026. Selain itu, apabila
tidak tersedia asesor pada kelompok tertentu, Direktorat Sumber Daya dapat
menggunakan asesor dari kelompok keilmuan lain yang masih serumpun.
Isi Pokok Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026
Pokok-pokok keputusan dalam Kepdirjen ini meliputi:
Pertama, menetapkan kelompok keilmuan yang digunakan sebagai dasar
penilaian kenaikan jabatan akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Kedua, kelompok keilmuan disusun berdasarkan pohon ilmu asesor nasional
tahun 2026.
Ketiga, Direktorat Sumber Daya menggunakan kelompok tersebut sebagai
acuan dalam proses penilaian. Apabila asesor sesuai bidang tidak tersedia, maka
dapat digunakan asesor dari kelompok ilmu yang serumpun.
Keempat, keputusan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2026.
Daftar Kelompok Keilmuan
Lampiran keputusan memuat 69 kelompok keilmuan yang dikelompokkan dalam
berbagai rumpun ilmu.
Beberapa kelompok keilmuan tersebut meliputi:
·
Rumpun Agama dan
Humaniora
·
Ilmu Keagamaan
·
Bahasa dan Sastra
·
Linguistik
·
Filsafat
·
Sejarah
·
Seni
·
Rumpun Sosial
·
Akuntansi
·
Manajemen
·
Ekonomi Pembangunan
·
Psikologi
·
Sosial dan Politik
·
Rumpun Sains
·
Biologi
·
Kimia
·
Fisika
·
Ilmu Kebumian
·
Ilmu Kelautan
·
Ilmu Informasi
·
Komputer
·
Matematika dan
Statistika
·
Rumpun Terapan
·
Hukum
·
Komunikasi
·
Pariwisata
·
Kehutanan
·
Lingkungan
·
Pertanian
·
Peternakan
·
Perikanan
·
Rumpun Kesehatan
·
Ilmu Farmasi
·
Ilmu Gizi
·
Kesehatan Masyarakat
·
Kedokteran Dasar
·
Kedokteran Klinis
·
Kedokteran Komunitas
·
Keperawatan
·
Kedokteran Gigi
·
Kedokteran Hewan
·
Rumpun Pendidikan
·
Pendidikan
·
Pendidikan Agama
·
Pendidikan Bahasa dan
Sastra
·
Pendidikan Bimbingan
dan Konseling
·
Pendidikan Ilmu
Sosial
·
Pendidikan Jasmani
·
Pendidikan MIPA
·
Pendidikan Khusus
·
Pendidikan SD/PAUD
·
Pendidikan Seni
·
Pendidikan Teknik
·
Pendidikan Vokasi
·
Rumpun Rekayasa
·
Arsitektur
·
Perencanaan Wilayah
·
Rekayasa Elektro
·
Rekayasa Biomedis
·
Rekayasa Komputer dan
Teknologi Informasi
·
Rekayasa Fisika
·
Rekayasa Geologi
·
Rekayasa Geodesi
·
Rekayasa Pertambangan
·
Rekayasa Kelautan
·
Rekayasa Kimia
·
Rekayasa Mesin
·
Rekayasa Industri
·
Rekayasa Sipil
·
Rekayasa Lingkungan
·
Teknologi Pertanian
Manfaat Kepdirjen Nomor 66/B/KPT/2026
Keberadaan pengelompokkan keilmuan memberikan banyak manfaat bagi
berbagai pihak.
Bagi dosen, keputusan ini memberikan kepastian bahwa penilaian dilakukan
oleh asesor yang memiliki kompetensi sesuai bidang ilmu sehingga hasil
penilaian menjadi lebih adil dan kredibel.
Bagi asesor nasional, dokumen ini menjadi pedoman dalam menentukan ruang
lingkup penilaian sesuai kepakaran masing-masing.
Bagi perguruan tinggi, pengelompokkan keilmuan membantu mempercepat
administrasi usulan kenaikan jabatan akademik maupun Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen karena pemetaan asesor menjadi lebih jelas.
Sementara bagi pemerintah, kebijakan ini mendukung peningkatan mutu tata
kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi melalui sistem penilaian yang
lebih terstandar.
Dampak terhadap Kenaikan Jabatan Akademik
Kenaikan jabatan akademik dosen memerlukan penilaian terhadap berbagai
komponen, seperti karya ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, serta
unsur penunjang lainnya.
Melalui pengelompokkan keilmuan yang jelas, proses evaluasi menjadi
lebih tepat karena dilakukan oleh asesor yang memahami karakteristik bidang
ilmu yang dinilai. Hal ini dapat meningkatkan kualitas penilaian sekaligus
menjaga integritas proses pengembangan karier dosen.
Dampak terhadap Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Pada pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos), kesesuaian bidang ilmu antara asesor dan peserta menjadi salah satu faktor penting. Dengan adanya pedoman ini, proses penunjukan asesor dapat dilakukan secara lebih sistematis berdasarkan kelompok keilmuan yang telah ditetapkan.
Apabila belum tersedia asesor pada kelompok tertentu, Direktorat Sumber
Daya tetap dapat menunjuk asesor dari kelompok ilmu yang serumpun sehingga
proses sertifikasi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas penilaian.
Download Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026
Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 merupakan regulasi
penting yang memperkuat tata kelola penilaian kenaikan jabatan akademik dan
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen melalui pengelompokkan keilmuan yang
terstruktur. Dengan menetapkan 69 kelompok keilmuan berdasarkan Pohon Ilmu
Asesor Nasional Tahun 2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses
penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan kompetensi
asesor.
Implementasi keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas
penilaian, mempercepat proses administrasi, serta mendukung pengembangan karier
dosen secara lebih transparan dan akuntabel.
Bagi yang membutuhkan salinan Kepdirjen Dikti
Kemdiktisaintek
Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dapat diunduh melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor
66/B/KPT/2026
FAQ
Apa itu Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026?
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang mengatur pengelompokkan
keilmuan sebagai acuan penilaian kenaikan jabatan akademik dan Sertifikasi
Pendidik untuk Dosen.
Kapan Kepdirjen Nomor 66/B/KPT/2026 mulai berlaku?
Keputusan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2026.
Berapa jumlah kelompok keilmuan yang ditetapkan?
Lampiran keputusan menetapkan 69 kelompok keilmuan yang digunakan
sebagai acuan penilaian.
Apa fungsi pengelompokkan keilmuan?
Pengelompokkan keilmuan berfungsi sebagai dasar penunjukan asesor yang
sesuai dengan bidang ilmu dosen dalam proses kenaikan jabatan akademik dan
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Bagaimana jika tidak tersedia asesor pada kelompok keilmuan tertentu?
Direktorat Sumber Daya dapat menggunakan asesor dari kelompok keilmuan
lain yang masih serumpun agar proses penilaian tetap dapat dilaksanakan.

Posting Komentar untuk "Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026 Pengelompokkan Keilmuan Dosen"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem