pixel komunitasbelajar

Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026 Pengelompokkan Keilmuan Dosen

Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen


Pada postingan ini admin akan membagai Link download Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang disertai dengan penjasan lengkap.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus melakukan berbagai penyempurnaan dalam tata kelola karier dosen di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional dalam menentukan kelompok keilmuan yang digunakan pada proses penilaian kenaikan jabatan akademik maupun Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos). Dengan adanya pengelompokkan keilmuan yang lebih sistematis, proses penilaian diharapkan menjadi lebih objektif, transparan, serta sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dosen.

Artikel ini membahas isi Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026 secara lengkap, mulai dari latar belakang, tujuan, isi keputusan, daftar kelompok keilmuan, hingga manfaatnya bagi perguruan tinggi dan dosen.

 

Apa Itu Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026?

Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengenai Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Keputusan ini ditetapkan pada 27 April 2026 dan mulai berlaku sejak 30 Maret 2026.

Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi Direktorat Sumber Daya dalam menentukan kesesuaian bidang keilmuan antara dosen dengan asesor nasional yang melakukan penilaian jabatan akademik maupun sertifikasi pendidik.

 

Latar Belakang Diterbitkannya Kepdirjen Ini

Dalam proses kenaikan jabatan akademik maupun Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, penilaian harus dilakukan oleh asesor yang memiliki kompetensi dan bidang keilmuan yang relevan.

Oleh karena itu, diperlukan pengelompokkan bidang ilmu yang lebih terstruktur sehingga penilaian dapat dilakukan secara profesional dan proporsional.

Pada bagian pertimbangan dijelaskan bahwa pengelompokkan keilmuan diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penilaian Sertifikasi Pendidik untuk Dosen melalui pengelompokan keilmuan asesor nasional di lingkungan Kemdiktisaintek.

 

Dasar Hukum

Keputusan ini disusun berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan karier dosen, antara lain:

1)    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2)    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

3)    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

4)    Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

5)    Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiktisaintek.

6)    Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.

7)    Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan.

8)    PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

9)    Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

 

Tujuan Pengelompokkan Keilmuan

Secara umum, pengelompokkan keilmuan bertujuan untuk:

a)    meningkatkan objektivitas penilaian jabatan akademik dosen;

b)    memastikan asesor memiliki kesesuaian bidang keilmuan dengan dosen yang dinilai;

c)    mempermudah proses pemetaan asesor nasional;

d)    meningkatkan kualitas hasil penilaian;

e)    memberikan kepastian administrasi dalam pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Keputusan ini juga menyebutkan bahwa kelompok keilmuan merupakan pemetaan berdasarkan Pohon Ilmu Asesor Nasional Tahun 2026. Selain itu, apabila tidak tersedia asesor pada kelompok tertentu, Direktorat Sumber Daya dapat menggunakan asesor dari kelompok keilmuan lain yang masih serumpun.

 

Isi Pokok Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026

Pokok-pokok keputusan dalam Kepdirjen ini meliputi:

Pertama, menetapkan kelompok keilmuan yang digunakan sebagai dasar penilaian kenaikan jabatan akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Kedua, kelompok keilmuan disusun berdasarkan pohon ilmu asesor nasional tahun 2026.

Ketiga, Direktorat Sumber Daya menggunakan kelompok tersebut sebagai acuan dalam proses penilaian. Apabila asesor sesuai bidang tidak tersedia, maka dapat digunakan asesor dari kelompok ilmu yang serumpun.

Keempat, keputusan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2026.

 

Daftar Kelompok Keilmuan

Lampiran keputusan memuat 69 kelompok keilmuan yang dikelompokkan dalam berbagai rumpun ilmu.

Beberapa kelompok keilmuan tersebut meliputi:

·          Rumpun Agama dan Humaniora

·          Ilmu Keagamaan

·          Bahasa dan Sastra

·          Linguistik

·          Filsafat

·          Sejarah

·          Seni

·          Rumpun Sosial

·          Akuntansi

·          Manajemen

·          Ekonomi Pembangunan

·          Psikologi

·          Sosial dan Politik

·          Rumpun Sains

·          Biologi

·          Kimia

·          Fisika

·          Ilmu Kebumian

·          Ilmu Kelautan

·          Ilmu Informasi

·          Komputer

·          Matematika dan Statistika

·          Rumpun Terapan

·          Hukum

·          Komunikasi

·          Pariwisata

·          Kehutanan

·          Lingkungan

·          Pertanian

·          Peternakan

·          Perikanan

·          Rumpun Kesehatan

·          Ilmu Farmasi

·          Ilmu Gizi

·          Kesehatan Masyarakat

·          Kedokteran Dasar

·          Kedokteran Klinis

·          Kedokteran Komunitas

·          Keperawatan

·          Kedokteran Gigi

·          Kedokteran Hewan

·          Rumpun Pendidikan

·          Pendidikan

·          Pendidikan Agama

·          Pendidikan Bahasa dan Sastra

·          Pendidikan Bimbingan dan Konseling

·          Pendidikan Ilmu Sosial

·          Pendidikan Jasmani

·          Pendidikan MIPA

·          Pendidikan Khusus

·          Pendidikan SD/PAUD

·          Pendidikan Seni

·          Pendidikan Teknik

·          Pendidikan Vokasi

·          Rumpun Rekayasa

·          Arsitektur

·          Perencanaan Wilayah

·          Rekayasa Elektro

·          Rekayasa Biomedis

·          Rekayasa Komputer dan Teknologi Informasi

·          Rekayasa Fisika

·          Rekayasa Geologi

·          Rekayasa Geodesi

·          Rekayasa Pertambangan

·          Rekayasa Kelautan

·          Rekayasa Kimia

·          Rekayasa Mesin

·          Rekayasa Industri

·          Rekayasa Sipil

·          Rekayasa Lingkungan

·          Teknologi Pertanian

 

Manfaat Kepdirjen Nomor 66/B/KPT/2026

Keberadaan pengelompokkan keilmuan memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak.

Bagi dosen, keputusan ini memberikan kepastian bahwa penilaian dilakukan oleh asesor yang memiliki kompetensi sesuai bidang ilmu sehingga hasil penilaian menjadi lebih adil dan kredibel.

Bagi asesor nasional, dokumen ini menjadi pedoman dalam menentukan ruang lingkup penilaian sesuai kepakaran masing-masing.

Bagi perguruan tinggi, pengelompokkan keilmuan membantu mempercepat administrasi usulan kenaikan jabatan akademik maupun Sertifikasi Pendidik untuk Dosen karena pemetaan asesor menjadi lebih jelas.

Sementara bagi pemerintah, kebijakan ini mendukung peningkatan mutu tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi melalui sistem penilaian yang lebih terstandar.

 

Dampak terhadap Kenaikan Jabatan Akademik

Kenaikan jabatan akademik dosen memerlukan penilaian terhadap berbagai komponen, seperti karya ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, serta unsur penunjang lainnya.

Melalui pengelompokkan keilmuan yang jelas, proses evaluasi menjadi lebih tepat karena dilakukan oleh asesor yang memahami karakteristik bidang ilmu yang dinilai. Hal ini dapat meningkatkan kualitas penilaian sekaligus menjaga integritas proses pengembangan karier dosen.

 

Dampak terhadap Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Pada pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos), kesesuaian bidang ilmu antara asesor dan peserta menjadi salah satu faktor penting. Dengan adanya pedoman ini, proses penunjukan asesor dapat dilakukan secara lebih sistematis berdasarkan kelompok keilmuan yang telah ditetapkan.

Apabila belum tersedia asesor pada kelompok tertentu, Direktorat Sumber Daya tetap dapat menunjuk asesor dari kelompok ilmu yang serumpun sehingga proses sertifikasi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas penilaian.

 

Download Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026

Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 merupakan regulasi penting yang memperkuat tata kelola penilaian kenaikan jabatan akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen melalui pengelompokkan keilmuan yang terstruktur. Dengan menetapkan 69 kelompok keilmuan berdasarkan Pohon Ilmu Asesor Nasional Tahun 2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan kompetensi asesor.

Implementasi keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penilaian, mempercepat proses administrasi, serta mendukung pengembangan karier dosen secara lebih transparan dan akuntabel.

Bagi yang membutuhkan salinan Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026 tentang Pengelompokkan Keilmuan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dapat diunduh melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Kepdirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 66/B/KPT/2026

 

FAQ

Apa itu Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026?

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang mengatur pengelompokkan keilmuan sebagai acuan penilaian kenaikan jabatan akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

 

Kapan Kepdirjen Nomor 66/B/KPT/2026 mulai berlaku?

Keputusan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2026.

 

Berapa jumlah kelompok keilmuan yang ditetapkan?

Lampiran keputusan menetapkan 69 kelompok keilmuan yang digunakan sebagai acuan penilaian.

 

Apa fungsi pengelompokkan keilmuan?

Pengelompokkan keilmuan berfungsi sebagai dasar penunjukan asesor yang sesuai dengan bidang ilmu dosen dalam proses kenaikan jabatan akademik dan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

 

Bagaimana jika tidak tersedia asesor pada kelompok keilmuan tertentu?

Direktorat Sumber Daya dapat menggunakan asesor dari kelompok keilmuan lain yang masih serumpun agar proses penilaian tetap dapat dilaksanakan.

Posting Komentar untuk "Kepdirjen Dikti Nomor 66/B/KPT/2026 Pengelompokkan Keilmuan Dosen"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter