pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Kota Batam KEPRI Tahun 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 136/400.5.3.1/VI/2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SKB dan PKBM Tahun Ajaran 2026/2027

 

A. Beberapa Pengertian dalam SK Kaldik Kota Batam Provinsi Kepri Tahun Ajaran 2026/2027

1. Daerah adalah Kota Batam;

2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Batam;

3. Taman Kanak-kanak (TK) adalah Pendidikan Anak Usia Dini yang melayani anak usia 4 sampai 6 Tahun;

4. Pendidikan Dasar adalah SD dan SMP;

5. Pendidikan Non Formal adalah Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Bimbingan Belajar;

6. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencangkup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

7. Minggu Efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan;

8. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap rninggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

9. Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolaban informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi basil belajar murid;

10. Hari Kegiatan Sekolah adalah hari setelah pelaksanaan Sumatif Akhlr Semester (SAS) dan atau Penilain Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah, Asesmen Daerah dan Nasional sampai dengan penerimaan Laporan Hasil Belajar Murid;

11. Sumatif Tengah Semester (STS) adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapian kompetensi murid setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran;

12. Sumatif Akhir Semester Ganjil adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester Ganjil;

13. Sumatif Akhir Semester Genap adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester genap;

14. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengukur kemampuan /kompetensi murid sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian dari satuan pendidikan;

15. Asesmen Skala Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang usia dini, dasar dan menengah;

16. Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

17. Penerimaan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar;

18. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran;

19.Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;

20. Libur Jeda Antar Semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester ganjil;

21. Libur Akhir Tahun ajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun ajaran atau semester genap;

22. Libur Umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan/ atau Menteri Agama;

23. Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

24. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), dan (9) tersebut diatas;

25. Pembinaan Minat Bakat adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.

 

B. Awal Tahun Ajaran 2026/2027

1. Awal Masuk dan Akhir Satuan Pendidikan

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 136/400.5.3.1/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Ajaran 2026/2027 dinyatakan bahwaTahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin 20 Juli 2026 dan berakhir pada Sabtu 26 Juni 2027.

 

2. Persiapan Awal Tahun Ajaran

a. Sebelum penerimaan murid baru , satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun ajaran dalam bentuk kegiatan:

(1) Rapat Koordinasi persiapan awal Tahun ajaran;

(2) Kalender Pendidikan;

(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) satuan pendidikan ;

(4) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ;

(5) Penyusunan fpenyempurnaanjrevisi kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya.

b. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat­ lambatnya selesai pada Sabtu, 15 Juli 2026.

 

C. Minggu Efektif

1. Minggu efektif belajar dalam satu tahun ajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.

2. Alokasi waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut:

a. TK : 30 menit;

b. SD : 35 menit;

c. SMP : 40 menit

3. Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif.

4. Setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester sampai dengan penerimaan LHPP dapat digunakan untuk kegiatan antara lain:

a. Sumatif Akhir Semester susulan;

b. Pembinaan Minat Bakat;

c. Kepramukaan;

d. Kegiatan Sosial (Social Worker);

e. Penyusunan Perangkat Pembelajaran.

 

D. Kegiatan Awal Tahun Ajaran

1. Kegiatan awal tahun ajaran bagi murid baru diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Murid Baru sebagai sarana pengenalan sekolah selama 5 (lima) hari untuk jenjang SD dan SMP;

2. Pada waktu murid baru melaksanakan MPLS, murid pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

E. Proses Pembelajaran dan Penilaian

1. Penilaian

a) Pembelajaran Berbagi projek diprogramkan dalam Rencana Ke:rja Tahunan (RKT).

b) Bentuk program pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara bendera setiap hari Senin dan atau kegiatan hari-hari besar Nasional, Hari Anak Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun karakter murid.

 

2. Penilaian Dan Pelaporan

a) Sumatif Akhir Semester Ganjil di laksanakan pada minggu ke II di bulan Desember 2026;

b) Sumatif Akhir Semester Genap d.ilaksanakan pada minggu ke II bulan Juni 2027;

c). Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada bulan April 2027;

d) Pembagian Rapor Semester Ganjil dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026;

e). Pembagian Rapor Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.

 

G. Hari Libur Sekolah

1. Libur Jeda Antar Semester

Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin tanggal21 Desember 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 2 Januari 2027;

 

2. Libur Akhir Tahun Ajaran

Libur akhir tahun ajaran dimulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu tanggal 10 Juli 2027;

 

3. Libur Umum 

Hari-hari libur nasional dan keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagake:rjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia);

 

4. Libur Ramadhan 

Libur sebelum Ramadhan selama 6 (enam) dan Libur sebelum hari raya Idul fitri selama 6 (enam) hari. Kebijakan libur Ramadan dan libur Hari Raya Idul fitri berpedoman pada keputusan Pemerintah Pusat;

 

5. Pemanfaatan Libur

a. Guru dan tenaga kependidikan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran;

b. Pengawasan dan pembimbingan murid diserahkan sepenuhnya kepada orangtuaf wali.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 136/400.5.3.1/VI/2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan jenjang PAUD TK SD SMP SKB dan PKBM Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kota Batam KEPRI Tahun 2026/2027"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter