Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 136/400.5.3.1/VI/2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SKB dan PKBM Tahun Ajaran 2026/2027
A. Beberapa Pengertian dalam SK Kaldik Kota Batam Provinsi Kepri Tahun Ajaran 2026/2027
1. Daerah
adalah Kota Batam;
2. Dinas
Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Batam;
3. Taman
Kanak-kanak (TK) adalah Pendidikan Anak Usia Dini yang melayani anak usia 4
sampai 6 Tahun;
4. Pendidikan
Dasar adalah SD dan SMP;
5. Pendidikan
Non Formal adalah Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan
Paud Sejenis (SPS), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Bimbingan Belajar;
6. Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama
satu tahun ajaran yang mencangkup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
7. Minggu
Efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran
pada setiap satuan pendidikan;
8. Waktu
Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap rninggu meliputi:
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
9. Penilaian
adalah Proses pengumpulan dan pengolaban informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi
basil belajar murid;
10. Hari
Kegiatan Sekolah adalah hari setelah pelaksanaan Sumatif Akhlr Semester (SAS)
dan atau Penilain Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah, Asesmen Daerah dan Nasional
sampai dengan penerimaan Laporan Hasil Belajar Murid;
11. Sumatif
Tengah Semester (STS) adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara
periodik untuk mengukur pencapian kompetensi murid setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran;
12. Sumatif
Akhir Semester Ganjil adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester Ganjil;
13. Sumatif
Akhir Semester Genap adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester genap;
14. Ujian
Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan satuan
pendidikan untuk mengukur kemampuan /kompetensi murid sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian dari satuan pendidikan;
15. Asesmen
Skala Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah,
dan program kesetaraan jenjang usia dini, dasar dan menengah;
16. Tes
Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada
mata pelajaran tertentu.
17. Penerimaan
Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang
ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar;
18. Semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran;
19.Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur
akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;
20. Libur
Jeda Antar Semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran
dalam akhir tiap semester ganjil;
21. Libur
Akhir Tahun ajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di
akhir tahun ajaran atau semester genap;
22. Libur
Umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan
yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan/ atau Menteri Agama;
23. Libur
Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;
24. Libur
Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada
keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7),
(8), dan (9) tersebut diatas;
25. Pembinaan
Minat Bakat adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas murid dalam rangka
pengembangan pendidikan seutuhnya.
B. Awal Tahun Ajaran 2026/2027
1. Awal Masuk dan Akhir Satuan Pendidikan
Dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 136/400.5.3.1/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota
Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Ajaran 2026/2027 dinyatakan
bahwaTahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin 20 Juli 2026 dan berakhir pada
Sabtu 26 Juni 2027.
2. Persiapan Awal Tahun Ajaran
a. Sebelum
penerimaan murid baru , satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja
pada awal Tahun ajaran dalam bentuk kegiatan:
(1) Rapat
Koordinasi persiapan awal Tahun ajaran;
(2) Kalender
Pendidikan;
(3) Rencana
Kerja Tahunan (RKT) satuan pendidikan ;
(4) Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ;
(5) Penyusunan
fpenyempurnaanjrevisi kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah,
pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b. Penyusunan
jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat lambatnya selesai pada
Sabtu, 15 Juli 2026.
C. Minggu Efektif
1. Minggu
efektif belajar dalam satu tahun ajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan
38 minggu.
2. Alokasi
waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut:
a. TK
: 30 menit;
b. SD
: 35 menit;
c. SMP
: 40 menit
3. Selama
waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di
luar pembelajaran dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif.
4. Setelah
pelaksanaan Sumatif Akhir Semester sampai dengan penerimaan LHPP dapat
digunakan untuk kegiatan antara lain:
a. Sumatif
Akhir Semester susulan;
b. Pembinaan
Minat Bakat;
c. Kepramukaan;
d. Kegiatan
Sosial (Social Worker);
e. Penyusunan
Perangkat Pembelajaran.
D. Kegiatan Awal Tahun Ajaran
1. Kegiatan
awal tahun ajaran bagi murid baru diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan
Pendidikan (MPLS) Murid Baru sebagai sarana pengenalan sekolah selama 5 (lima)
hari untuk jenjang SD dan SMP;
2. Pada
waktu murid baru melaksanakan MPLS, murid pada kelas di atasnya tetap
melaksanakan proses pembelajaran.
E. Proses Pembelajaran dan Penilaian
1. Penilaian
a) Pembelajaran
Berbagi projek diprogramkan dalam Rencana Ke:rja Tahunan (RKT).
b) Bentuk
program pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara
bendera setiap hari Senin dan atau kegiatan hari-hari besar Nasional, Hari Anak
Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan kegiatan lain yang
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun karakter murid.
2. Penilaian Dan Pelaporan
a) Sumatif
Akhir Semester Ganjil di laksanakan pada minggu ke II di bulan Desember 2026;
b) Sumatif
Akhir Semester Genap d.ilaksanakan pada minggu ke II bulan Juni 2027;
c). Tes
Kemampuan Akademik (TKA) pada bulan April 2027;
d) Pembagian
Rapor Semester Ganjil dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026;
e). Pembagian
Rapor Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.
G. Hari Libur Sekolah
1. Libur Jeda Antar Semester
Libur
jeda antar semester dimulai pada hari Senin tanggal21 Desember 2026 sampai
dengan hari Sabtu tanggal 2 Januari 2027;
2. Libur Akhir Tahun Ajaran
Libur
akhir tahun ajaran dimulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu
tanggal 10 Juli 2027;
3. Libur Umum
Hari-hari
libur nasional dan keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga
Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagake:rjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia);
4. Libur Ramadhan
Libur
sebelum Ramadhan selama 6 (enam) dan Libur sebelum hari raya Idul fitri selama
6 (enam) hari. Kebijakan libur Ramadan dan libur Hari Raya Idul fitri
berpedoman pada keputusan Pemerintah Pusat;
5. Pemanfaatan Libur
a. Guru
dan tenaga kependidikan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk
penyegaran;
b. Pengawasan
dan pembimbingan murid diserahkan sepenuhnya kepada orangtuaf wali.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Nomor: 136/400.5.3.1/VI/2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan jenjang
PAUD TK SD SMP SKB dan PKBM Tahun Ajaran 2026/2027
Link
download Kaldik Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian
informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP Kota Batam
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kota Batam KEPRI Tahun 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem