Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara Nomor 800/DISDIK/074/VII/2026 tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Ajaran 2026/2027.
Apa Pengertian Kalender Pendidikan?
Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
Waktu Efektif Pembelajaran
adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Sedangkan Jam Belajar Efektif adalah
jam belajar yang betul-betul digunakan untuk
proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
Adapun Hari Libur adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran tetjadwal pada satuan pendidikan.
Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, hari libur akhir tahun ajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan
hari libur khusus.
Permulaan
Tahun Ajaran 2026/2027
Hari permulaan masuk sekolah
Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin tanggal 13 Juli 2026 (masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik
baru TK PAUD/SD atau
sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa masa pengenalan sekolah: Transisi
PAUD SD yang menyenangkan, dan di
tingkat SMP, SMA/MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat,
diselenggarakan kegiatan MPLS
Ramah.
MPLS diselenggarakan untuk
pengenalan; potensi diri murid, warga Sekolah, kurikulum, dan
lingkungan Sekolah. MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun
ajaran, yang dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta tidak
boleh/dilarang
digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpoloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
Untuk peserta didik yang
tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat, misalnya: bakti
sosial, porseni, pendalaman materi, tes penyegaran bidang studijmata pelajaran
dan sebagainya.
Kegiatan Hari-Hari Permulaan Masuk Sekolah
a. bagi
Murid baru tingkat TK PAUD, SD dan SMP
sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain:
·
pengenalan atau sosialisasi kegiatan TK dan cara
belajarnya; dan
·
pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK dan
Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/ murid/ siswa dan pengisian
catatan kumulatif Buku lnduk TK.
b. Murid
Kelas I SD atau sekolah
bentuk lainnya sederajat diisi kegiatan transisi PAUD SD yang menyenangkan selama 12 hari Pertama;
c. Murid
kelas II s.d VI SD aau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegjatan pembinaan sikap, mental dan
amal laku yang berhubungan dengan budi pekertiftata krama dalam cakupan akhlak
mulia, pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb, yang
pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
d. bagi
Peserta Didik kelas 7
SMP atau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti MPLS selama 5 hari kerja mulai tanggal 13 s.d 17 Juli 2026 kegiatannya dapat berupa:
·
pengenalan sekolah/ sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan materi
pembelajaran dan sistem belajarnya;
·
pengumpulan data pribadi Peserta Didik;
·
orientasi tentang pendidikan budi perkerti tata krama/ Akhlak mulia dan amaliah lainnya dalam kehidupan
sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;
dan
·
kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi
belajar peserla didik; dan
e.
bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP atau sekolah bentuk lainnya
yang sederajat mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang
berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia. pendidikan
karakter bangsa, serta dapat diikut sertakan dalam kegiatan MPLS, dengan materi
yang relevan.
Waktu Belajar
Efektif
Kegiatan belajar mengajar
untuk TK PAUD bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP atau bentuk lainnya yang sederajat dimulai
secara serentak pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026.
1. Kewajiban Kepala Sekolah dan Guru
Pada awal tahun ajaran kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
·
program tahunan sekolah dalam rangka
pelaksanaan manajemen berbasis
sekolah dan bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun kurilrulum Satuan
Pendidikan; dan
·
program supervisi ke kelas.
Sedangkan kewajiban guru, pada permulaan
semester adalah membuat
dan menyiapkan
program yang mencakup:
·
Program tahunan/semester, kegiatan belajar
mengajar dan menelaah Kompetensi Dasar dan Capaian Pembelajaran;
·
RPP/modul ajar/persiapan mengajar dan
menyajikannya pada KBM;
·
program evaluast;
·
analisis basil evaluasi;
·
program perbaikan dan pengayaan;
·
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
·
program kegiatan ekstrakurikuler, terutama
bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu
juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
·
program praktik bagi guru praktik atau guru yang
ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik; dan
·
program pengembangan diri/kecakapan hidup/Life
Skill.
2. Jumlah hari belajar
·
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1
tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
·
Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya
234 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan
kurikulum
yang berlaku; dan
·
Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran 2026/2027
sebanyak 234 hari kelja yaitu semester 1 banyak 124 hari kerja dan semester 2
sebanyak 110 hari kerja.
3.
Waktu Efektif
hari belajar efektif sekolah
tidak diperbolehkan untuk kegiatan: (1) keperluan
suatu badan atau organisasi; (2) penjemputan
tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan
Presiden dan Wakil Presiden. Apabila
melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden, maka hari
tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.
Jam belajar efektif adalah jam belajar yang
betul-betul digunakan untuk
proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum, sebagai berikut:
a) Taman Kanak-Kanak dan bentuk lainnya yang sederajat
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu
minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; dan
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.
b) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap
minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
dan
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif selama
satu tahun 720 jam pelajaran.
c) SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajat
Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun
2025 yakni sebagai
berikut
·
jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran
paling sedikit 36 minggu (Kelas 1sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32
minggu (Kelas 6); dan
·
jumlah alokasi waktu 35 menit per jam
pelajaran.
d) SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat
Sesuai
Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut
·
jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan
VIIl paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan untuk Kelas IX paling
sedikit 32 minggu satu tahun; dan
·
jumlah alokasi wa.ktu 40 menit per jam
pelajaran.
Kegiatan Tengah semester
Kegiatan Tengah semester
adalah penggalan separuh waktu yang ada pada
semester 1(oatu) dan semester 2 (dua), sebagai berikut:
· pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua)
sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi Kinerja para pendidik dalam bentuk
lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat,
prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan
anak seutuhnya:
· kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah
selama 4 (empat) hari;
dan
·
kegiatan tengah semester satu diperkirakan
dalam awal bulan Oktober 2026 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam
akhir bulan Maret 2027.
Penilaian Hasil
Belajar
1. Penilaian Sumatif
·
Penilaian Sumatif lingkup materi dan
penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru
difasilitasi oleh sekolah.
·
Penilaian Sumatif akhir semester dilaksanakan
pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan.
·
jadwal Penilaian Sumatif akhir semester
secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing.
·
ketentuan yang menyangkut Penilaian Sumatif mempedomani Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan
2. Ketentuan Nilai Rapor
·
Nilai
rapor pada semester ganjil diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatiflingkup
materi (tugas, nilai tugas praktlk, portofolio, dan lain-lain) dan nilai
sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian
tes.
·
Nilai
rapor semester genap diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup
matcri (tugas, nilai tugas praktik, portofolio , dan lain-lain} dan nilai
sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes.
·
Penyerahan rapor untuk semester 1 dan semester 2 di Kabupaten
Minahasa Utara diatur sebagai berikut:
a) Semester 1 (Gasal): Dilaksanakan pada hari Jumat,
18 Desember 2026 (bagi sekolah dengan sistem 5 hari sekolah).
b) Semester 2 (Genap): Dilaksanakan pada hari Jumat,
18 Juni 2027.
3. Jadwal Penilaian Sumatif
Berdasarkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Minahasa Utara (MINUT) Tahun Ajaran 2026/2027 jadwal sumatif adalah sebagai
berikut:
a) Semester 1 (Gasal)
• Penilaian
Sumatif Akhir Semester (SAS) Gasal: Dilaksanakan pada Minggu ke-2 Desember
2026.
b) Semester 2 (Genap)
• Perkiraan
Tes Kemampuan Akademik (TKA): Dilaksanakan pada 5–29 April 2027.
TKA SMP / Paket B: 5–15 April
2027.
TKA SD / Paket A: 19–29 April
2027.
• Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ): Dilaksanakan pada Minggu ke-2 Mei 2027.
• Penilaian
Sumatif Akhir Semester (SAS) Genap: Dilaksanakan pada Minggu ke-1 Juni 2027.
Libur
Sekolah
Hari Libur terdiri atas
Libur Semester, libur menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, libur khusus dan libur
umum.
1. Libur
Semester
Jadwal libur sekolah untuk semester 1 dan semester 2
di Kabupaten Minahasa Utara adalah sebagai berikut:
• Libur
Semester 1 (Gasal): Berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2026 hingga 8 Januari
2027.
• Libur
Semester 2 (Genap): Berlangsung mulai tanggal 21 Juni hingga 10 Juli 2027.
2. Libur
Khusus
Libur Khusus yang diadakan
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur
lain diluar ketentuan Libur Umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dengan tidak mengurangi jumlah jam
belf.\iar efektif eli sekolah.
Kepala Sekolah agar segera
menyikapi pemberlakuan
Kalender Pendidikan ini, serta mengambl langkah-langkah
yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di sekolah
secara efektif dan efisien sejak kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 diberlakukan.
Sedikitnya setiap akhir semester Kepala
Sekolah wajib mengadakan rapat
dengan majelis guru untuk mengevaluasi basil pelaksanaan program semester yang
bersangkutan. Laporan
akhir semester bagi SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan SMP
disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2026/2027.
Khusus, laporan akhir Semester bagi
SMA/MA dan SMK bentuk sekolah lainnya
yang sederajat disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah berakhimya semester ganjil/genap Tahun Ajaran
2026I2027.
Download Kalender
Pendidikan Kabupaten Minahasa
Utara Tahun Ajaran 2026/2027
Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender Pendidikan Kabupaten Minahasa
Utara (MINUT) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui tautan download
yang disediakan pada bagian akhir artikel ini.
Link download Kaldik Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Ajaran 2026/2027
Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan
pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa
Utara Provinsi Sulawesi Utara.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem