pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota 2026/2027

Kalender Pendidikan Kabupaten LPK (Lima Puluh Kota) Tahun Ajaran 2026/2027


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota (LPK) secara resmi telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Pedoman ini menjadi dasar dalam menyusun kalender pendidikan masing-masing sekolah sehingga pelaksanaan pembelajaran selama satu tahun ajaran berlangsung secara terencana, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

 

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, maupun peserta didik, keberadaan pedoman ini sangat penting karena memuat berbagai ketentuan mulai dari jadwal awal tahun ajaran, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), minggu efektif belajar, penilaian, hingga jadwal libur semester dan akhir tahun ajaran.

 

Tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan

Pedoman Kalender Pendidikan Kabupaten LPK (Lima Puluh Kota) Tahun Ajaran 2026/2027 ini disusun untuk memberikan arah kepada seluruh satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan sehingga pelaksanaan pembelajaran berjalan seragam sesuai kebijakan daerah.

 

Secara khusus, tujuan penyusunan pedoman ini adalah:

·         membantu sekolah merencanakan waktu pembelajaran;

·         menjadi pedoman penyusunan program pembelajaran;

·         menjamin keterlaksanaan pembelajaran sesuai ketentuan;

·         mendorong pencapaian mutu pendidikan secara efektif dan efisien;

·        memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Hari pertama Masuk Sekolah

Hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupalcan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru ciimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung sauna 4 (empat) hari mulai harp Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026.

Kegiatan Awal masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:

1. Pertemuan anatara orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk sosialisasi program Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran;

2. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi:

a. Penghargaan dan tang,gung jawab terhadap Lingkungan Sekolah;

b. Tata Drama;

c. Program dan Cara Belajar;

d. Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan;

f. Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter;

g. Perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, tats usaha, dan komite Satuan Pendidikan;

h, Kegiatan olahraga; dan

i. Kegiatan pramuka.

3. Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

 

Kewajiban Sekolah

Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusunan program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kelender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan Proses Pembelajaran

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

2) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;

3) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

4) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

5) Peraturan Akademik;

6) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;

7) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup. Oleh karena itu, pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

 

Waktu Pembelajaran

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD 30 menit, untuk SD 35 menit dan untuk SMP 40 menit setiap jam pembelajaran tatap muka.

Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhani Pe santren Kolaborasi untuk PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan masing-masing 30 menit setiap jam pelajaran tatap muka;

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan betas) minggu efektif dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif;

b. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaiman tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta

Satuaun pendidikan dapat menyelenggara.kan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 12

 

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.30 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan dan Kebud.ayaan sesuai dengan kewenangannya.

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.

 

Kegiatan Tengah Semester

Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/ atau kegiatan pengembangan kat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik

 

Penilaian/Asesmen Hasil Belajar

Penilaian Harian dilaksanakan olefin pendidikan dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.

Sedangkan Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.

Adapun Jadwal Sumatif sebagai berikut:

·       Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada minggu ke-1 bulan Desember 2026

·       Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2027

·       Perkiraan pelaksanaan US Mama jenjang SD dan SMP pada minggu ke-4 bulan Maret 2027.

Sedangkan pelaksanaan Asemen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai upaya memetakan dan perbaikan mute pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Penyerahan Rapor

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan pada;

1. Semester Ganjil hari Sabtu tanggal 19 De ember 2026;

2. Semester Genap hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.

 

Hari Efektif  dan Minggu Efektif

Jumlah Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 204 hari dalam 2 (dua) semester:

1. Sentester Ganjil berjumlah 115 hari, dimulai pada Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan bemkhir pada Sabtu, tanggal 19 Desember 2026:

2. Semester Genap berjumlah 96 hari, dimulai pada Senin tanggal 4 Januri 2026 dan berakhir pada Sabtu tanggal 19 Juni 2027.

 

Jumlah Minggu Efektif Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 45 Minggu dalam 2 (dua) semester:

a. Semester Ganjil berjumlah 19 Minggu

b. Semester Ganjil berjumlah 16 Minggu

 

Hari Libur Satuan Pendidikan

1. Libur Semester

Hari libur semester diatur sebagai berikut:

a. Libur akhir semester ganjil bagi PAW), SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan berlangsung selama 9 (sembilan) hari, dimulai hari Senin, tanggal 21 Desember 2026 sampai hari Sabtu, tanggal 2 Januari 2027;

b. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan merupakan Libur Akhir Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung sauna 18 (delapanbelas) hari, dimulai tanggal 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu 12 Juli 2027.

 

2. Hari Libur Khusus

Hari Libur Khusus diatur sebagai berikut:

a. Libur awal Ramadhan 1448 H dimulai tanggal 5 s.d 9 Februari 2027.

b. Libur Hari Raga Idul Fitri 1448 H dirauLai tangal 4 s.d 20 Maret 2027

 

3. Hari Libur Nasional

Hari Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan Kelender Nasional.

1. Hari Libur Nasional, Libur Bulan Ramadhan dan Libur dalam rangka Idul Fitri 1448 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;

2. Kepala Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;

3. Bagi satuan pendidikan yang melakukari libur bulan Ramadhan selain hari-hari, supaya, mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

4. Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai Libur Ranadhan dan hari-hari libur tahun 2027.

 

Download Kalender Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Ajaran 2026/2027

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lima Puluh Kota (50 Kota) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi acuan resmi dalam mengatur seluruh kegiatan pendidikan selama satu tahun pelajaran. Mulai dari jadwal masuk sekolah, pelaksanaan MPLS Ramah, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, hingga hari libur telah diatur secara sistematis agar proses pendidikan berjalan efektif dan berkualitas.

 

Bagi kepala sekolah dan guru, pedoman ini juga menjadi dasar dalam menyusun kalender pendidikan di masing-masing satuan pendidikan sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi yang membutuhkan salinan lengkap Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (LPK) Tahun Ajaran 2026/2027 dalam format PDF, silakan mengunduhnya melalui tautan yang tersedia di di bawah ini

 

Link download Kaldik Kabupaten 50 Kota Tahun Ajaran2026/2027

 

Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota 2026/2027"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter