Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota (LPK) secara resmi telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pedoman ini menjadi dasar dalam menyusun kalender pendidikan
masing-masing sekolah sehingga pelaksanaan pembelajaran selama satu tahun
ajaran berlangsung secara terencana, efektif, efisien, dan sesuai dengan
ketentuan pemerintah.
Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, maupun
peserta didik, keberadaan pedoman ini sangat penting karena memuat berbagai
ketentuan mulai dari jadwal awal tahun ajaran, pelaksanaan Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB), Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), minggu efektif
belajar, penilaian, hingga jadwal libur semester dan akhir tahun ajaran.
Tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Pedoman Kalender Pendidikan Kabupaten
LPK (Lima Puluh Kota) Tahun Ajaran 2026/2027 ini disusun untuk memberikan
arah kepada seluruh satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan
sehingga pelaksanaan pembelajaran berjalan seragam sesuai kebijakan daerah.
Secara khusus, tujuan penyusunan pedoman ini adalah:
· membantu sekolah
merencanakan waktu pembelajaran;
· menjadi pedoman
penyusunan program pembelajaran;
· menjamin
keterlaksanaan pembelajaran sesuai ketentuan;
· mendorong pencapaian
mutu pendidikan secara efektif dan efisien;
· memberikan informasi
kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lima Puluh
Kota.
Hari pertama Masuk Sekolah
Hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupalcan serangkaian kegiatan
Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru ciimulai dengan kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung sauna 4 (empat)
hari mulai harp Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari kamis tanggal
16 Juli 2026.
Kegiatan Awal masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:
1. Pertemuan anatara
orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk sosialisasi program
Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan
proses pembelajaran;
2. Kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi:
a. Penghargaan dan tang,gung jawab terhadap Lingkungan Sekolah;
b. Tata Drama;
c. Program dan Cara Belajar;
d. Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan;
f. Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan
Karakter;
g. Perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, tats usaha, dan
komite Satuan Pendidikan;
h, Kegiatan olahraga; dan
i. Kegiatan pramuka.
3. Kegiatan Awal
Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang
bersifat perpeloncoan.
Kewajiban Sekolah
Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
menyusunan program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
b. Kelender Pendidikan;
c. Perencanaan Pembelajaran;
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
e. Penilaian Hasil Pembelajaran;
f. Pengawasan Proses Pembelajaran
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,
meliputi:
1) Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan;
2) Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan;
3) Struktur
Organisasi Satuan Pendidikan;
4) Pembagian Tugas
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5) Peraturan
Akademik;
6) Tata Tertib Satuan
Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan
Peserta Didik;
7) Tata Tertib
Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program
yang mencakup. Oleh karena itu, pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki
perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Waktu Pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan
semester genap.
Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD 30 menit, untuk SD 35 menit dan
untuk SMP 40 menit setiap jam pembelajaran tatap muka.
Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhani Pe santren Kolaborasi
untuk PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan masing-masing 30 menit setiap jam
pelajaran tatap muka;
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu
pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap
semester minimal 18 (delapan betas) minggu efektif dan pada semester genap
untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu
efektif;
b. Jam pelajaran
untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaiman tertera dalam struktur
kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta
Satuaun pendidikan dapat menyelenggara.kan kegiatan pendidikan 5 (lima)
hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per
minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 12
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai
pukul 07.30 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan
seizin Dinas Pendidikan dan Kebud.ayaan sesuai dengan kewenangannya.
Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran
pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/
atau kegiatan pengembangan kat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta
didik
Penilaian/Asesmen Hasil Belajar
Penilaian Harian dilaksanakan olefin pendidikan dalam kegiatan
pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
Sedangkan Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan
8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Adapun Jadwal Sumatif sebagai berikut:
· Sumatif Akhir
Semester Ganjil dilaksanakan pada minggu ke-1 bulan Desember 2026
· Penilaian Akhir Tahun
dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2027
· Perkiraan pelaksanaan US Mama jenjang SD dan SMP pada minggu ke-4 bulan Maret 2027.
Sedangkan pelaksanaan Asemen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai
upaya memetakan dan perbaikan mute pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
Penyerahan Rapor
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, SMP dan
Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan pada;
1. Semester Ganjil hari Sabtu tanggal 19 De ember 2026;
2. Semester Genap hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.
Hari Efektif dan Minggu Efektif
Jumlah Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah
204 hari dalam 2 (dua) semester:
1. Sentester Ganjil berjumlah 115 hari, dimulai pada Senin, tanggal 13
Juli 2026 dan bemkhir pada Sabtu, tanggal 19 Desember 2026:
2. Semester Genap berjumlah 96 hari, dimulai pada Senin tanggal 4 Januri
2026 dan berakhir pada Sabtu tanggal 19 Juni 2027.
Jumlah Minggu Efektif Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 45 Minggu dalam 2
(dua) semester:
a. Semester Ganjil berjumlah 19 Minggu
b. Semester Ganjil berjumlah 16 Minggu
Hari Libur Satuan Pendidikan
1. Libur Semester
Hari libur semester diatur sebagai berikut:
a. Libur akhir
semester ganjil bagi PAW), SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan berlangsung selama
9 (sembilan) hari, dimulai hari Senin, tanggal 21 Desember 2026 sampai hari
Sabtu, tanggal 2 Januari 2027;
b. Libur akhir
semester genap bagi PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan merupakan Libur
Akhir Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung sauna 18 (delapanbelas) hari, dimulai
tanggal 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu 12 Juli 2027.
2. Hari Libur Khusus
Hari Libur Khusus diatur sebagai berikut:
a. Libur awal Ramadhan
1448 H dimulai tanggal 5 s.d 9 Februari 2027.
b. Libur Hari Raga
Idul Fitri 1448 H dirauLai tangal 4 s.d 20 Maret 2027
3. Hari Libur Nasional
Hari Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan
Kelender Nasional.
1. Hari Libur
Nasional, Libur Bulan Ramadhan dan Libur dalam rangka Idul Fitri 1448 H
menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;
2. Kepala Satuan
Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari
pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan
kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian
Agama sesuai dengan kewenangannya;
3. Bagi satuan
pendidikan yang melakukari libur bulan Ramadhan selain hari-hari, supaya,
mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada
peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
4. Libur bulan
Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai
Libur Ranadhan dan hari-hari libur tahun 2027.
Download Kalender Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Ajaran 2026/2027
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lima
Puluh Kota (50 Kota) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi acuan resmi dalam mengatur
seluruh kegiatan pendidikan selama satu tahun pelajaran. Mulai dari jadwal
masuk sekolah, pelaksanaan MPLS Ramah, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, hingga hari libur telah diatur secara sistematis agar proses
pendidikan berjalan efektif dan berkualitas.
Bagi kepala sekolah dan guru, pedoman ini juga menjadi dasar dalam
menyusun kalender pendidikan di masing-masing satuan pendidikan sehingga
seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi yang membutuhkan salinan lengkap Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (LPK) Tahun Ajaran 2026/2027 dalam format
PDF, silakan mengunduhnya melalui tautan yang tersedia di di bawah ini
Link download Kaldik Kabupaten 50 Kota Tahun Ajaran2026/2027
Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan
pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem