pixel komunitasbelajar

Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026

Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026


Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 

Juknis ini menjadi acuan bagi peserta, LPTK penyelenggara, penguji, hingga panitia pelaksana agar seluruh tahapan UKPPPG berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain menjelaskan mekanisme ujian tertulis berbasis komputer (UTBK), dokumen ini juga mengatur pelaksanaan Uji Kinerja (UKin), tata cara pengunggahan dokumen, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran selama proses ujian.

 

Bagi guru yang mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026, memahami isi Juknis ini sangat penting agar tidak melakukan kesalahan administrasi maupun teknis yang dapat memengaruhi hasil ujian.

 

Apa Itu UKPPPG?

UKPPPG merupakan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan sebagai tahapan akhir untuk mengukur kompetensi calon guru profesional.

Penilaian dilakukan melalui dua komponen utama yaitu:

·          Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)

·          Ujian Kinerja (UKin)

Kedua komponen tersebut harus diikuti sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Juknis UKPPPG Tahun 2026.

 

Tujuan Juknis UKPPPG Tahun 2026

Petunjuk teknis ini disusun untuk:

·          memberikan pedoman pelaksanaan UKPPPG secara nasional;

·          menjamin proses penilaian berjalan objektif;

·          memberikan standar yang sama bagi seluruh peserta;

·          menjaga kualitas lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Pada akhirnya, hasil UKPPPG diharapkan mampu menghasilkan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi nasional.

 

Komponen Penilaian UKPPPG Tahun 2026

Pelaksanaan UKPPPG terdiri atas dua bagian utama.

1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)

UTBK dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang ditentukan.

Materi yang diujikan meliputi kompetensi sesuai bidang studi peserta PPG.

Peserta wajib:

a)     menggunakan perangkat yang memenuhi spesifikasi;

b)    mengikuti simulasi apabila diperlukan;

c)     hadir sesuai jadwal;

d)    mengikuti seluruh tata tertib ujian.

2. Ujian Kinerja (UKin)

Pada Uji Kinerja, peserta wajib menyusun perangkat pembelajaran dan membuat video praktik mengajar.

Khusus peserta Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK), Uji Kinerja meliputi:

a)     Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan BK (RPLBK);

b)    Video layanan bimbingan klasikal;

c)     Video layanan konseling individual.

 

Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran

Dalam Juknis dijelaskan bahwa perangkat pembelajaran harus:

·          disusun secara mandiri;

·          bukan hasil plagiarisme;

·          dibuat khusus untuk ujian;

·          diunggah sesuai format penamaan file yang telah ditentukan.

 

Ketentuan Video Praktik Pembelajaran

Video praktik pembelajaran menjadi salah satu komponen penting dalam Uji Kinerja.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

·          direkam berdasarkan perangkat pembelajaran yang telah dibuat;

·          menggunakan format MP4;

·          gambar jelas dan stabil;

·          suara terdengar dengan baik;

·          menampilkan seluruh proses pembelajaran;

·          diawali profil peserta maksimal satu menit dengan menunjukkan KTP asli;

·          tidak diperbolehkan menambahkan musik maupun video profil sekolah.

Peserta juga diwajibkan mengunggah:

·          video utuh tanpa editing;

·          video hasil editing berdurasi sekitar 30 menit;

·          tautan video yang dapat diakses penguji melalui Google Drive.

 

Ketentuan Khusus Bimbingan dan Konseling

Bagi peserta BK terdapat aturan tambahan.

Peserta wajib menyusun:

·          RPL Konseling Individual;

·          RPL Bimbingan Klasikal.

Selain itu peserta juga harus membuat:

·          Video layanan bimbingan klasikal;

·          Video layanan konseling individual.

Pada video konseling individual, identitas konseli wajib disamarkan serta harus memperoleh persetujuan dari konseli maupun orang tua melalui surat persetujuan (informed consent).

 

Tata Cara Pendaftaran UKPPPG Tahun 2026

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal UKPPPG.

Secara umum langkahnya meliputi:

·          Login menggunakan NIK.

·          Mengganti password bawaan.

·          Melengkapi data profil.

·          Memperbarui nomor HP dan email.

·          Menentukan kesediaan mengikuti ujian.

·          Mencetak kartu ujian apabila telah terdaftar.

 

Tata Cara Upload Dokumen Ujian Kinerja

Sebelum mengunggah dokumen, peserta diwajibkan:

·          mengunggah KTP;

·          mengisi Pakta Integritas;

·          mengunggah Perangkat Pembelajaran;

·          mengunggah tautan Video Praktik Pembelajaran.

Seluruh dokumen dapat diperbarui sebelum batas waktu pengunggahan berakhir.

 

Pelanggaran dan Sanksi UKPPPG Tahun 2026

Juknis juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran beserta sanksinya.

1. Pelanggaran Ringan

Contohnya:

·          lupa mematikan suara telepon;

·          berpakaian tidak sopan;

·          makan saat ujian.

Sanksinya berupa peringatan.

 

2. Pelanggaran Sedang

Misalnya:

·          terlambat mengikuti Zoom;

·          tidak memasang aplikasi ujian;

·          meninggalkan ruang ujian.

Peserta dapat dijadwalkan ulang mengikuti ujian.

 

3. Pelanggaran Berat

Contoh:

·          plagiarisme perangkat pembelajaran;

·          menyebarluaskan soal ujian.

Sanksinya: dinyatakan a) tidak lulus; b) tidak boleh mengikuti ujian pada dua tahap berikutnya.

 

4. Pelanggaran Sangat Berat

Misalnya:

·          memalsukan data;

·          menggunakan orang lain saat praktik pembelajaran.

Konsekuensinya adalah diskualifikasi sebagai peserta UKPPPG.

 

Ketentuan Apabila Terjadi Gangguan

Juknis juga mengatur kondisi khusus apabila terjadi:

1.    bencana alam;

2.    gangguan server;

3.    putus koneksi internet peserta.

Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan ujian dapat ditunda atau peserta diberikan waktu untuk menyambungkan kembali perangkat sebelum melanjutkan ujian.

 

Mekanisme Ujian Ulang

Peserta yang gagal karena telah melewati batas masa studi tidak dapat memperoleh Sertifikat Pendidik dan harus mengikuti proses PPG dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Mekanisme Peminjaman Penguji

Apabila jumlah penguji pada suatu LPTK tidak mencukupi, Direktorat PPG memberikan mekanisme peminjaman penguji antar-LPTK.

Proses tersebut meliputi:

1.    identifikasi kebutuhan;

2.    pengajuan permohonan;

3.    persetujuan Direktorat PPG;

4.    persetujuan LPTK tujuan;

5.    penugasan penguji.

 

Download Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026

Petunjuk Teknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 merupakan pedoman penting yang harus dipahami oleh seluruh peserta Pendidikan Profesi Guru. Dokumen ini mengatur secara rinci mulai dari proses pendaftaran, pelaksanaan ujian tertulis, penyusunan perangkat pembelajaran, pembuatan video praktik mengajar, tata cara pengunggahan dokumen, hingga sanksi atas berbagai bentuk pelanggaran.

 

Link download Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun2026

 

Dengan mempelajari juknis secara menyeluruh, peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik sehingga pelaksanaan UKPPPG berjalan lancar dan peluang memperoleh Sertifikat Pendidik menjadi semakin besar.

 

FAQ Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2026

1. Apa itu UKPPPG?

UKPPPG adalah Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sebagai syarat memperoleh Sertifikat Pendidik.

 

2. Apa saja komponen UKPPPG?

Komponennya meliputi Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja (UKin).

 

3. Apakah video praktik pembelajaran boleh diedit?

Ya. Peserta mengunggah video utuh tanpa editing serta video hasil editing berdurasi sekitar 30 menit sesuai ketentuan.

 

4. Apakah perangkat pembelajaran boleh menggunakan milik orang lain?

Tidak. Perangkat pembelajaran wajib merupakan hasil pengembangan sendiri dan bukan hasil plagiarisme.

 

5. Apa sanksi jika terbukti melakukan plagiarisme?

Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti UKPPPG pada dua tahap berikutnya.

 

6. Apakah peserta BK memiliki ketentuan khusus?

Ya. Peserta BK wajib menyusun RPLBK serta membuat video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual sesuai ketentuan.

 

7. Bagaimana jika terjadi gangguan server saat ujian?

Panitia dapat menghentikan sementara pelaksanaan ujian dan menjadwalkan ulang apabila gangguan tidak dapat diatasi sesuai ketentuan dalam juknis.

 

8. Mengapa guru perlu membaca Juknis UKPPPG sebelum mengikuti ujian?

Karena juknis memuat seluruh aturan pelaksanaan, tata tertib, prosedur pengunggahan dokumen, serta sanksi sehingga peserta dapat menghindari kesalahan administratif maupun teknis selama UKPPPG.

Posting Komentar untuk "Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter