Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Juknis ini menjadi acuan bagi peserta, LPTK penyelenggara,
penguji, hingga panitia pelaksana agar seluruh tahapan UKPPPG berlangsung
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain menjelaskan mekanisme ujian
tertulis berbasis komputer (UTBK), dokumen ini juga mengatur pelaksanaan Uji
Kinerja (UKin), tata cara pengunggahan dokumen, hingga sanksi apabila terjadi
pelanggaran selama proses ujian.
Bagi guru yang mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu Tahun
2026, memahami isi Juknis ini sangat penting agar tidak melakukan kesalahan
administrasi maupun teknis yang dapat memengaruhi hasil ujian.
Apa Itu UKPPPG?
UKPPPG merupakan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan sebagai tahapan akhir untuk mengukur kompetensi calon guru profesional.
Penilaian dilakukan melalui dua komponen utama yaitu:
·
Ujian
Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
·
Ujian
Kinerja (UKin)
Kedua komponen tersebut harus diikuti sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Juknis UKPPPG Tahun 2026.
Tujuan Juknis UKPPPG Tahun 2026
Petunjuk teknis ini disusun untuk:
·
memberikan
pedoman pelaksanaan UKPPPG secara nasional;
·
menjamin
proses penilaian berjalan objektif;
·
memberikan
standar yang sama bagi seluruh peserta;
·
menjaga
kualitas lulusan Pendidikan Profesi Guru.
Pada akhirnya, hasil UKPPPG diharapkan mampu
menghasilkan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi nasional.
Komponen Penilaian UKPPPG Tahun 2026
Pelaksanaan UKPPPG terdiri atas dua bagian utama.
1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
UTBK dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang
ditentukan.
Materi yang diujikan meliputi kompetensi sesuai bidang
studi peserta PPG.
Peserta wajib:
a) menggunakan perangkat yang memenuhi spesifikasi;
b) mengikuti simulasi apabila diperlukan;
c) hadir sesuai jadwal;
d) mengikuti seluruh tata tertib ujian.
2. Ujian Kinerja (UKin)
Pada Uji Kinerja, peserta wajib menyusun perangkat
pembelajaran dan membuat video praktik mengajar.
Khusus peserta Program Studi Bimbingan dan Konseling
(BK), Uji Kinerja meliputi:
a) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan BK (RPLBK);
b) Video layanan bimbingan klasikal;
c) Video layanan konseling individual.
Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran
Dalam Juknis dijelaskan bahwa perangkat pembelajaran
harus:
·
disusun
secara mandiri;
·
bukan
hasil plagiarisme;
·
dibuat
khusus untuk ujian;
·
diunggah
sesuai format penamaan file yang telah ditentukan.
Ketentuan Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran menjadi salah satu komponen
penting dalam Uji Kinerja.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
·
direkam
berdasarkan perangkat pembelajaran yang telah dibuat;
·
menggunakan
format MP4;
·
gambar
jelas dan stabil;
·
suara
terdengar dengan baik;
·
menampilkan
seluruh proses pembelajaran;
·
diawali
profil peserta maksimal satu menit dengan menunjukkan KTP asli;
·
tidak
diperbolehkan menambahkan musik maupun video profil sekolah.
Peserta juga diwajibkan mengunggah:
·
video
utuh tanpa editing;
·
video
hasil editing berdurasi sekitar 30 menit;
·
tautan
video yang dapat diakses penguji melalui Google Drive.
Ketentuan Khusus Bimbingan dan Konseling
Bagi peserta BK terdapat aturan tambahan.
Peserta wajib menyusun:
·
RPL
Konseling Individual;
·
RPL
Bimbingan Klasikal.
Selain itu peserta juga harus membuat:
·
Video
layanan bimbingan klasikal;
·
Video
layanan konseling individual.
Pada video konseling individual, identitas konseli
wajib disamarkan serta harus memperoleh persetujuan dari konseli maupun orang
tua melalui surat persetujuan (informed consent).
Tata Cara Pendaftaran UKPPPG Tahun 2026
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal
UKPPPG.
Secara umum langkahnya meliputi:
·
Login
menggunakan NIK.
·
Mengganti
password bawaan.
·
Melengkapi
data profil.
·
Memperbarui
nomor HP dan email.
·
Menentukan
kesediaan mengikuti ujian.
·
Mencetak
kartu ujian apabila telah terdaftar.
Tata Cara Upload Dokumen Ujian Kinerja
Sebelum mengunggah dokumen, peserta diwajibkan:
·
mengunggah
KTP;
·
mengisi
Pakta Integritas;
·
mengunggah
Perangkat Pembelajaran;
·
mengunggah
tautan Video Praktik Pembelajaran.
Seluruh dokumen dapat diperbarui sebelum batas waktu
pengunggahan berakhir.
Pelanggaran dan Sanksi UKPPPG Tahun 2026
Juknis juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran
beserta sanksinya.
1. Pelanggaran Ringan
Contohnya:
·
lupa mematikan suara telepon;
·
berpakaian
tidak sopan;
·
makan
saat ujian.
Sanksinya berupa peringatan.
2. Pelanggaran Sedang
Misalnya:
·
terlambat
mengikuti Zoom;
·
tidak
memasang aplikasi ujian;
·
meninggalkan
ruang ujian.
Peserta dapat dijadwalkan ulang mengikuti ujian.
3. Pelanggaran Berat
Contoh:
·
plagiarisme
perangkat pembelajaran;
·
menyebarluaskan
soal ujian.
Sanksinya: dinyatakan a) tidak lulus; b) tidak boleh
mengikuti ujian pada dua tahap berikutnya.
4. Pelanggaran Sangat Berat
Misalnya:
·
memalsukan
data;
·
menggunakan
orang lain saat praktik pembelajaran.
Konsekuensinya adalah diskualifikasi sebagai peserta
UKPPPG.
Ketentuan Apabila Terjadi Gangguan
Juknis juga mengatur kondisi khusus apabila terjadi:
1. bencana alam;
2. gangguan server;
3. putus koneksi internet peserta.
Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan ujian dapat
ditunda atau peserta diberikan waktu untuk menyambungkan kembali perangkat
sebelum melanjutkan ujian.
Mekanisme Ujian Ulang
Peserta yang gagal karena telah melewati batas masa
studi tidak dapat memperoleh Sertifikat Pendidik dan harus mengikuti proses PPG
dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Peminjaman Penguji
Apabila jumlah penguji pada suatu LPTK tidak
mencukupi, Direktorat PPG memberikan mekanisme peminjaman penguji antar-LPTK.
Proses tersebut meliputi:
1. identifikasi kebutuhan;
2. pengajuan permohonan;
3. persetujuan Direktorat PPG;
4. persetujuan LPTK tujuan;
5. penugasan penguji.
Download Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Petunjuk Teknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026
merupakan pedoman penting yang harus dipahami oleh seluruh peserta Pendidikan
Profesi Guru. Dokumen ini mengatur secara rinci mulai dari proses pendaftaran,
pelaksanaan ujian tertulis, penyusunan perangkat pembelajaran, pembuatan video
praktik mengajar, tata cara pengunggahan dokumen, hingga sanksi atas berbagai
bentuk pelanggaran.
Link download Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun2026
Dengan mempelajari juknis secara menyeluruh, peserta
dapat mempersiapkan diri lebih baik sehingga pelaksanaan UKPPPG berjalan lancar
dan peluang memperoleh Sertifikat Pendidik menjadi semakin besar.
FAQ Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2026
1. Apa itu UKPPPG?
UKPPPG adalah Uji Kompetensi Peserta Pendidikan
Profesi Guru sebagai syarat memperoleh Sertifikat Pendidik.
2. Apa saja komponen UKPPPG?
Komponennya meliputi Ujian Tertulis Berbasis Komputer
(UTBK) dan Ujian Kinerja (UKin).
3. Apakah video praktik pembelajaran boleh diedit?
Ya. Peserta mengunggah video utuh tanpa editing serta
video hasil editing berdurasi sekitar 30 menit sesuai ketentuan.
4. Apakah perangkat pembelajaran boleh menggunakan milik orang lain?
Tidak. Perangkat pembelajaran wajib merupakan hasil
pengembangan sendiri dan bukan hasil plagiarisme.
5. Apa sanksi jika terbukti melakukan plagiarisme?
Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat
mengikuti UKPPPG pada dua tahap berikutnya.
6. Apakah peserta BK memiliki ketentuan khusus?
Ya. Peserta BK wajib menyusun RPLBK serta membuat
video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual sesuai ketentuan.
7. Bagaimana jika terjadi gangguan server saat ujian?
Panitia dapat menghentikan sementara pelaksanaan ujian
dan menjadwalkan ulang apabila gangguan tidak dapat diatasi sesuai ketentuan
dalam juknis.
8. Mengapa guru perlu membaca Juknis UKPPPG sebelum mengikuti ujian?
Karena juknis memuat seluruh aturan pelaksanaan, tata
tertib, prosedur pengunggahan dokumen, serta sanksi sehingga peserta dapat
menghindari kesalahan administratif maupun teknis selama UKPPPG.

Posting Komentar untuk "Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem