Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026 atau PPG Prajabatan disampaikan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026 tentang Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026.

 

Dalam pengumuman tersebut dinyatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

 

A. Persyaratan Calon Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun 2026

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh dokter umum dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis kejiwaan (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

 

B. Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026

Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun 2027-2028 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka sebagai berikut.

1. Bidang Studi Umum:

1) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

2) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

3) Bimbingan dan Konseling

4) Informatika

5) Seni Budaya

6) Pendidikan Luar Biasa

7) Bahasa Indonesia

8) Pendidikan Pancasila

9) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

10) Sejarah

11) Sosiologi

12) Bahasa Inggris

13) Geografi

14) Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)

15) Ekonomi

16) Biologi

17) Kimia

18) Fisika

 

2. Bidang Studi Kejuruan

1) Teknik Otomotif

2) Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

3) Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

4) Desain Komunikasi Visual

5) Perhotelan

6) Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

7) Kuliner

8) Teknik Pengelasan dan Febrikasi logam

9) Teknik Elektronika

10) Teknik Ketenagalistrikan

11) Busana

12) Usaha Layanan Pariwisata

13) Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

14) Pemasaran

15) Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

 

C. Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan PPG bagi Calon Guru

Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua) semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.

 

D. Tahapan Seleksi

Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:

1. Tahap I

Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

 

2. Tahap II

Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT).

 

3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon peserta, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

 

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon peserta dan dibayarkan pada saat melakukan pendaftaran pada SIMPKB.

 

E. Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 27 Juni 2026. Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut.

1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

5. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:

a. Biodata diri;

b. Data kepesertaan;

c. Bidang studi PPG;

d. Kuesioner Refleksi Diri;

e. Esai;

f. Keberminatan lokasi mengajar;

1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan wilayah kabupaten/kota/provinsi yang terproyeksi terdapat kekosongan guru sesuai bidang studi PPG yang telah dipilih. Angka yang tertera pada “proyeksi kebutuhan” menunjukkan jumlah kebutuhan guru untuk bidang studi PPG pada wilayah tersebut. Jumlah tersebut memiliki rasio rata-rata 10% dari proyeksi total kekosongan guru pada tahun 2027-2028 di wilayah tersebut untuk setiap bidang studi.

2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengajar.

3) Lokasi mengajar masih dapat diubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.

4) Data lokasi yang dipilih akan menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk pengolahan hasil seleksi tahap II.

g. Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;

1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan Provinsi yang tersedia Perguruan Tinggi penyelenggara PPG dengan izin bidang studi PPG sesuai bidang studi PPG yang telah dipilih.

2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru.

3) Lokasi mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.

4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk melakukan penempatan lokasi perkuliahan setelah dinyatakan lulus seleksi PPG Calon Guru.

5) Pembukaan kelas di setiap lokasi mempertimbangkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap bidang studinya (minimal peserta yang lulus seleksi 20 orang per bidang studi).

h. Keberminatan lokasi TUK;

1) Pada bagian ini, akan menampilkan daftar wilayah Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk mengikuti tes substantif.

2) Setiap TUK terdapat kuota yang dapat dipilih, jika kuota telah penuh maka TUK tidak dapat dipilih.

3) Lokasi TUK tidak dapat diubah setelah menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran.

i. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;

6. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:

a. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.

b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran.

c. Bagi calon peserta lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru

8. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring;

9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;

10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;

13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

15. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengkonfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;

16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan peserta PPG bagi Calon Guru.

 

F. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik

1. Pendaftaran seleksi calon peserta 27 Juni - 25 Juli 2026

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi 26 - 28 Juli 2026

3. Cetak kartu peserta 28 Juli - 2 Agustus 2026

4. Pelaksanaan tes substantif 3 - 7 Agustus 2026

5. Pengumuman hasil tes substantif 26 Agustus 2026

6. Pengumuman jadwal wawancara 29 Agustus 2026

7. Pelaksanaan tes wawancara 31 Agustus - 16 September 2026

8. Pengumuman hasil tes wawancara/hasil seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 21 September 2026

*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada lamanhttps://ppg.kemendikdasmen.go.id

 

G. Ketentuan Lain

1. Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.

2. Ditjen GTK hanya akan memproses data peserta seleksi untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

3. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.

4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Masuk PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 dapat diakses pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi.

6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

H. Daftar Linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG bagi Calon Guru

Linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG adalah Guru Mata Pelajaran Umum pada jenjang formal (untuk guru yang linear dan serumpun).

 

Untuk mengetahui Tabel Linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Calon Guru Tahun 2026 serta detail lengkap pengumuman Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026 silahkan download Salinan pengumuman di bawah ini

 

Link download Pengumuan Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026 (PPG Prajabatan Tahun 2026). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter