Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026 atau PPG Prajabatan disampaikan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026 tentang Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026.
Dalam pengumuman tersebut dinyatakan, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru
(PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Program ini merupakan upaya strategis
pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki
integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad
21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat
pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk
mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.
A. Persyaratan Calon Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun 2026
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis
data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
Simpatika;
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31
Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan
perguruan tinggi di luar negeri;
5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah
3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan
oleh dokter umum dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis
kejiwaan (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan
saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan
lulus seleksi);
9. menandatangani pakta integritas; dan
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi,
tes substantif, dan tes wawancara.
B. Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026
Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun
2027-2028 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka bidang studi PPG
Calon Guru yang dibuka sebagai berikut.
1. Bidang Studi Umum:
1) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
2) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
3) Bimbingan dan Konseling
4) Informatika
5) Seni Budaya
6) Pendidikan Luar Biasa
7) Bahasa Indonesia
8) Pendidikan Pancasila
9) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
10) Sejarah
11) Sosiologi
12) Bahasa Inggris
13) Geografi
14) Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
15) Ekonomi
16) Biologi
17) Kimia
18) Fisika
2. Bidang Studi Kejuruan
1) Teknik Otomotif
2) Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
3) Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
4) Desain Komunikasi Visual
5) Perhotelan
6) Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
7) Kuliner
8) Teknik Pengelasan dan Febrikasi logam
9) Teknik Elektronika
10) Teknik Ketenagalistrikan
11) Busana
12) Usaha Layanan Pariwisata
13) Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
14) Pemasaran
15) Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
C. Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan PPG bagi Calon Guru
Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua)
semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.
Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta
lima ratus ribu rupiah). Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan
ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru akan memperoleh bantuan
pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti
perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.
D. Tahapan Seleksi
Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data
pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online
melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi
serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan
Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara
luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis
pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
3. Tahap III
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan
personal calon peserta, yang dilaksanakan secara daring/online melalui
media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan
tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap
berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon peserta dan dibayarkan pada saat
melakukan pendaftaran pada SIMPKB.
E. Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 27 Juni
2026. Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut.
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email)
yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi
whatsapp.
2. Pendaftar mengakses laman
https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG bagi Calon
Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB
menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang
berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses
pendaftaran.
4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin
dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk
jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan poin bagian A,
angka 1 s.d. 3.
5. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan
username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi
isian:
a. Biodata diri;
b. Data kepesertaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Kuesioner Refleksi Diri;
e. Esai;
f. Keberminatan lokasi mengajar;
1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan wilayah
kabupaten/kota/provinsi yang terproyeksi terdapat kekosongan guru sesuai bidang
studi PPG yang telah dipilih. Angka yang tertera pada “proyeksi kebutuhan”
menunjukkan jumlah kebutuhan guru untuk bidang studi PPG pada wilayah tersebut.
Jumlah tersebut memiliki rasio rata-rata 10% dari proyeksi total kekosongan
guru pada tahun 2027-2028 di wilayah tersebut untuk setiap bidang studi.
2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengajar.
3) Lokasi mengajar masih dapat diubah sampai dengan batas
akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
4) Data lokasi yang dipilih akan menjadi dasar pertimbangan
bagi panitia seleksi untuk pengolahan hasil seleksi tahap II.
g. Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;
1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan Provinsi yang
tersedia Perguruan Tinggi penyelenggara PPG dengan izin bidang studi PPG sesuai
bidang studi PPG yang telah dipilih.
2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengikuti
perkuliahan PPG Calon Guru.
3) Lokasi mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai
dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran
pendaftaran.
4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi
panitia seleksi untuk melakukan penempatan lokasi perkuliahan setelah dinyatakan
lulus seleksi PPG Calon Guru.
5) Pembukaan kelas di setiap lokasi mempertimbangkan jumlah
peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap bidang studinya (minimal
peserta yang lulus seleksi 20 orang per bidang studi).
h. Keberminatan lokasi TUK;
1) Pada bagian ini, akan menampilkan daftar wilayah Tempat
Uji Kompetensi (TUK) untuk mengikuti tes substantif.
2) Setiap TUK terdapat kuota yang dapat dipilih, jika kuota
telah penuh maka TUK tidak dapat dipilih.
3) Lokasi TUK tidak dapat diubah setelah menyelesaikan
pembayaran biaya pendaftaran.
i. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti
pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain
dan hobi;
6. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:
a. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam,
rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar
belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas
materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan menggunakan format baku yang
dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran.
c. Bagi calon peserta lulusan Luar Negeri mengunggah SK
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi
untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi
dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk
memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih
tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk
mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai
petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi
berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan dipersilakan
mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru
8. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui
aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan
seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk
mengikuti tes substantif secara luring;
9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;
10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada
aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif
akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan
akun pendaftaran masing-masing;
12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring
menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada
aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara,
akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi
PPG yang dipilih;
15. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengkonfirmasi
kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan
pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan peserta PPG bagi
Calon Guru.
F. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik
1. Pendaftaran seleksi calon peserta 27 Juni - 25 Juli 2026
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi 26 - 28 Juli 2026
3. Cetak kartu peserta 28 Juli - 2 Agustus 2026
4. Pelaksanaan tes substantif 3 - 7 Agustus 2026
5. Pengumuman hasil tes substantif 26 Agustus 2026
6. Pengumuman jadwal wawancara 29 Agustus 2026
7. Pelaksanaan tes wawancara 31 Agustus - 16 September 2026
8. Pengumuman hasil tes wawancara/hasil seleksi PPG Calon
Guru Tahun 2026 21 September 2026
*) Perubahan
jadwal akan disampaikan pada lamanhttps://ppg.kemendikdasmen.go.id
G. Ketentuan Lain
1. Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,
Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
2. Ditjen GTK hanya akan memproses data peserta seleksi
untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang
dipersyaratkan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
3. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan
administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh
peserta seleksi.
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi
Masuk PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 dapat diakses pada laman
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti
ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi.
6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh
Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
H. Daftar Linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG bagi Calon Guru
Linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG adalah
Guru Mata Pelajaran Umum pada jenjang formal (untuk guru yang linear dan
serumpun).
Untuk mengetahui Tabel Linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan
Bidang Studi PPG Calon Guru Tahun 2026 serta detail lengkap pengumuman Pendaftaran
PPG Calon Guru Tahun 2026 silahkan download Salinan pengumuman di bawah ini
Link download Pengumuan Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan
Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026 (PPG Prajabatan Tahun 2026). Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem