Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemberian layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai bentuk kepastian dan tertib administrasi; b) bahwa transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat, menuntut penyelenggaraan layanan surat keterangan catatan kepolisian secara elektronik guna menjamin aksesibilitas, kecepatan, dan kepastian layanan; c) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

 

A. Ketentuan Umum Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, yang dimaksud dengan:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

2. Catatan Kepolisian adalah data yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

3. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

4. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.

5. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

 

B. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK

1) Tata Cara Permohonan Penerbitan SKCK secara Online

Penerbitan SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri. Penerbitan SKCK diajukan oleh pemohon. Pemohon, terdiri atas WNI dan WNA. Pemohon terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan.

Peserta aktif Jaminan Kesehatan, dikecualikan terhadap:

a. WNI yang berada di luar negeri;

b. WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau

c. WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan diperoleh melalui Interoperabilitas Data dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Interoperabilitas Data, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

 

SKCK diterbitkan untuk 1 (satu) jenis keperluan dan 1 (satu) tujuan negara. SKCK untuk keperluan tertentu berlaku selama 6 (enam) bulan. Keperluan tertentu paling sedikit meliputi:

a. melamar pekerjaan;

b. melanjutkan pendidikan;

c. pencalonan sebagai pejabat publik;

d. pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;

e. pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi;

f. penerbitan visa;

g. perubahan status kewarganegaraan;

h. naturalisasi; atau

i. izin tinggal tetap atau sementara.

 

SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. SKCK memuat:

a. data diri pemohon;

b. keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;

c. keperluan dan/atau tujuan; dan

d. keberlakuan SKCK.

 

SKCK dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

 

Penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Aplikasi layanan digital Polri, dapat diakses oleh pemohon yang memiliki akun pada aplikasi layanan digital Polri. Akun pada aplikasi layanan digital Polri, diperoleh sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri.

 

Penerbitan SKCK dimohonkan melalui fitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri. Dalam fitur, paling sedikit memuat:

a. informasi biaya penerbitan SKCK;

b. syarat dokumen;

c. ketentuan waktu pengambilan; dan

d. keterangan lokasi pengambilan SKCK yang dipilih oleh pemohon.

 

Pemohon melakukan pengisian data paling sedikit meliputi:

a. lokasi domisili pemohon;

b. data diri pemohon;

c. pasfoto;

d. keperluan penerbitan SKCK; dan

e. pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.

 

Pasfoto terdiri atas:

a. pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau

b. pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.

 

Dalam hal permohonan mengalami kendala, pemohon dapat menghubungi layanan bantuan melalui fitur SKCK.

 

Setelah mengajukan permohonan, pemohon mengakses fitur pratinjau. Fitur pratinjau menampilkan laman pratinjau yang memuat tampilan SKCK milik pemohon. Dalam laman pratinjau, pemohon dapat memeriksa kesesuaian data pemohon.

 

Dalam hal tampilan SKCK telah sesuai, pemohon mengisi pernyataan. Pernyataan merupakan pernyataan kebenaran data pemohon. Dalam hal data tidak benar pemohon dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setelah pemohon mengisi pernyataan, pemohon melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemohon yang telah melakukan pembayaran, dapat mengambil SKCK pada fitur cetak SKCK melalui aplikasi layanan digital Polri. Pengambilan SKCK, juga dapat dilaksanakan pada kantor kepolisian terdekat.

 

Pengambilan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa. Surat kuasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

 

Penanda tangan SKCK dilaksanakan secara elektronik dalam aplikasi layanan digital Polri. Penanda tangan SKCK, ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.

 

Kepala Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri, dapat mendelegasikan penandatanganan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.

 

Dalam hal SKCK diajukan untuk keperluan calon presiden dan calon wakil presiden, SKCK ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. Dalam hal SKCK diajukan untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat nasional, SKCK ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.

 

2) Tata Cara Permohonan Penerbitan SKCK secara Luring/Manual

Dalam hal aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, penerbitan SKCK dapat dilakukan secara manual. Aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi apabila dinyatakan melalui pemberitahuan resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.

 

Penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan dengan tahapan permohonan; verifikasi; pembayaran; dan penandatanganan. Penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada kantor kepolisian setempat.

 

Permohonan secara manual dilaksanakan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung. Formulir permohonan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

 

Dokumen pendukung pengajuan SKCK secara manul paling sedikit meliputi:

a. kartu tanda penduduk;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran;

d. ijazah terakhir;

e. pasfoto;

f. paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan untuk keperluan ke luar negeri; dan

g. bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan.

 

Pasfoto terdiri atas: a) pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau b) pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.

 

Bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan dapat berupa hasil tangkapan layar status peserta aktif Jaminan Kesehatan pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, bukti pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bulan berjalan, atau bukti lain yang sah berdasarkan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

 

Verifikasi SKCK dilaksanakan oleh petugas pada loket pelayanan SKCK. Verifikasi dilaksanakan terhadap: a) kesesuaian pengisian formulir permohonan; b) keperluan permohonan SKCK; c) keabsahan dan keaslian dokumen; dan d) catatan kepolisian.

 

Dalam hal data yang diverifikasi tidak sesuai, petugas mengembalikan permohonan dan dokumen pendukung kepada pemohon untuk disesuaikan.

 

Pembayaran dilaksanakan oleh pemohon melalui cara pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penandatanganan dilaksanakan secara langsung oleh penanda tangan SKCK sesuai dengan kewenangannya. Penanda tangan SKCK, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;

b. SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat nasional ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri;

c. SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat public tingkat provinsi ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;

d. SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat public tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor; dan

e. SKCK untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, ditandatangani sesuai dengan klasifikasi:

1. tingkat Markas Besar Polri oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri;

2. tingkat Kepolisian Daerah oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan

3. tingkat Kepolisian Resor oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor.

 

SKCK yang telah ditandatangani diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon setelah menunjukkan bukti pembayaran. Pengambilan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa. Surat kuasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

 

Catatan tindak pidana yang menjadi sumber Catatan Kepolisian diperoleh melalui Interoperabilitas Data Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

 

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 802), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan POLRI) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

Link download Peraturan POLRI Nomor1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Semoga ada manfaatnya.

 

 

Posting Komentar untuk "Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter