Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemberian layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai bentuk kepastian dan tertib administrasi; b) bahwa transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat, menuntut penyelenggaraan layanan surat keterangan catatan kepolisian secara elektronik guna menjamin aksesibilitas, kecepatan, dan kepastian layanan; c) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
A.
Ketentuan Umum Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK
Dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah
surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
2.
Catatan Kepolisian adalah data yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
3.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
4.
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.
5.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar luran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6.
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara.
7.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik
yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
8.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri
adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
B. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK
1) Tata Cara Permohonan Penerbitan SKCK secara Online
Penerbitan
SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri. Penerbitan SKCK diajukan
oleh pemohon. Pemohon, terdiri atas WNI dan WNA. Pemohon terdaftar sebagai
peserta aktif Jaminan Kesehatan.
Peserta
aktif Jaminan Kesehatan, dikecualikan terhadap:
a.
WNI yang berada di luar negeri;
b.
WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau
c.
WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
Kepesertaan
aktif Jaminan Kesehatan diperoleh melalui Interoperabilitas Data dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Interoperabilitas Data, dilaksanakan
sesuai dengan perjanjian kerja sama.
SKCK
diterbitkan untuk 1 (satu) jenis keperluan dan 1 (satu) tujuan negara. SKCK untuk
keperluan tertentu berlaku selama 6 (enam) bulan. Keperluan tertentu paling sedikit
meliputi:
a.
melamar pekerjaan;
b.
melanjutkan pendidikan;
c.
pencalonan sebagai pejabat publik;
d.
pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau
Aparatur Sipil Negara;
e.
pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi;
f.
penerbitan visa;
g.
perubahan status kewarganegaraan;
h.
naturalisasi; atau
i.
izin tinggal tetap atau sementara.
SKCK dibuat
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. SKCK memuat:
a.
data diri pemohon;
b.
keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;
c.
keperluan dan/atau tujuan; dan
d.
keberlakuan SKCK.
SKCK dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Penerbitan
SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Aplikasi
layanan digital Polri, dapat diakses oleh pemohon yang memiliki akun pada
aplikasi layanan digital Polri. Akun pada aplikasi layanan digital Polri, diperoleh
sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri.
Penerbitan
SKCK dimohonkan melalui fitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri. Dalam
fitur, paling sedikit memuat:
a.
informasi biaya penerbitan SKCK;
b.
syarat dokumen;
c.
ketentuan waktu pengambilan; dan
d.
keterangan lokasi pengambilan SKCK yang dipilih oleh pemohon.
Pemohon
melakukan pengisian data paling sedikit meliputi:
a.
lokasi domisili pemohon;
b.
data diri pemohon;
c.
pasfoto;
d.
keperluan penerbitan SKCK; dan
e.
pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.
Pasfoto
terdiri atas:
a.
pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau
b.
pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.
Dalam
hal permohonan mengalami kendala, pemohon dapat menghubungi layanan bantuan
melalui fitur SKCK.
Setelah
mengajukan permohonan, pemohon mengakses fitur pratinjau. Fitur pratinjau menampilkan
laman pratinjau yang memuat tampilan SKCK milik pemohon. Dalam laman pratinjau,
pemohon dapat memeriksa kesesuaian data pemohon.
Dalam
hal tampilan SKCK telah sesuai, pemohon mengisi pernyataan. Pernyataan
merupakan pernyataan kebenaran data pemohon. Dalam hal data tidak benar pemohon
dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah
pemohon mengisi pernyataan, pemohon melakukan pembayaran melalui metode
pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemohon
yang telah melakukan pembayaran, dapat mengambil SKCK pada fitur cetak SKCK
melalui aplikasi layanan digital Polri. Pengambilan SKCK, juga dapat
dilaksanakan pada kantor kepolisian terdekat.
Pengambilan
SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa. Surat kuasa tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepolisian ini.
Penanda
tangan SKCK dilaksanakan secara elektronik dalam aplikasi layanan digital
Polri. Penanda tangan SKCK, ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Kegiatan
Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
Kepala
Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen
Keamanan Polri, dapat mendelegasikan penandatanganan kepada Kepala Seksi
Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Dalam
hal SKCK diajukan untuk keperluan calon presiden dan calon wakil presiden, SKCK
ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. Dalam hal SKCK
diajukan untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat
nasional, SKCK ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan
Intelijen Keamanan Polri.
2) Tata Cara Permohonan Penerbitan SKCK secara Luring/Manual
Dalam
hal aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, penerbitan SKCK dapat
dilakukan secara manual. Aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi apabila
dinyatakan melalui pemberitahuan resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat
Badan Intelijen Keamanan Polri.
Penerbitan
SKCK secara manual dilaksanakan dengan tahapan permohonan; verifikasi; pembayaran;
dan penandatanganan. Penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan di loket
pelayanan SKCK pada kantor kepolisian setempat.
Permohonan
secara manual dilaksanakan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan dan
menyerahkan dokumen pendukung. Formulir permohonan, tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Dokumen
pendukung pengajuan SKCK secara manul paling sedikit meliputi:
a.
kartu tanda penduduk;
b.
kartu keluarga;
c.
akta kelahiran;
d.
ijazah terakhir;
e.
pasfoto;
f.
paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan untuk keperluan ke
luar negeri; dan
g.
bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan.
Pasfoto
terdiri atas: a) pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI;
atau b) pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.
Bukti
status peserta aktif Jaminan Kesehatan dapat berupa hasil tangkapan layar status
peserta aktif Jaminan Kesehatan pada sistem informasi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan, bukti pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bulan
berjalan, atau bukti lain yang sah berdasarkan ketentuan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan.
Verifikasi
SKCK dilaksanakan oleh petugas pada loket pelayanan SKCK. Verifikasi dilaksanakan
terhadap: a) kesesuaian pengisian formulir permohonan; b) keperluan permohonan
SKCK; c) keabsahan dan keaslian dokumen; dan d) catatan kepolisian.
Dalam hal
data yang diverifikasi tidak sesuai, petugas mengembalikan permohonan dan
dokumen pendukung kepada pemohon untuk disesuaikan.
Pembayaran
dilaksanakan oleh pemohon melalui cara pembayaran yang disediakan. Besaran
tarif pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan
dilaksanakan secara langsung oleh penanda tangan SKCK sesuai dengan
kewenangannya. Penanda tangan SKCK, dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden ditandatangani oleh
Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
b.
SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat
nasional ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen
Keamanan Polri;
c.
SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat public tingkat provinsi ditandatangani oleh
Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
d.
SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat public tingkat kabupaten/kota ditandatangani
oleh Kepala Kepolisian Resor; dan
e.
SKCK untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf
d, ditandatangani sesuai dengan klasifikasi:
1.
tingkat Markas Besar Polri oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang
Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri;
2.
tingkat Kepolisian Daerah oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi Direktorat
Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
3.
tingkat Kepolisian Resor oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian
Resor.
SKCK yang
telah ditandatangani diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon setelah
menunjukkan bukti pembayaran. Pengambilan SKCK, dapat diwakilkan dengan
menunjukkan surat kuasa. Surat kuasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Catatan
tindak pidana yang menjadi sumber Catatan Kepolisian diperoleh melalui
Interoperabilitas Data Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Interoperabilitas
Data dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pada saat Peraturan Kepolisian
ini mulai berlaku, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 802), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan
POLRI) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian
Link download Peraturan POLRI Nomor1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian). Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem