Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026


Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini berisi tentang Penugasan Guru Non ASN (Honorer) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026

 

Dalam edaran ini dinyatakan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.

 

Surat Edaran Mendikdasmen ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru Honorer (non­ ASN) yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

lsi Edaran Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026

1. Guru Honorer atau Guru non ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (di sekolah negeri), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terdata sebagai Guru non ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru honorer (non ASN) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

 

Link download SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Surat Edaran SE (Mendikdasmen) Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 "



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter