Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini berisi tentang Penugasan Guru Non ASN (Honorer) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dalam edaran ini dinyatakan
bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang
memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih
terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang aktif mengajar
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan
dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar
Guru non ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
Surat Edaran Mendikdasmen ini
dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Surat Edaran ini mencakup
pengaturan penugasan terhadap Guru Honorer (non ASN) yang telah terdata dalam Data Pendidikan
sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum diterbitkan Surat
Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
lsi Edaran Surat Edaran SE Mendikdasmen
Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
1.
Guru Honorer atau Guru non ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah (di sekolah negeri), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
terdata sebagai Guru non ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember
2024; dan
b.
masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
2.
Data Guru honorer (non ASN) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui
laman Ruang SDM.
3.
Penugasan Guru non ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat
insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non ASN yang
ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Link download SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE (Mendikdasmen) Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada
Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem