Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Dalam Surat Edaran Nomor
900.1.13.1/3764/SJ Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa
Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dinyatakan
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
tentang Percepatan Program
Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79
Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
Transportasi Jalan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2026
tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, dan
Pajak Alat Berat, serta dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan
energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi
bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
c.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 20 19 tentang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun
2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi
Jalan; dan
d.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
2.
Berdasarkan dengan angka 1 (satu) di atas, Pemerintah Daerah agar memberikan
insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai
(Battery Electric Vehicle) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program
KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal
17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang berupa insentif fiskal
dan insentif nonfiskal;
b.
lnsentif fiskal dapat berupa antara lain insentif pembebasan atau pengurangan
pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf d Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2023;
c.
Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun
2023;
d.
Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB
diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal19 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2023;
e.
Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan
BBNKB untuk tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam
Pasal 19 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2026;
f.
Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan
BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi
bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada Pasal
19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026; dan
g.
Pelaksanaan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk KBL
berbasis baterai agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan , menghindari penyalahgunaan kewenangan , tidak
transaksional, serta menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
3.
Berkenaan dengan hal tersebut , diminta agar
Gubernur melakukan langkah tindak lanjut sebagai berikut:
a.
Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas
ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian
dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terba rukan, diminta kepada
Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal
berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis
baterai; dan
b.
Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri
melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31
Mei 2026.
Link download Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ Tahun 2026
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Insentif
Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem