Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag dan Mendagri Nomor 9
Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor: 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara
Bendera Di Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah) dinyatakan bahwa Upacara bendera di satuan
pendidikan formaljsatuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan
karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri,
dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan
bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid. Oleh karena itu, pelaksanaan
upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara
teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag
dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor: 400.1/3304/SJ tentang
Pelaksanaan Upacara Bendera Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
5.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah;
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama; dan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
lsi Surat Edaran Bersama SEB
3 Menteri (Mendikdasmen, Menag dan Mendagri) tentang Pelaksanaan Upacara
Bendera Di Satuan Pendidikan menyatakan sebagai berikut
1.
Upacara bendera di satuan pendidikan formaljsatuan pendidikan keagamaan formal
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan
pada pagi hari setiap:
a.
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b.
hari Senin; dan
c.
hari besar nasional.
2.
Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan
menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan
teks sebagai berikut.
Ikrar
Pelajar Indonesia Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua
dan guru;
(3) belajar dengan baik dan
sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan ternan; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.
3.
Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/ atau mendengarkan lagu
"Rukun Sarna Ternan" yang dapat diakses melalui tautan
s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah
rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
4.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan
bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan
berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing masing untuk:
a.
menggiatkan dan memastikan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan
pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan
secara rutin dan teratur;
b.
melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid,
serta memberikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan dalam
pengamalan nilai-nilai lkrar Pelajar Indonesia;
c.
melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta
implementasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia; dan
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di satuan
pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar
dan jenjang pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai
dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan
nilai-nilai lkrar Pelajar Indonesia.
5.
Pelaksanaan Surat Edaran Bersama dilaporkan secara berjenjang dengan mekanisme
sebagai berikut:
a.
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini
kepada Gubernur;
b.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan
Surat Edaran Bersama ini kepada:
1)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal ; dan
2)
Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
c.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaporkan pelaksanaan Surat
Edaran ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
d.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat
Edaran ini kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang
membidangi Pendidikan.
6.
Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku;
a.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan
Upacara Bendera di Sekolah; dan
b.
Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara
Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku .
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag dan Mendagri
tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Satuan Pendidikan Formal/Satuan
Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Link download Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag dan Mendagri tentang Pelaksanaan Upacara Bendera DiSatuan Pendidikan
Demikian Surat Edaran Bersama
(SEB) Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Menag (Menteri Agama),
Dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor:
400.1/3304/SJ Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Satuan Pendidikan Formal/Satuan
Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Posting Komentar untuk "SEB Mendikdasmen, Menag dan Mendagri tentang Upacara Bendera di Satuan Pendidikan "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem