Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Juknis TPG Guru ASN

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2026


Pemerintah telah menentapkan Juknis TPG Guru ASN Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

 

Perubahan Juknis Juknis TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud sebelumnya adalah bahwa Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

Begitu pula untuk guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2026 dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan

2. Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan

3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan

4. Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

5. Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15 pada bulan Desember

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b) bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti.

 

Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG Guru ASN dan Tunjangan Dasus Guru ASN bahwa Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:

a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

c. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi Tunjangan Profesi; Tunjangan Khusus; dan Tambahan Penghasilan.

 

Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai:

a. kepala sekolah; atau

b. guru pendidikan khusus pada ULD.

 

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Guru ASND termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri; b) sekolah rakyat; c) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan d) ULD.

 

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

 

Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV);

e. terdaftar aktif pada Dapodik;

f. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan; dan

h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf h dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

 

Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

 

Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal penerima Tambahan Penghasilan memiliki Sertifikat Pendidik pada tahun berjalan, pemberian Tambahan Penghasilan tetap disalurkan sampai dengan akhir tahun berjalan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan

tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

 

Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. mencapai batas usia pensiun;

c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau

e. mendapat tugas belajar.

 

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan dilakukan pada bulan berikutnya.

 

 

Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan apabila terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan jumlah nominal gaji. Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangaan Khusus dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.

 

Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila perubahan jumlah nominal gaji terjadi setelah penetapan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus, pembayaran atas perubahan jumlah nominal gaji dilakukan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal perubahan jumlah nominal gaji; dan

b. nominal jumlah penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan berdasarkan data pada aplikasi pengelolaan tunjangan yang telah diperbarui oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan surat keputusan kepegawaian Guru ASND.

 

Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND. Pemutakhiran data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh Pusat.

 

Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi,

 

Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan.

 

Pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dikembalikan oleh Guru ASND ke rekening kas umum daerah. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dihitung secara kumulatif. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan terhitung sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.

 

Ditegaskan dalam Pasal 24 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN Tahun 2026 bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan tunjangan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan hasil verifikasi data penerima tunjangan yang dilakukan oleh Kementerian; dan

c. Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2026.

 

 

Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis pencairan TPG dan Dasus Guru ASN tahun 2026 bahwa

a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:

1) satuan administrasi pangkal;

2) beban kerja;

3) NUPTK;

4) tanggal lahir; dan

5) status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.

b. Guru ASND memastikan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui badan yang menangani kepegawaian di daerah.

c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.

d. Satuan Pendidikan dan Dinas memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.

e. Satuan Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data pada Dapodik khusus untuk Guru ASND yang ditugaskan pada sekolah Indonesia luar negeri dan sekolah rakyat akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.

 

Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi,

Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

a. Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan validasi data Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi pengelolaan tunjangan.

b. Pusat menetapkan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND berupa surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan untuk setiap bulan berdasarkan hasil sinkronisasi dan validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. Proses sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.

 

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

a. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke Rekening Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

b. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal berdasarkan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan.

c. Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

d. Rekening Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening atas nama Guru ASND pada aplikasi pengelolaan tunjangan.

e. Kementerian menyediakan sistem informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

4. Waktu Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

a. Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan setiap bulan.

 

 

 

Adapun Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan

2. Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan

3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan

4. Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

5. Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15 pada bulan Desember

6. Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga kependidikan.

7. Laporan Realisasi Pembayaran. Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salnan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.


Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026


Link download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Dasus Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Juknis TPG Guru ASN"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter