Pemerintah telah menentapkan Juknis TPG Guru ASN Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Perubahan
Juknis Juknis TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud
sebelumnya adalah bahwa Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Begitu
pula untuk guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan
Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dalam Permendikdasmen
Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun
2026 dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
1. Input dan/atau
Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2. Sinkronisasi dan Validasi
Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3. Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap
bulan
4. Rekomendasi - Paling
lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada
bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
5. Penyaluran Setelah
tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15
pada bulan Desember
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG
Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk meningkatkan
kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan
kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b) bahwa
agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c) bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti.
Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG Guru ASN dan Tunjangan Dasus Guru ASN bahwa Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:
a. tertib, yaitu
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. efisien, yaitu
penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui
penggunaan dana;
c. efektif, yaitu
penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan;
d. transparan, yaitu keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luasnya;
e. akuntabel, yaitu
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan, yaitu
tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Ruang
lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi Tunjangan Profesi; Tunjangan
Khusus; dan Tambahan Penghasilan.
Guru
ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan
Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status
sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada
Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor
registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas
mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas
sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan
sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
g. memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai
pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang
ditugaskan sebagai:
a. kepala sekolah;
atau
b. guru pendidikan
khusus pada ULD.
Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang
mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama
pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang
mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Guru
ASND termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri;
b) sekolah rakyat; c) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
dan d) ULD.
Tunjangan
Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru
ASND. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian
Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran
Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi.
Guru
ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah
khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
Guru
ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. mengajar pada
Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. melaksanakan tugas
mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
dan
e. memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan
Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru
ASND. Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian
Tunjangan Khusus disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran
Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan
tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Guru ASND
diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan
Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status
sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. belum memiliki
Sertifikat Pendidik;
d. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV);
e. terdaftar aktif
pada Dapodik;
f. mengajar pada
Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
g. melaksanakan tugas mengajar
dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan; dan
h. memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang
mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan
dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang
mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tambahan
Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening
Guru ASND. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pemberian
Tambahan Penghasilan disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam
hal penerima Tambahan Penghasilan memiliki Sertifikat Pendidik pada tahun
berjalan, pemberian Tambahan Penghasilan tetap disalurkan sampai dengan akhir
tahun berjalan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan
sesuai dengan
tahapan
penyaluran Tambahan Penghasilan.
Alokasi
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND
ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembayaran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan
karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia
pensiun;
c. mengundurkan diri
atas permintaan sendiri;
d. dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan/atau
e. mendapat tugas
belajar.
Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASND yang memenuhi ketentuan dilakukan pada bulan berikutnya.
Penyesuaian
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan apabila terdapat
perubahan data yang menyebabkan perubahan jumlah nominal gaji. Penyesuaian
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangaan Khusus dilakukan melalui aplikasi
pengelolaan tunjangan.
Penyesuaian
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. apabila perubahan
jumlah nominal gaji terjadi setelah penetapan surat keputusan penerima Tunjangan
Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus, pembayaran atas perubahan
jumlah nominal gaji dilakukan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal
perubahan jumlah nominal gaji; dan
b. nominal jumlah
penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan
berdasarkan data pada aplikasi pengelolaan tunjangan yang telah diperbarui oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan surat keputusan kepegawaian Guru ASND.
Proses
penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND. Pemutakhiran
data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal
terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang
diterbitkan oleh Pusat.
Dalam
hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini,
Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan.
Pengembalian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dikembalikan
oleh Guru ASND ke rekening kas umum daerah. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dihitung secara kumulatif. Pengembalian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan terhitung sejak
terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian
dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.
Ditegaskan
dalam Pasal 24 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus
Guru ASN Tahun 2026 bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Guru ASND yang diangkat
sebagai pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai
dengan tunjangan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan hasil
verifikasi data penerima tunjangan yang dilakukan oleh Kementerian; dan
c. Tambahan Penghasilan
tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan surat keputusan penerima Tambahan
Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang
ditunjuk.
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 150), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2026.
Ditegaskan
dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis pencairan TPG
dan Dasus Guru ASN tahun 2026 bahwa
a. Guru ASND
memperbarui data pada Dapodik berupa:
1) satuan administrasi
pangkal;
2) beban kerja;
3) NUPTK;
4) tanggal lahir; dan
5) status kepegawaian,
dengan didampingi operator sekolah.
b. Guru ASND
memastikan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang
dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui badan yang menangani kepegawaian
di daerah.
c. Guru ASND
bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.
d. Satuan Pendidikan
dan Dinas memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan
kondisi Guru ASND.
e. Satuan Pendidikan
dan Direktorat Jenderal memastikan data pada Dapodik khusus untuk Guru ASND
yang ditugaskan pada sekolah Indonesia luar negeri dan sekolah rakyat akurat
dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
Sinkronisasi,
Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a. Direktorat Jenderal
melakukan sinkronisasi dan validasi data Guru ASND antara Dapodik dengan
aplikasi pengelolaan tunjangan.
b. Pusat menetapkan
penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
ASND berupa surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima
Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan untuk setiap
bulan berdasarkan hasil sinkronisasi dan validasi data Guru ASND sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
c. Proses sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan melalui aplikasi pengelolaan
tunjangan.
Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a. Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan dengan
cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke Rekening Guru ASND yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan.
b. Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dilakukan sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal
berdasarkan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima
Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan.
c. Pelaksanaan
penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi
khusus nonfisik.
d. Rekening
Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening atas nama Guru ASND
pada aplikasi pengelolaan tunjangan.
e. Kementerian
menyediakan sistem informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan.
4. Waktu
Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a. Pelaksanaan
penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
dilakukan setiap bulan.
Adapun Jadwal
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sebagai berikut:
1. Input dan/atau
Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2. Sinkronisasi dan Validasi
Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3. Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap
bulan
4. Rekomendasi - Paling
lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada
bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
5. Penyaluran Setelah
tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15
pada bulan Desember
6. Informasi Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat
mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga
kependidikan.
7. Laporan Realisasi
Pembayaran. Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salnan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Link
download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Dasus Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Juknis TPG Guru ASN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem