Berikut ini Kami bagikan Panduan (Tutorial) Pengajuan Insentif Guru dan Tendik Madrasah melalui https://emisgtk.imp.id/. Sebagaimana diketahui EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Adapun Persyaratan Kelayakan untuk
mendapatkan Insentif untuk Guru Madrasah (Kemenag) yaitu:
●
Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
●
Berstatus PTK aktif.
●
Belum memasuki masa pensiun.
●
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
●
Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.
●
Belum memiliki sertifikat pendidik (belum sertifikasi).
●
Berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun
berturut-turut pada madrasah yang sama.
●
Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.
●
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
●
Memiliki status sebagai guru aktif.
●
Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
●
Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislative
Sedangkan Syarat Tendik Madrasah
yang layak untuk mendapatkan Insentif adalah
●
Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
●
Berstatus PTK aktif.
●
Belum memasuki masa pensiun.
●
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.
●
Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.
●
Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.
●
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
●
Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
●
Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Selengakpnya berikut ini link
download Panduan (Tutorial) Pengajuan Insentif Guru dan Tendik Madrasah melalui
https://emisgtk.imp.id/.
Demikian informasi tentang Panduan
(Tutorial) Pengajuan Insentif Guru dan Tendik Madrasah (Kemenag). Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Panduan (Tutorial) Pengajuan Insentif Guru dan Tendik Madrasah "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem