SURAT EDARAN SE MENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026


Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026

 

Dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatik an kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.

 

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025), serta bertujuan untuk:

a. menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan

b. memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP.

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup:

a. ketentuan penggunaan Dana BOSP untuk komponen honor bagi ASN yang diangkat berdasar kan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025;

b. batasan dan jangka waktu relaksasi;

c. persyaratan administratif; dan

d. mekanisme pelaporan dan pengawasan.

 

Dasar diterbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran N egara Repu blik Indonesia Nomor 4301).

b. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indone sia Nomor 4586).

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

d. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).

e. Peraturan Menteri Pend idikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).

 

lsi Edaran

a. Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmen No mor 16 Tahun 2025.

b. Relaksasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:

1) berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026;

2) bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen; dan

3) diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

c. Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kepen didikan melalui APBD sesua1 kewenangannya.

d. Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan:

1) kemampuan keuan gan satuan pendidikan; dan

2) ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

e. Pemerintah Daerah yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2026 wajib:

1) mengajukan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah;

2) memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan;

3) menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan

4) menjamin tidak terjadi pengu rangan layanan pendidikan.

f. Permohonan sebagaimana dimaksud pacta huruf e angka 1) disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sesuai format yang dapat diunduh pada laman https:/ Iringkas.kemendik dasmen.go. id/ usulanrelaksasihonor dan selanjutnya usulan permohonan disampaikan melalui formulir yang dapat diakses pada tautan yang sama.

g. Dalam hal dipandang perlu, Kementerian dapat melakukan evaluasi secara berkala dan ja tau sewaktu-waktu terhadap pe .aksanaan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

 

 

Relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, silhakan download melalui link I bawah ini

 

Link download SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN SE MENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 "



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter