Berikut ini Admin bagikan Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA. Ketujuh Menteri yang mendatangi Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menter Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi, Menteri Komunikasi Dan Digital, Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga /Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perllndungan Anak.
Pertimbangan
diterbitkannya SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran
Teknologi Digital dan KA adalah sebagai berikut:
a.
bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, membcrikan
perlindungan bagi anak, dan memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan
pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan
artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta dalam rangka
menduk ung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif , dan
berkeadilan, perlu disusun suatu pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi
digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendid ikan formal, nonformal, dan
informal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
Menleri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Bercncana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak tenlang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran
Teknologi Digital dan Kccerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Non formal,
dan Informal;
Dasar hukum adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5882);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor !, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5080);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105);
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di
Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 124);
Isi Surat Keputusan
Bersama 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi
Digital dan KA, adalah sebagai berikut
KESATU: Menetapkan
pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan
artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bersama ini.
KEDUA: Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan di seluruh jalur
pendidikan yang mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan karakteristik, kekhasan, dan otonomi akademik masing-masingjalur
pendidikan.
KETIGA: Dalam
melaksanakan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pemanfaatan dan
pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilaksanakan sesuai
dengan karakteristik masing-masingjalur pendidikan melalui:
a. Setiap satuan pendidikan
pada jalur pendidikan formal agar:
1.
melakukan identifikasi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan lata
kelola pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial
di lingkungannya, antara lain pengelolaan data, etika akademik, etika
kecerdasan artifisial, serta literasi digital pendidik dan tenaga kependidikan;
2.
menerapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan
artifisial yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Bersama ini;
3.
melaksanakan upaya perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran
teknologi digital dan kecerdasan artifisial dari berbagai ancaman ruang
digital, diantaranya seperti perundungan daring, eksploitasi seksual daring,
pornografi, kekerasan berbasis daring, kecanduan terhadap teknologi, dan
pelanggaran privasi;
4.
mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, danfatau
ekstrakurikuler yang mendorong keseimbangan aktivitas digital dan nondigital,
diantaranya seperti kegiatan interaksi dengan alamt interaksi sosial, penguatan
karakter, pengembangan kreativitas, serta peningkatan kesehatan fisik dan
mental peserta didik;
5.
memfasilitasi komunikasi, edukasi, dan kolaborasi aktif dengan orang tuajwali
peserta didik dan mitra masyarakat sipil melalui komite sekolahfmadrasah atau
forum lain yang relevan terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan
artifisial dalam rangka pengawasan, pendampingan, serta penguatan peran
keluarga dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial;
6.
melaksanakan pengawasan dan evaluasi intemal secara berkala terhadap
pelaksanaan dan dampak dari Keputusan Bersama ini; dan
7.
melaporkan basil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6
kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,
serta menyampaikannya kepada pemangku kepentingan, termasuk orang tuajwali
peserta didik.
b. Setiap satuan
pendidikan pada jalur pendidikan nonformal agar:
1.
menilai kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan tata kelola
pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sesuai dengan
karakteristik program dan peserta didik;
2.
menerapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan
kecerdasan artifisial yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Bersama ini;
3.
melaksanakan upaya perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran
teknologi digital dan kecerdasan artifisial dari berbagai ancaman ruang
digital, diantaranya seperti perundungan daring, eksploitasi seksual daring,
pornografi, kekerasan berbasis daring, kecanduan terhadap teknologi, dan
pelanggaran privasi;
4.
mengembangkan kegiatan pembelajaran yang meningkatkan literasi digital,
pemikiran kritis, kreativitas, dan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial
secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab;
5.
memfasilitasi pelibatan orang tua/wali peserta didik atau pihak terkait sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan program pembelajaran;
6.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan teknologi digital dan
kecerdasan artifisial secara berkala; dan
7.
menyampaikan laporan pelaksanaan kepada instansi pembina sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Keluarga dan lingkungan yang melaksanakan pemanfaatan dan pembelajaran
teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada jalur pendidikan informal
diarahkan untuk:
1.
memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak,
dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran dan pengasuhan;
2.
mengutamakan kepentingan terbaik, keselamatan, dan keamanan bagi anak dalam
pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, termasuk perlindungan
dari risiko keamanan, kesehatan, sosial, dan psikologis sesuai dengan Lampiran
Keputusan Bersama ini;
3.
membangun kebiasaan penggunaan teknologi digital yang sesuai dengan batasan
usia minimal anak dengan aktivitas nondigital yang mendukung perkembangan anak
secara menyeluruh;
4.
menumbuhkan literasi digital, etika bermedia, serta kemampuan berpikir kritis
dalam lingkungan keluarga; dan
5.
berpartisipasi secara sukarela dalam program edukasi, sosialisasi, atau
pendampingan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
atau lembaga terkait lainnya.
KEEMPAT : Pemerintah pusat
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya:
a.
Menteri Dalam Negeri, bertanggung jawab untuk:
1.
melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi
kepada pemerintah daerah dalam rangka penerapan pedoman pemanfaatan teknologi
digital dan kecerdasan artifisial;
2.
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, perencanaan dan penganggaran
pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini di daerah;
dan
3.
mengoordinasikan laporan pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah terkait
pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
b.
Menteri Agama, bertanggung jawab untuk:
1.
melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi Keputusan Bersama
ini pada pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan
pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang;
2.
menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan di
bidang teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada pesantrent satuan
pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di semua
jalur dan jenjang;
3.
mendorong pengembangan riset dan inovasi teknologi digital dan kecerdasan
artifisial yang etis, bertanggung jawab, dan berpusat pada manusia
(human-centered) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan;
4.
mendorong penguatan kemampuan berpikir kritis dan kolaborasi sivitas akademika
dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan; dan
5.
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama
ini pada pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan
pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang.
c.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, bertanggung jawab untuk:
1.
melalrukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi Keputusan Bersama
ini di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah;
2.
menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan di
bidang teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
3.
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama
101 di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
d.
Menteri Pendidikan Tinggi, Salns, dan Teknologi, bertanggungjawab untuk:
1.
melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi dari Keputusan Bersama
ini dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;
2.
mendorong pengembangan riset dan inovasi teknologi digital dan kecerdasan
artifisial yang etis, bertanggung jawab, dan berpusat pada manusia (human-centered)
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;
3.
mendorong penguatan kemampuan berpikir krltis dan kolaborasi sivitas akademika dalam
pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial; dan
4.
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama
ini dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
e. Menteri Komunikasi
dan Digital, bertanggungjawab untuk:
1.
memfasilitasi terselenggaranya ekosistem digital yang aman, sehat, dan inklusif
bagi peserta didik, pendidik, dan keluarga;
2.
menjalin sinergi dengan kementerianflembaga terkait dalam implementasi
kebijakan yang berkaitan dengan literasi digital dan talenta digital, standar
kompetensi digital, perlindungan anak dalam ruang digital, pelindungan data pribadi,
etika kecerdasan artifisial, dan pengawasan ruang digital; dan
3.
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan
Keputusan Bersama ini terkait dengan literasi digital dan talenta digital,
standar kompetensi digital, perlindungan anak dalam ruang digital, pelindungan
data pribadi, etika kecerdasan artifi.sial, dan pengawasan ruang digital.
f.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Nasional, bertanggungjawab untuk: Berencana
1.
melaksanakan penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pemanfaatan teknologi
digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung
jawab untuk mendukung kualitas pengasuhan dan ketahanan keluarga;
2.
melak.ukan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor untuk menguatkan
fungsi keluarga dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini pada semua jalur
pendidikan sesuai kewenangan masing-masing kementerian / lembaga;
3.
mengoordinasikan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong keluarga melakukan
aktivitas berkualitas secara rutin sebagai ruang interaksi, komunikasi, dan
penguatan fungsi keluarga; dan
4.
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan aspek
penguatan fungsi keluarga dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
g.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertanggungjawab untuk:
1.
melakukan advokasi, sosialisasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
untuk memastikan integrasi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam pelaksanaan
Keputusan Bersama ini di semua jalur pendidikan;
2.
memfasilitasi penguatan kapasitas keluarga dan masyarakat mengenai pendampingan
anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang
berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak;
3.
mengoordinasikan mekanisme penanganan pengaduan responsif pelanggaran terhadap
perlindungan anak di ruang digital; dan
4.
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan aspek
perlindungan anak dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
h.
Gubernur, bertanggung jawab untuk:
1.
melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan
Bersama ini pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang
menjadi kewenangannya;
2.
memfasilitasi dukungan sumber daya, termasuk ketersediaan infrastruktur dan
program peningkatan kapasitas pendidik, sesuai dengan kewenangannya; dan
3.
melaporkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terkait Keputusan Bersama
ini kepada Menteri Dalam Negeri.
i.
Bupati/Wali Kota, bertanggung jawab untuk:
1.
melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan
Bersama ini pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
nonformal yang menjadi kewenangannya;
2.
memfasilitasi dukungan sumber daya, termasuk ketersediaan infrastruktur dan
program peningkatan kapasitas pendidik, sesuai dengan kewenangannya; dan
3.
melaporkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Keputusan Bersama ini
kepada Menteri Dalam Negeri.
KELIMA : Sinkronisasi,
koordinasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEENAM : Dalam rangka
melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan
Keputusan Bersama ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan
Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KETUJUH : Pelaksanaan
pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di
satuan pendidikan:
a.
diselenggarakan secara efisien tanpa menambah beban administratif bagi pendidik
dan tenaga kependidikan di luar dari kewajiban penilaian, penyusunan kebijakan
teknis, pengawasan, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT; dan
b.
tidak dijadikan dasar untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tuajwali
peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEDELAPAN: Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA.
Demikian informasi
tentang Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Pembelajaran Teknologi Digital dan KA. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SKB 7 MENTERI TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PEMBELAJARAN TEKNOLOGI DIGITAL DAN KA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem