Permenkeu PMK Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun
2026 Yang Bersumber Dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara). ini
yang dimaksud dengan:
1.
Hari Raya adalah hari raya Idulfitri.
2.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam
rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
3.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku
kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
4.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari
bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum
negara.
Peraturan Menteri ini
mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan mengenai penerima,
komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas tahun 2026.
Pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran
satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan
satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan
pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk
lembaga nonstruktural.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas dibayarkan dalam bentuk uang. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada
penerima.
Dalam hal pembayaran langsung
kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui
bendahara pengeluaran.
Pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan
aplikasi gaji berbasis web. Dalam hal perhitungan pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji
berbasis web, perhitungan pembayaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji
berbasis desktop.
Berdasarkan perhitungan pembayaran
diterbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas SPM-LS diterbitkan
berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke KPPN untuk
dilakukan penerbitan SP2D.
Dalam hal perhitungan
pembayaran dilakukan dengan aplikasi berbasis desktop, pengajuan SPM-LS disertai
dengan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru. SPM-LS untuk pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah dari
surat perintah membayar untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan
bulanan.
Penerbitan SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Penerbitan SPM-LS,
penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi
dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pelaksanaan sistem SAKTI.
Khusus untuk satuan kerja
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, penerbitan SPM-LS,
penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran
negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Khusus untuk satuan kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke
KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan
sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Khusus pada satuan kerja
badan layanan umum, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
dibiayai dari sumber dana penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum
dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja dengan menggunakan
surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum.
Pertanggungjawaban pembayaran
dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan
layanan umum dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban
pembayaran belanja lainnya.
Pertanggungjawaban pembayaran
dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum
terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan badan layanan umum,
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan
anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem
SAKTI.
Dalam hal terdapat sisa dana
pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui
bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ke kas negara.
Penyetoran ke kas negara
sebagaimana dilakukan secara tersendiri dan terpisah masing- masing untuk sisa
dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Penyetoran sisa dana
pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat digabungkan
dengan penyetoran lainnya. Penyetoran ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Dalam surat keterangan
penghentian pembayaran yang diterbitkan kepada penerima tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan
pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum
dibayarkan.
Berdasarkan surat keterangan
penghentian pembayaran, unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada penerima yang belum dibayarkan
oleh unit instansi asal.
Penerbitan surat penghentian
pembayaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran.
Pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). PT
Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran
tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran.
Tagihan pembayaran tunjangan
Hari Raya sebagaimana dimaksud disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja
sebelum hari pertama pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana ditetapkan pada
Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026.
Tagihan pembayaran gaji ketiga
belas disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama
pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah
mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Pertanggungjawaban pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero) dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun
bulanan. Pelaksanaan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan,
pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.
Menteri/Pimpinan lembaga
menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Pengendalian internal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun
2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Link download Permenkeu PMK Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan
Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun
2026 Yang Bersumber Dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)


Posting Komentar untuk "PERMENKEU NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG JUKNIS THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI APBN "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem