Jadwal lengkap TKA dan Sulingjar SD SMP SMA SMK Tahun 2026 per Gelombang tertuang dalam Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang : Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 yang ditujukan untuk 1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia; 2) Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri; 3) Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri; 4) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia; 5) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran BSKAP Nomor:
0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 menyatakan
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha,
SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa
penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Kepmendikdasmen No. 95/M/2025
tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala
BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, dapat
diunduh melalui tautan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi.
Beberapa informasi yang perlu
diperhatikan terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Survei Lingkungan
Belajar tahun 2026 sebagai berikut:
1.
Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 sesuai jadwal pada
lampiran 1.
2.
Jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan
Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 2.
3.
Lokasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik pada satuan pendidikan di luar negeri
sesuai daftar lokasi pada lampiran 3.
4.
Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap
menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan exambrowser client
yaitu NVDA atau JAWS.
5.
Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan
Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal:
kegiatan keagamaan), diperkenankan melaksanakan TKA pada jadwal susulan dengan
mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama
sesuai kewenangannya
6.
Murid yang berhalangan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama
karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka,
olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan
pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai
kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan.
7.
Murid yang berada di daerah terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam
dapat mengikuti TKA pada jadwal pelaksanaan utama atau susulan sesuai ketentuan.
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan
keberadaan peserta pada saat pelaksanaan, melalui koordinasi antara
satuan pendidikan dan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota
sesuai kewenangannya.
![]() |
| Jadwal TKA SD Tahun 2026 |
![]() |
| Jadwal TKA SMP Tahun 2026 |
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan
TKA dan Sulingjar Tahun 2026
Link download Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026
Demikian inormasi tentang Surat
Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan TKA dan
Sulingjar Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya




Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN BSKAP TENTANG PELAKSANAAN TKA DAN SULINGJAR TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem