Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 2026, yakni Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia teruang dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026 Nomor 2 Tahun 2026 Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran Dl Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hljriah/2026 Masehi
Dalam rangka mendukung Asta
Cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk
memper kuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia
Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial,
dan cinta tanah air dan bangsa, serta guna mendukung kegiatan pembe lajaran
selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidik an;
e.
Peraturan Presiden Nomo r 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri ;
f.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
g.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah; dan
h.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pacta Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidik an Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2.
Berdasarkan angka 1 (satu) di atas, diberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Wali
Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hal-hal sebagai berikut.
a. Pembelajaran
di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi sesuai dengan kalender
pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama / libur Idulfitri yang
dilaksanakan di sekolah / madrasah / satuan pendidikan anak usia dinij satuan
pendidikan keagamaan, yaitu sebagai berikut.
1) Pada
tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan
secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai
penugasan dari sekolah / madrasah / satuan pendidikan anak usia dinij satuan
pendidikan keagamaan.
2) Kegiatan
pembelajar an secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani
murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebi han, terutama yang
menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara
intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan
tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak
menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam
bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengur angi penggunaan
internet.
3)
Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia
dinijsatuan pendidikan keagam aan . Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan
diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan
takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter
mulia dan kepribadi an utama, antara lain:
a) bagi
murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an,
pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,
takwa, dan akhlak mulia; dan
b) bagi
murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan
rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.
4) Pada tanggal 16 , 17, 18, 19, dan 20 Maret
2026 serta tanggal 23 ,24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama
Idul fitri bagi sekolah/ madrasah / satuan pendidikan anak usia dini/ satuan
pendidikan keagamaan. Selama libur Idul fitri, murid diharapkan melak sanakan
silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan
persatuan.
5)
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasahjsatuan pendidikan anak usia dini/satuan
pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026.
6)
Diminta kepada Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:
a)
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk
dipedomani oleh satuan pendidikan ; dan
b)
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan
selama bulan Ramadan .
7)
Diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk:
a)
melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan di antaranya
dengan :
(1)
mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas
fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK), kepanduan, dan sebagainya;
(2)
mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar
murid selama bulan Ramadan ; dan
(3)
memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/
atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran;
b)
menjaga keamanan aset satuan pendidikan, termasuk laboratorium, perangkat
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan
prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket
dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c)
menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan
pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau mgm
melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid
selama masa libur .
8)
Diminta kepada orang tuajwali murid khususnya selama anak belajar mandiri di
rumah untuk:
a)
menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui
praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan
literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
(1)
ibadah dan kajian keagamaan ;
(2)
membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
(3)
permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan
(4)
kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak;
b)
menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
(1)
menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati
bersama anak;
(2)
mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
(3)
mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanf aat dan menghindarkan anak
dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan,
dan disinformasi ;
c)
memfasilitasi dan menda mpingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan ,
seperti:
(1)
kegiatan keagamaan di masyarakat ;
(2)
kunjungan ternan dan silaturahmi dengan keluarga ; dan
(3)
kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya;
d)
melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
(1)
kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
(2)
keterlibat an anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan
beristirahat; dan
(3)
praktik pernikahan usia dini.
3.
Pelaporan :
a.
Bupati / Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini
kepada Gubernur.
b.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar melaporkan pelaksanaan
Surat Edaran Bersama ini kepada:
1)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada posel :
pauddikdasmen @kemendikdasmen.go.id; dan
2)
Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada
posel: ditjenbangda@kemdagri.go.id.
c.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melaporkan pelaksanaan Surat
Edaran ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
d.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat
Edaran ini kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat
yang membidangi pendidikan.
Link download SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 2026 (DISINI)
Demikian informasi tentang SEB
(Surat Edaran Bersama) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun
2026 ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.


Posting Komentar untuk "SEB 3 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem