SEB 3 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN 2026

SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 2026


Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 2026, yakni Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia teruang dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026 Nomor 2 Tahun 2026 Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran Dl Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hljriah/2026 Masehi

 

Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memper kuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial, dan cinta tanah air dan bangsa, serta guna mendukung kegiatan pembe lajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

 

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidik an;

e. Peraturan Presiden Nomo r 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri ;

f. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;

g. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pacta Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik an Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

2. Berdasarkan angka 1 (satu) di atas, diberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hal-hal sebagai berikut.

a. Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama / libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah / madrasah / satuan pendidikan anak usia dinij satuan pendidikan keagamaan, yaitu sebagai berikut.

1) Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah / madrasah / satuan pendidikan anak usia dinij satuan pendidikan keagamaan.

2) Kegiatan pembelajar an secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebi han, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengur angi penggunaan internet.

3) Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dinijsatuan pendidikan keagam aan . Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadi an utama, antara lain:

a) bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia; dan

b) bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing­ masing.

 4) Pada tanggal 16 , 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23 ,24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idul fitri bagi sekolah/ madrasah / satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul fitri, murid diharapkan melak sanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

5) Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasahjsatuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026.

6) Diminta kepada Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:

a) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh satuan pendidikan ; dan

b) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan .

 

7) Diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk:

a) melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan di antaranya dengan :

(1) mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya;

(2) mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama bulan Ramadan ; dan

(3) memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/ atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran;

b) menjaga keamanan aset satuan pendidikan, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku; dan

c) menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau mgm melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid selama masa libur .

 

8) Diminta kepada orang tuajwali murid khususnya selama anak belajar mandiri di rumah untuk:

a) menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti:

(1) ibadah dan kajian keagamaan ;

(2) membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;

(3) permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan

(4) kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak;

b) menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

(1) menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;

(2) mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan

(3) mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanf aat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi ;

c) memfasilitasi dan menda mpingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan , seperti:

(1) kegiatan keagamaan di masyarakat ;

(2) kunjungan ternan dan silaturahmi dengan keluarga ; dan

(3) kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya;

d) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:

(1) kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;

(2) keterlibat an anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan

(3) praktik pernikahan usia dini.

 

3. Pelaporan :

a. Bupati / Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubernur.

b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada:

1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada posel : pauddikdasmen @kemendikdasmen.go.id; dan

2) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada posel: ditjenbangda@kemdagri.go.id.

c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi pendidikan.


Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 2026


Link download SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 2026 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SEB (Surat Edaran Bersama) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 2026 ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Posting Komentar untuk "SEB 3 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter