Pengumuman Rekrutmen (Penerimaan) PPPK Guru Dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026 dari formasi Umum disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Sains Dan Teknologi Kemendiktisainten Nomor 0065/D.D1/Kp.00.00/2026 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Tahun 2026
Dalam Pengumuman Jadwal dan
Persyaratan Rekrutmen PPPK Guru Dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026 dinyatakan
bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam
memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia serta mendukung penyelenggaraan
Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi memperoleh mandat melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan
Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA Unggul Garuda). Mandat ini tertuang
dalam:
a.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Menengah Atas Unggul Garuda;
b.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program
Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul
Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan
d.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
43 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi.
Berkenaan hal tersebut di
atas, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemdikdasmen), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melaksanakan seleksi
PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran (T.A) 2026 untuk penenpatan pada 4
(empat) Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru)
yaitu:
1.
SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2.
SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3.
SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
4.
SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,
Informasi terkait
persyaratan, tahapan seleksi. ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan
seleksi, kebutuhan formasi, dan ketentuan lain dalam sebagai berikut:
A. INFORMASI UMUM
1. Persyaratan Umum
Persyaratan Umum bagi pelamar
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yaitu sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
c.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
e.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
g.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h.
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon
Guru;
i.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
j.
Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
k.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi
pelamar PPPK JF Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda sebagai berikut:
a.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua
lima);
b.
Memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran
berbasis teknologi;
c.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal
:
1.
5,5 (lima koma lima) untuk International English Language Testing System (IELTS);
2.
51 (lima puluh satu) untuk Test of English as a Foreign Langauge - Internet
Based Test (TOEFL-IBT);
3.
45,4 (empat puluh lima koma empat) untuk Pearson Test of English (PTE) Academic.
(standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)
d.
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
e.
Siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
B. TAHAPAN SELEKSI
1.
Informasi detail pengumunan dan mekanisme seleksi calon JF Guru SMA Unggul
Garuda Baru dapat dilihat pada laman https://kemdiktisaintek.go.id atau
melalaui https://sscasn.bkn.go.id.
2.
Tahapan Seleksi PPPK JF Guru SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dalam 3 (tiga)
tahap sebagai berikut:
a. Tahap
I : Seleksi Administrasi;
b. Tahap
II : Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT BKN, terdiri dari:
1.
seleksi kompetensi teknis;
2.
seleksi kompetensi manajerial;
3.
seleksi kompetensi sosial kultural; dan
4.
wawancara (integritas dan moralitas).
c. Tahap
III : Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari:
1.
Psikotes; dan
2.
Tes Praktik Mengajar dan Wawancara.
C. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Tata Cara Pendaftaran
a.
Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) pada
laman https://sscasn.bkn.go.id, pelamar mengisi formulir yang disediakan
menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat
Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.;
b.
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
c.
Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
d.
Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar menggunakan 2 (dua) nomor identitas
kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib
mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Tata Cara Unggah Dokumen
Selain mengisi formulir, pelamar
wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa:
a.
surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta dan ditandatangani oleh
pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau
e-meterai Rp.10.000,- (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau
meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran
dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id, (surat lamaran di scan
berwarna);
b.
surat pernyataan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar
dengan dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai
Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id (pelamar agar tidak
menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen
lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://kemdiktisaintek.go.id , (surat pernyataan di scan berwarna);
c.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman data e-KTP
yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil/instansi yang berwenang (e-KTP/surat keterangan perekaman di scan
berwarna);
d.
pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran
4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan
kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan
swafoto;
e.
ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan:
1)
bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah surat keterangan pengganti
ijazah dari perguruan tinggi (scan berwarna); dan
2)
khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan
surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan.
pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan
surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file
ijazah (Scan berwarna).
f.
transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang
menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1)
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada
surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (scan berwarna); dan
2)
bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah surat keterangan
pengganti transkrip dari perguruan tinggi (scan berwarna).
g.
Sertifikat pendidik; dan
h.
Sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS, TOEFL-IBT, PTE- Academic).
D. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Adapun Jadwal Pendaftaran dan
Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026 dari
formasi Umum adalah sebagai berikut:
1.
Pengumuman Seleksi 01 s.d. 15 Feb 2026
2.
Pendaftaran Seleksi 02 s.d. 16 Feb 2026
3.
Seleksi Administrasi 02 s.d. 21 Feb 2026
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 s.d. 24 Feb 2026
5.
Masa sanggah 25 s.d. 27 Feb 2026
6.
Jawab Sanggah 25 Feb s.d. 01 Mar 2026
7.
Pengumuman pasca masa sanggah 28 Feb s.d. 03 Mar 2026
8.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 10 s.d. 14 Mar 2026
9.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 31 Mar s.d. 4 Apr 2026
10.
Pengumuman Hasil Kelulusan 09 s.d. 10 Apr 2026
11.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 11 s.d. 13 Apr 2026
12.
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Tambahan 14 s.d. 15
Apr 2026
13.
Pengumuman Hasil Kelulusan 16 s.d. 17 Apr 2026
14.
Masa Sanggah Hasil Kelulusan 18 s.d. 20 Apr 2026
15.
Jawab Sanggah Hasil Kelulusan 18 s.d. 21 Apr 2026
16.
Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan 24 s.d. 25 Apr 2026
17.
Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 26 Apr s.d. 2 Mei 2026
18.
SK Terbit 5 Mei 2026
E. KEBUTUHAN FORMASI
F. KETENTUAN LAINNYA
1.
Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini disampaikan melalui laman
https://kemdiktisaintek.go.id / https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diharapkan
untuk selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.
2.
Seleksi kompetensi tambahan dilakukan oleh Kemdiktisaintek dan seluruh peserta
wajib mengikuti keseluruhan tahapan tes yang terdiri dari tes psikotes, tes
kemampuan mengajar, dan tes wawancara.
3.
Hasil seleksi kompetensi tambahan disampaikan oleh Kemdiktisaintek kepada BKN
untuk dilakukan pengolahan nilai. Pengolahan nilai dilakukan dengan
mengintegrasikan nilai seleksi kompetensi dengan CAT BKN dan seleksi kompetensi
tambahan.
4.
Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai
persyaratan penetapan nomor induk pegawai sesuai Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
5.
Seleksi PPPK JF Guru SMA Unggul Garuda Baru tidak dipungut biaya apapun.
Link download Pengumuman Penerimaan (Seleksi) PPPK Guru dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026
Demikian informasi pengumunan rekrutmen terbuka Pengumuman Rekrutmen PPPK Guru Dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026 dari formasi Umum, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

.webp)

Posting Komentar untuk "REKRUTMEN PPPK GURU DAN TENDIK SMA UNGGUL GARUDA TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem