Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan rencana, perlu dilaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah; b) bahwa untuk menjaga standar dan kualitas reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, dibutuhkan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya; c) bahwa untuk efisiensi, efektifitas, dan penyelarasan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, serta untuk mengakomodir perkembangan hukum dalam pelaksanaan reviu, perlu dilakukan simplifikasi peraturan dalam bidang pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
8.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
2.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah
kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat APIP
Daerah adalah inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.
4.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan
masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam
jangka waktu tertentu di Daerah.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan
kewajiban Daerah tersebut.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
10.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat
Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
12.
Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang
dan jasa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional.
13.
Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu Kegiatan.
14.
Belanja yang melampaui tahun anggaran adalah belanja yang timbul akibat dari
pelaksanaan pekerjaan/ pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya
sesuai ketentuan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang
melampaui tahun anggaran.
15.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
16.
Reviu adalah penelaahan atas dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa
dokumen yang dimaksud telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, prosedur,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
17.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi
Keuangan Daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling
terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
APIP Daerah melaksanakan
Reviu terhadap: a) dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; dan b) dokumen
Keuangan Daerah. APIP Daerah dalam melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah dan dokumen Keuangan Daerah wajib memedomani prinsip:
a.
kode etik Reviu;
b.
pengendalian mutu hasil Reviu;
c.
manajemen dan keahlian tim Reviu;
d.
risiko Reviu; dan
e.
materialitas Reviu.
APIP Daerah dalam
melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan
Daerah mempunyai kewenangan:
a.
merencanakan proses Reviu;
b.
melaksanakan Reviu;
c.
meminta keterangan, dokumen, data dan informasi yang wajib diberikan terkait
Reviu;
d.
menyusun dan menyajikan catatan hasil Reviu;
e.
memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil Reviu;
f.
memberikan tanggapan terhadap tindak lanjut hasil Reviu; dan
g.
menyusun dan menyajikan laporan hasil Reviu.
Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah, terdiri atas:
a.
rancangan akhir RPJMD;
b.
rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah; dan
c.
rancangan akhir RKPD.
Dokumen Keuangan Daerah,
terdiri atas:
a.
rancangan APBD;
b.
rancangan SHS;
c.
rancangan ASB;
d.
Belanja yang melampaui tahun anggaran; dan
e.
rancangan LKPD.
Reviu terhadap dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah dilaksanakan dengan
tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan; dan
d.
pemantauan.
Kegiatan Reviu dituangkan
dalam program kerja pengawasan tahunan dan dilaksanakan dengan menggunakan
kertas kerja. Kertas kerja merupakan dokumen yang memuat struktur informasi dan
data untuk memastikan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen
Keuangan Daerah yang disusun telah sesuai.
Ketentuan mengenai kertas
kerja dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan mengenai Reviu
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah berlaku
secara mutatis mutandis terhadap dokumen perubahan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan dokumen perubahan Keuangan Daerah.
APIP Daerah provinsi
melakukan Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan
Daerah provinsi. APIP Daerah kabupaten/kota melakukan Reviu dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah kabupaten/kota.
Reviu dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan
standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan
memedomani peraturan Menteri ini.
Reviu dapat dilakukan
pendampingan oleh APIP lainnya. Pendampingan sesuai dengan permintaan Kepala
Daerah melalui inspektur daerah.
Reviu dilaksanakan oleh APIP Daerah
melalui system informasi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang
merupakan bagian dari SIPD-RI.
Sistem informasi disediakan
secara bertahap sesuai kebutuhan dan paling lama selama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini ditetapkan. Reviu melalui sistem informasi dapat dilakukan
sepanjang informasi terhadap ruang lingkup Reviu tersedia pada SIPD-RI.
Hasil Reviu wajib
ditindaklanjuti oleh masing-masing penanggung jawab penyusunan dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah.
Tindak lanjut atas hasil
Reviu disampaikan kembali kepada APIP Daerah untuk dilakukan pencermatan. Hasil
pencermatan APIP Daerah atas tindak lanjut menjadi syarat keberlanjutan proses
penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah
pada SIPD-RI.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pedoman Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen
Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 173);
b.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 461); dan
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 462),
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3
Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen
Keuangan Daerah
Link download Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah. Semoga ada
manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem