SE MENDAGRI NOMOR 900.1.1/376/SJ JUKLAK PENGANGGARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD

SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD


Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD.

 

Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ ini diterbitkan dalam rangka menyikapi dinamika yang terjadi terkait dengan tunjangan perumahan DPRD, dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, serta guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Isi Surat menyatakan hal­ hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 201 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­Undangan;dan

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambillangkah tindak lanjut sebagai berikut:

a. Kebijakan pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belurn dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang penetapan besarannya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana tersebut pada huruf a harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, telepon dan sejenisnya .

c. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan berjenjang yaitu untuk Anggota DPRD tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD tidak lebih besar dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD. Selanjutnya, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan/atau anggota DPRD Provinsi, demikian juga tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Provinsi tidak lebih besar dari tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPR Rl.

e. Bagi Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah disediakan rumah negara dan perlengkapannya sesuai standar yang berlaku, tidak dapat diberikan tunjangan perumahan.

f. Penentuan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dimaksud harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

g. Dalam hal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD sudah dinilai sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan dan rasionalitas serta menghindari penentuan besaran yang terlalu tinggi yang dapat memicu keresahan  dan gejolak bagi masyarakat agar besaran tunjangan perumahan tidak dinaikkan.

h. Bagi daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan perumahan terlalu tinggi, sehingga mendapatkan perhatian dan kritikan dari masyarakat yang disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik/media sosial agar segera dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas serta kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

3. Penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah agar dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing).

4. Dalam penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dengan peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

5. Selanjutnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayahnya.

6. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan lnspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD

 

Link download Surat Edaran Mendagri Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ

 

Demikian informasi tentang SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ Juklak Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SE MENDAGRI NOMOR 900.1.1/376/SJ JUKLAK PENGANGGARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD"



































Free site counter


































Free site counter