Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD.
Surat Edaran SE Menteri Dalam
Negeri atau Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ ini diterbitkan dalam rangka
menyikapi dinamika yang terjadi terkait dengan tunjangan perumahan DPRD, dengan
memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, serta guna meningkatkan
efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan dan transparansi dalam pengelolaan
keuangan daerah.
Isi
Surat menyatakan hal hal sebagai berikut:
1.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang
Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 201 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;dan
f. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali
Kota untuk mengambillangkah tindak lanjut sebagai berikut:
a. Kebijakan
pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belurn
dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang
penetapan besarannya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan
lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Besaran
tunjangan perumahan sebagaimana tersebut pada huruf a harus sesuai dengan
standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi
Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air,
gas, telepon dan sejenisnya .
c. Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang
bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Besaran
tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan
prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan berjenjang yaitu untuk Anggota
DPRD tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan
Wakil Ketua DPRD tidak lebih besar dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD.
Selanjutnya, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD
Kabupaten/Kota tidak lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan/atau anggota DPRD
Provinsi, demikian juga tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD
Provinsi tidak lebih besar dari tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota
DPR Rl.
e. Bagi
Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah disediakan rumah negara dan
perlengkapannya sesuai standar yang berlaku, tidak dapat diberikan tunjangan
perumahan.
f. Penentuan
besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dimaksud harus
memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
g. Dalam
hal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD
sudah dinilai sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan dan rasionalitas
serta menghindari penentuan besaran yang terlalu tinggi yang dapat memicu keresahan
dan gejolak bagi masyarakat agar besaran
tunjangan perumahan tidak dinaikkan.
h. Bagi
daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan perumahan terlalu tinggi,
sehingga mendapatkan perhatian dan kritikan dari masyarakat yang disampaikan
baik melalui media cetak, media elektronik/media sosial agar segera dilakukan
penyesuaian dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas
serta kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah.
3.
Penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD
sebelum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah agar dilakukan komunikasi
atau uji publik (public hearing).
4.
Dalam penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD
dengan peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
5.
Selanjutnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan
evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan
dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayahnya.
6.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya
penganggaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, Gubernur dan
Bupati/Wali Kota memerintahkan lnspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor
900.1.1/376/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Penganggaran Tunjangan
Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD
Link download Surat Edaran Mendagri
Demikian informasi tentang SE
Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ Juklak Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan Dan Anggota DPRD. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SE MENDAGRI NOMOR 900.1.1/376/SJ JUKLAK PENGANGGARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem