Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 diterbitkan untuk mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor
225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.
Peraturan Presiden Nomor
149 Tahun 2024
tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 345);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan
Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 435);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
Dalam Permendagri Nomor 4
Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi
Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.
3.
Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana
kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4.
Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan
akuntabel.
5.
Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum,
teknis, dan tematik.
6.
Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek yang tercantum dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang mencakup prioritas
nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, dan proyek
strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab
pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan,
penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta
menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
9.
Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam
Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2026. Rencana Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 memuat:
a.
pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;
c.
pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis
Nasional; dan
d.
pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Pembinaan dan pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah, memuat aspek, sasaran, dan fokus. Pembinaan
dan pengawasan teknis urusan pemerintahan memuat urusan pemerintahan, sasaran,
dan fokus.
Pembinaan dan pengawasan
tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional memuat Program
Strategis Nasional, sasaran, dan fokus. Pembinaan
dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah, memuat aktivitas
pembinaan dan pengawasan melalui:
a.
reviu;
b.
monitoring dan evaluasi;
c.
pemeriksaan ketaatan;
d.
pemeriksaan kinerja;
e.
pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
f.
pengawasan tata kelola desa;
g.
peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan
h.
pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilaksanakan oleh Menteri dan gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan
pemerintahan, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pembinaan dan pengawasan
tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional, dilaksanakan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, dan bupati/wali kota. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap
perangkat daerah, dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Sasaran dan fokus rencana
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis prioritas
dan risiko. Adapun Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dijabarkan dalam PKPT. PKPT terdiri
dari:
a. PKPT Kementerian;
b. PKPT provinsi; dan
c. PKPT kabupaten/kota.
PKPT disusun berbasis risiko serta memperhatikan
ketersediaan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
dan/atau pejabat fungsional auditor. PKPT paling sedikit memuat:
a. Pendahuluan, memuat:
1. Latar belakang;
2. Tujuan; dan
3. Ruang lingkup.
b. Arah kebijakan pengawasan,
memuat:
1. Objek pengawasan.
2. Perhitungan level risiko;
3. Prioritas pengawasan;
4. Bentuk pengawasan;
5. Teknis dan ketentuan dalam
pengawasan; dan
6. Perhitungan sumber daya
pengawasan.
c. Perencanaan pelaksanaan
pengawasan, memuat
1. Jadwal pelaksanaan
pengawasan; dan
2. Anggaran pengawasan.
d. Penutup.
PKPT Kementerian ditetapkan
dengan Keputusan Menteri. PKPT provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah. Penetapan PKPT
provinsi dilakukan setelah berkoordinasi
dengan Menteri melalui Inspektorat Jenderal.
Penetapan PKPT kabupaten/kota
dilakukan setelah berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
melalui inspektorat daerah provinsi.
Hasil pembinaan dan
pengawasan teknis urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian disampaikan kepada Menteri.
Hasil pembinaan dan
pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur dilaporkan oleh Inspektur daerah
provinsi kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal.
Hasil pembinaan dan
pengawasan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota dilaporkan oleh Inspektur
daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui
inspektorat daerah provinsi.
Dalam hal ditemukan indikasi
penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil
pengawasan oleh inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada Menteri.
Dalam hal ditemukan indikasi
penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil
pengawasan oleh inspektur daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ditegaskan dalam Permendagri
Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2026, bahwa Pendanaan pelaksanaan Perencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026
bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Link download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem