PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2026

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026


Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 diterbitkan untuk mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan  yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2024  Nomor  225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor   6   Tahun   2023   tentang   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

5. Peraturan  Presiden  Nomor  149  Tahun  2024  tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);

 

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.

3. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan  tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan   Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

4. Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

5. Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan tematik.

6. Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek  yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, dan proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya  meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

9. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.  Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 memuat:

a. pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b. pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;

c. pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional; dan

d. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

 

Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, memuat aspek, sasaran, dan fokus. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan memuat urusan pemerintahan, sasaran, dan fokus.

 

Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional memuat Program Strategis Nasional, sasaran, dan fokus.  Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah, memuat aktivitas pembinaan dan pengawasan melalui:

a. reviu;

b. monitoring dan evaluasi;

c. pemeriksaan ketaatan;

d. pemeriksaan kinerja;

e. pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

f. pengawasan tata kelola desa;

g. peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan

h. pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilaksanakan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan bupati/wali kota. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah, dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

 

Sasaran dan fokus rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis prioritas dan risiko. Adapun Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dijabarkan dalam PKPT. PKPT terdiri dari:

a. PKPT Kementerian;

b. PKPT provinsi; dan

c. PKPT kabupaten/kota.

 

PKPT  disusun berbasis risiko serta memperhatikan ketersediaan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan/atau pejabat fungsional auditor. PKPT paling sedikit memuat:

a. Pendahuluan, memuat:

1. Latar belakang;

2. Tujuan; dan

3. Ruang lingkup.

b. Arah kebijakan pengawasan, memuat:

1. Objek pengawasan.

2. Perhitungan level risiko;

3. Prioritas pengawasan;

4. Bentuk pengawasan;

5. Teknis dan ketentuan dalam pengawasan; dan

6. Perhitungan sumber daya pengawasan.

c. Perencanaan pelaksanaan pengawasan, memuat

1. Jadwal pelaksanaan pengawasan; dan

2. Anggaran pengawasan.

d. Penutup.

 

PKPT Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. PKPT provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.  Penetapan PKPT provinsi  dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Inspektorat Jenderal.

 

Penetapan PKPT kabupaten/kota dilakukan setelah berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.

 

Hasil pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian disampaikan kepada Menteri.

 

Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur dilaporkan oleh Inspektur daerah provinsi kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal.

 

Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota dilaporkan oleh Inspektur daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.

 

Dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil pengawasan oleh inspektur daerah provinsi  wajib melaporkan kepada Menteri.

 

Dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil pengawasan oleh inspektur daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026, bahwa Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 bersumber pada:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan

c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

 

Link download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2026 "



































Free site counter


































Free site counter