Surat Edaran SE Pembatasan Penggunaan HP di SMA SMK Se Provinsi Banten tertuang dalam Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.
Dasar hukum diterbitkan Surat
Edaran Pembatasan Penggunaan HP (Handphone) di SMA SMK Se Provinsi Banten
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan;
Sekalian pun dasar hukum SE
ini tidak mengacu pada aturan yang terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 6 Tahun
2026, namun isinya selaras dengan isi Permendikdasmen
Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang
ditetapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, bebas
kekerasan, dan aman secara fisik maupun psikologis.
Memperhatikan dasar tersebut
di atas, dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa,
serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan
penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan
ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan
penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.;
2.
Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan
satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan
SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten, yaitu;
a. melarang
siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
b. melarang
guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama
kegiatan belajar mengajar berlangsung;
c. satuan
pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama
pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menyiapkan
contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk)
untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
e. mensosialisasikan
kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang
tua/wali murid;
f. menghimbau
orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan
memastikan akses internet sehat di rumah;
g. membuat dan
memasang pamflet pembatasan
penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan
ruang kelas;
h. kebijakan
agar dimuat dalam tata tertib sekoah;
1. memberikan
sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan
j. pendamping
satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
3.
Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang
membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak
berkaitan langsung dengan pembelajaran;
4.
Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan
jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai
sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan
diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan;
5.
Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3
(tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan
evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
6.
Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka
surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir;
7.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan
membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas:
a. melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
b. membuat
laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten.
Link download Surat Edaran Pembatasan Penggunaan HP (Handphone) di SMA SMK Se Provinsi Banten
Demikian infomasi tentang Surat
Edaran SE Pembatasan Penggunaan HP (Handphone) di SMA SMK Se Provinsi Banten.
Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SE PEMBATASAN PENGGUNAAN HP DI SMA SMK SE PROVINSI BANTEN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem