SE PEMBATASAN PENGGUNAAN HP DI SMA SMK SE PROVINSI BANTEN

 

Surat Edaran SE Pembatasan Penggunaan HP di SMA SMK Se Provinsi Banten

Surat Edaran SE Pembatasan Penggunaan HP di SMA SMK Se Provinsi Banten tertuang dalam Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.

 

Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan HP (Handphone) di SMA SMK Se Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi  Nomor 46 Tahun 2023   tentang   Pencegahan   dan   Penanganan   Kekerasan   di   Lingkungan   Satuan Pendidikan;

 

Sekalian pun dasar hukum SE ini tidak mengacu pada aturan yang terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, namun isinya  selaras dengan isi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang ditetapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, bebas kekerasan, dan aman secara fisik maupun psikologis.

Memperhatikan dasar tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.;

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang  SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten, yaitu;

a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;

b. melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;

c. satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;

d. menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;

e. mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;

f. menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;

g. membuat  dan  memasang  pamflet  pembatasan  penggunaan  Telepon  Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;

h. kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah;

1. memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan

j. pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.

3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan  pembelajaran;

4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan;

5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;

6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir;

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas:

a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;

b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

 

Link download Surat Edaran Pembatasan Penggunaan HP (Handphone) di SMA SMK Se Provinsi Banten


Demikian infomasi tentang Surat Edaran SE Pembatasan Penggunaan HP (Handphone) di SMA SMK Se Provinsi Banten. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "SE PEMBATASAN PENGGUNAAN HP DI SMA SMK SE PROVINSI BANTEN"



































Free site counter


































Free site counter