Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja (SATKER) Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan satuan kerja menyiapkan rancangan rencana strategis satuan kerja sesuai tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025- 2029 sebagai bagian penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Agama; b) bahwa untuk memberikan arah kebijakan dan program Kementerian Agama tahun 2025-2029 yang sesuai misi dan visi Presiden Republik Indonesia, perlu Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025-2029; c) bahwa dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama tahun 2025-2029, perlu pedoman yang merujuk pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029.
Dasar hukum diterbitkannya KMA
Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja
Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
4.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementarian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029;
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 288);
Isi KMA Nomor 1100 Tahun
2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian
Agama Tahun 2025-2029
KESATU : Menetapkan Pedoman
Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun
2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi pimpinan satuan kerja dalam
melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Tahun 2025- 2029.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun
2025-2029
Link download
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja
Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "KMA PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PADA KEMENAG TAHUN 2025-2029"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem