SE MENPAN RB NOMOR B/531/M.KT.02/2025

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 pada intinya menyampaikan Informasi tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota.

 

Isi lengkap Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah (WFA ASN 29-31 Desember 2025, menyatakan bahwa menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere}, bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.

 

Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah.

 

Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan menguta ma kan keberlangs ungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur da lam ketentuan peraturan perundang­undangan di atas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah (WFA ASN 29-31 Desember 2025.

 

Link wonload Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter