Keputusan Dirjen Pendis Nomor 8621 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu adanya perubahan petunjuk teknis.
Dasar
hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 8621 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Ketiga Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai
berikut
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
288);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1070).
Isi Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 8621 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Juknis BOP RA dan
BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025, menyatakan sebagai berikut
- KESATU : Merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
- KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut
ini poin utama perubahan Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2025 adalah terkait Kegiatan
Rutin untuk mendukung operasional dan Pemeliharaan dalam rangka menjaga
kualitas asset. Kegiatan Rutin yang ditambakan dalam juknis BOP dan BOS
Madrasah tahun 2025 antara lain:
1. Rangkaian Kegiatan Penyelenggaran Tes Kemampuan Akademik
(TKA) yang terdiri dari;
• Persiapan TKA (dikecualikan sarana prasana)
• Pelaksanaan TKA untuk:
a. Murid pada kelas 6 (enam) MI;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) MTs;
c. Dan Murid pada kelas 12 (dua belas) MA dan kelas akhir
MAK.Persiapan (dikecualikan sarana prasana) TKA
2. Operasional
Perkantoran
seperti:
•
bahan habis pakai dan persediaan perkantoran
• langganan daya dan jasa (air, telepon, listrik, internet,
dan langganan terkait dukungan Transformasi Digital Madrasah)
3. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
• Bangunan
• Kendaraan Dinas
• Sarana Prasarana lainnya
4. Kebutuhan Rapat Rutin
5. Kegiatan rutin dalam rangka koordinasi/ pengambilan dana
6. Transportasi dalam rangka pembelian barang bagi Madrasah
yang berada di remote area
7. Pengadaan Jasa oleh Pihak Ketiga, antara lain:
• Pengadaan Jasa
• PPDB Online;
• Iklan PPDB;
• Website Madrasah
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 8621 Tahun
2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal) Dan BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2025
Link
download SK Perubahan Ketiga Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 8621 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Ketiga Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERUBAHAN KETIGA JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem