PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 40 TAHUN 2025

Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029


Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025- 2029.


Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029  ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra  Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemdiktisaintek adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 2 menyatakan bahwa

(1) Dengan   Peraturan   Menteri   ini   ditetapkan   Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029.

(2) Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3 menyatakan bahwa Data dan informasi kinerja Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pasal 4 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan tinggi, sains, dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Tahun 2025-2029

 



Link download Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 40 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter