Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025- 2029.
Pasal
1 menyatakan bahwa dalam Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra
Kemendiktisaintek 2025-2029 ini yang
dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 adalah
dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang
selanjutnya disebut Kemdiktisaintek adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
2 menyatakan bahwa
(1) Dengan
Peraturan Menteri ini
ditetapkan Renstra Kemdiktisaintek
Tahun 2025-2029.
(2) Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
3 menyatakan bahwa Data dan informasi kinerja Renstra Kemdiktisaintek Tahun
2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemdiktisaintek Tahun
2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
4 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas
dan fungsi terkait pendidikan tinggi, sains, dan teknologi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5 menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Tahun 2025-2029
Link download Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek
2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 40 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem