Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar
hukum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun
2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
6.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pokok
kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan,
pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi
keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling
terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Pasal
2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Penyusunan APDB (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2026, menyatakan bahwa:
(1)
Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
(2)
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan
pemerintah pusat;
b.
prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d.
teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
(3)
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal
3 menyatakan:
(1)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran
sementara berupa target dan kinerja program yang telah diselaraskan dengan
pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta
kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi,
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta
pemutakhirannya.
(3)
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
belanja pendidikan;
b.
belanja infrastruktur pelayanan publik;
c.
belanja pegawai;
d.
penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk
kegiatan
yang telah ditentukan;
e.
anggaran Pengawasan;
f.
standar pelayanan minimal;
g.
keselarasan anggaran dengan asta cita;
h.
pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
i.
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem;
j.
pengendalian inflasi;
k.
penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua;
l.
penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh;
m.
penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;
n.
penggunaan Dana Alokasi Khusus;
o.
penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;
p.
penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;
q.
penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan
r.
isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Tahun Anggaran 2026
Link
download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem