PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2026

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026


Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Dasar hukum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APDB (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026, menyatakan bahwa:

(1) Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

(2) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan

kebijakan pemerintah pusat;

b. prinsip penyusunan APBD;

c. kebijakan penyusunan APBD;

d. teknis penyusunan APBD; dan

e. hal khusus lainnya.

(3) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3 menyatakan:

(1) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

(2) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya.

(3) Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. belanja pendidikan;

b. belanja infrastruktur pelayanan publik;

c. belanja pegawai;

d. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk

kegiatan yang telah ditentukan;

e. anggaran Pengawasan;

f. standar pelayanan minimal;

g. keselarasan anggaran dengan asta cita;

h. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;

i. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;

j. pengendalian inflasi;

k. penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua;

l. penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh;

m. penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;

n. penggunaan Dana Alokasi Khusus;

o. penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;

p. penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;

q. penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan

r. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026


Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026


Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter