Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen) Nomor
059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan TKA (Tes
Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan,
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor
5587, dan LL SETNEG 212 halaman);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23);
5.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
Isi Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis
TKA Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026, menyatakan bahwa
- Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupak an panduan Bagi Pelaksana Tingkat Pusat , Daerah, dan Satuan Pendidikan
- Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikdasmen) Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan
Pendidikan.
Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor
059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 059/H/M/2025 TENTANG JUKNIS TKA TP 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem