Apa saja Persyaratan Aktivasi Rekening Bantuan Insentif dan BSU Guru Tahun 2025? Sebagaimana diketahui bahwa Pemberitahuan Guru Penerima Insentif dan/atau BSU Bagu Guru Non ASN telah disampaikan melalui Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025. Adapun daftar Nama Guru Penerima Insentif dan BSU Bagu Guru Non ASN dapat dicek melalui laman info gtk kemendikdasmen.go.id.
Isi surat menyatakan bahwa Menindaklanjuti
program Pemerintah dalam pemberian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah
(BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, kami sampaikan hal-hal sebagia
berikut:
1.
Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum
memiliki sertikat pendidik;
2.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal
(KB/TPA/SPS);
3.
Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung
dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
4.
Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni
2024;
5.
Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan
Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
menghindari double penerima;
6.
Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan
Guru SPK;
7.
Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,-
(dua juta seratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
8.
Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025
sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
9.
Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh
Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank
yang ditunjuk;
10.
Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima
Bantuan;
11.
Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang
tercantum dalam info GTK.
Adapun
Persyaratan Aktivasi Rekening Bantuan
Insentif dan BSU Guru Tahun 2025 sebagaimana dimaksud adalah:
a.
Membawa KTP;
b.
Membawa NPWP;
c.
Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;
d.
Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan
e.
Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan
ditanda tangani di atas materai 10.000,-
12.
Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
paling lambat 30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak
melakukan aktivasi rekening maka dananya akan dikembalikan ke kas negara;
13.
Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat
dilihat di info gtk guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP
informasi sebagai penerima bantuan;
14.
Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak
berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak
bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas
negara;
15.
Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan
otomatis kembali ke kas negara;
16.
Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Inssentif dan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun.
Sehubungan dengan
pemberitahuan di atas, Kami mohon kerjasama Saudara untuk menginformasikan
kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan pendidik PAUD
Non Formal di wilayah Saudara agar aktif membuka info GTK.
Berikut ini Contoh
Pemberitahuan Guru Penerima Bantuan Insentif dan/atau BSU Guru Tahun 2025
Berikut ini Informasi Nomor
Rekening Guru Penerima Bantuan Insentif dan/atau BSU Guru Tahun 2025 yang
terdapat dalam info GTK Kemendikdasmen.
Demikian informasi tentang Persyaratan
Aktivasi Rekening Bantuan Insentif dan BSU Guru Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERSYARATAN AKTIVASI REKENING BANTUAN INSENTIF DAN BSU GURU TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem