Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Jenjang DIKDAS (Pendidikan Dasar), dan Jenjang DIKMEN (Pendidikan Menengah) adalah bahwa untuk membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila, diselenggarakan pendidikan bermutu untuk semua.
Pertimbangan kedua, bahwa dalam mewujudkan pendidikan
bermutu untuk semua sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian
kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan
budaya.
Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13
Tahun 2025 Tentang Perubahan Kurikulum Pada PAUD DIKDAS dan DIKMEN adalah bahwa
sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kurikulum Kurikulum Merdeka pada intinya menyatakan bahwa terdapat
perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah .
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Jenjang DIKDAS (Pendidikan Dasar), dan
Jenjang DIKMEN (Pendidikan Menengah)
Link download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 DISINI
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 13
Tahun 2025 Tentang Perubahan Kurikulum Pada PAUD DIKDAS dan DIKMEN atau
Perubahan Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatny
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KURIKULUM"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem