Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum diterbitkkannya Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor
32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2026
adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6850);
4. Peraturan Presiden Nomor
158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
6. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Pasal 1 PMK Nomor
32 Tahun 2025 menyatakan bahwa Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan,
tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran
dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pasal 2 PMK Nomor
32 Tahun 2025 menyatakan bahwa Penggunaan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat: a)
batas
tertinggi; atau b) dapat dilampaui.
Pasal 3 PMK Nomor
32 Tahun 2025 menyatakan
(1) Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2026 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 PMK Nomor
32 Tahun 2025 menyatakan bahwa Penerapan
penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 5 PMK Nomor
32 Tahun 2025 menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2026
Link download PMK Nomor 32 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PMK NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG SBM TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem