Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan Nomor:
420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kaldik SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerntah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan
yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun dasar hukum diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalpend Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Peserta Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
6.
lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
lnklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;
8.
Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit
Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan SMK/MAK;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 8 Tahun
2024 tentang Standar lsi pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 18 Tahun
2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidi
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor Nomor 22
Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor Nomor 47
Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidil
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/ M/ 2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka pemulihan pembelajaran, di
mana satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum dengan prinsip
diversifikasi sesuai kondisi masing-masing.
20.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum
Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum
Merdeka
20.
Peraturaan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 8);
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Selatan Nomor:
420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender
Pendidikan SMA,SMK, dan
SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran
2025/2026 ini yang dimaksud dengan :
1
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur.
2
Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3
Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum.
4
Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang
menunjang pembelajaran.
5
Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam
pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektuf dalam satu tahun sesual
dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
6
Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
7
Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.
8
Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender
nasional.
9
Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang
akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
Link download KALDIK SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran
2025/2026
Demikian informasi tentang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan Nomor:
420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem