zmedia

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026


Pertimbangan diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kaldik SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerntah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalpend Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah

1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

6. lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan lnklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;

8. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar lsi pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidi dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidil dan Jenjang Pendidikan Menengah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

19. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/ M/ 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka pemulihan pembelajaran, di mana satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai kondisi masing-masing.

20. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka

20. Peraturaan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 8);

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan :

1 Kalender pendidikan merupakan pengaturan  waktu  untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2 Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3 Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4 Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5 Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektuf dalam satu tahun sesual dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6 Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7 Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.

8 Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9 Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026



Link download KALDIK SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya. 





= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter