Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/2971/101.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026
SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1014
sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu
menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif
fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun
Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa
Timur Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaran Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
6. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang
Revitalisasi SMK;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan
dan/atau Bakat Istimewa;
9. Pereraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61
Tahun 2014 tentang KTSP;
10. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 59 tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Stantar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB);
21. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
22. Perdirjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang
struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
23. Perdirjen Dikdasmen nomor 07/D.05/KK/2018 tentang
Struktur Kurikulum SMK/MAK;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
25. Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan
Revitalisasi SMK;
26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024
tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikiulum
Merdeka Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
28. Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4.1/7933/
204.3/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam Kalender Pendidikan bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar
Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau
kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
5. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima)
atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak
boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif
dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir
setiap semester.
7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari
Pekan.
8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan
sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting
lainnya sesuai dengan kalender nasional.
9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena
kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur.
Permulaan tahun ajaran dimulai pada
hari Senin tanggal 14 Juli 2025; Sedangkan Akhir tahun ajaran pada hari Sabtu
tanggal 20 Juni 2026. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru. Adapun Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16
Juli 2025.
Hari pertama kegiatan pembelajaran
:
(1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain:
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara
belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan
pendidikan dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik
dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan
pendidikan.
(2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK
diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru
yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun
ajaran menjadi semester gasal dan semester genap; Jumlah pekan efektif dalam
satu tahun ajaran diatur sebagai berikut:
a) Jumlah pekan efektif minimal 36 pekan;
b) pekan efektif semester 1 sampai dengan semester 5
paling sedikit 18 pekan setiap semester;
c) pekan efektif semester 6 SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB
paling sedikit 14 pekan.
Satuan pendidikan dapat
melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu pekan 5 (lima) atau 6 (enam)
hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur
kurikulum; Sedangkan Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan
pembelajaran 5 (lima) hari kerja dalam satu pekan, hari Sabtu diisi dengan kegiatan
ekstrakurikuler. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun
ajaran sebanyak 3 (tiga) hari atau disesuaikan dengan kondisi Satuan
Pendidikan;
Jam belajar efektif ditentukan
sebagai berikut:
a. TKLB
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap pekan minimal 30 jam
pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB:
a) Jam belajar efektif setiap pekan untuk kelas I dan II
SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda
(G) sebanyak 30 menit;
b) Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per pekan,
dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D),
Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda(G) sebanyak 30
menit;
c) Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam
pelajaran per pekan dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1),
Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif setiap pekan untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam
pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A),
Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang
(D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB:
a) Jumlah jam belajar efektif setiap pekan untuk kelas X
SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40
menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E),
Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
b) Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44
jam pelajaran perpekan dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra
(A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa
Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
e. SMA:
a) Jam belajar efektif setiap pekan untuk kelas X
sejumlah 42 - 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45
menit;
b) Jam belajar efektif setiap pekan kelas XI dan XII bagi
satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah 44 - 46 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit;
c) Bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum
Merdeka, jam belajar efektif setiap pekan kelas XI dan XII sejumlah 45 – 49 jam
pelajaran. Satuan Pendidikan dapat mengatur jumlah jam pelajaran per pekan
sesuai dengan mata pelajaran pilihan masing-masing.
f. SMK Program 3 Tahun:
a) Jam belajar efektif setiap pekan sebanyak 48 jam
pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran;
b) Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur
kurikulum program keahlian masing-masing.
g. SMK Program 4 Tahun:
a) Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII
sama dengan beban belajar SMK Program 3 tahun;
b) Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk kelas XIII
pada semester gasal paling sedikit 18 pekan, dan jumlah beban belajar pada
semester genap paling sedikit 14 pekan.
Dinyatakan dalam SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK
SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa pada awal tahun
ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program Kerja Tahunan satuan pendidikan berdasar Rapor
Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);
b. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
e. Program Supervisi Kelas dan Tindak Lanjut.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban
membuat program yang meliputi:
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru
mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan;
d. Modul projek untuk fasilitator projek penguatan profil
pelajar Pancasila mengacu pada 8 dimensi profil lulusan;
e. Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru yang
diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
f. Program Kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas
sebagai guru BK dan guru TIK;
g. Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.
Tengah semester adalah penggalan
paruh waktu yang ada pada semester gasal. Pada tengah semester satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba
kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid;
Kegiatan Tengah Semester dapat juga
diisi dengan pengenalan studi lanjut dan pengenalan dunia kerja. Kegiatan
tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari
pada semester gasal sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar merupakan
tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas. Penilaian hasil
belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang (PSAJ);
Bentuk penilaian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2)
penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan
Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik;
Selain penilaian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3),
murid Sekolah Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
dan/atau Uji Sertifikasi Keahlian (USK) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyerahan buku laporan penilaian
perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil
belajar dilaksanakan:
a. Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum
libur semester gasal;
b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum
libur semester genap.
Penyerahan buku laporan pribadi dan
buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII
SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama
dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Waktu pelaksanaan Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang (PSAJ) dalam bentuk tes tulis ditentukan sebagai berikut:
a. SDLB diselenggarakan pada pekan ketiga bulan Mei 2026;
b. SMPLB diselenggarakan pada pekan kedua bulan Mei 2026;
c. SMA, dan SMALB diselenggarakan pada pekan pertama dan
kedua bulan April 2026;
d. SMK diselenggarakan pada pekan kedua bulan April 2026;
e. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan/atau Uji Sertifikasi
Keahlian (USK) untuk SMK diselenggarakan pada bulan Januari 2026 sampai dengan
April pekan kedua 2026;
f. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur dalam ketentuan tersendiri.
Libur semester gasal berlangsung
selama 7 (tujuh) hari. Libur semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas)
hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur yang telah ditentukan dengan
persetujuan komite sekolah dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas
Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah
jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.
Kegiatan permulaan puasa ditetapkan
2 (dua) hari sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2 (dua) hari awal bulan Ramadan 1447
H. Kegiatan permulaan puasa yang dimaksud pada ayat (1) diisi kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat
ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan dapat menetapkan
hari efektif dalam bulan Ramadan selain di luar ketentuan di atas sebagai hari
efektif fakultatif atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat persetujuan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
Hari efektif selama bulan Ramadan dalam
kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan dengan alokasi waktu
belajar per jam pelajaran disesuaikan dengan kondisi Satuan Pendidikan;
Selain kegiatan pembelajaran,
selama bulan Ramadan diharapkan Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan yang
bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan
kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Hari Libur
Idul Fitri ditetapkan 6 (enam) hari setelah hari besar dan bersamaan dengan
cuti bersama pada awal bulan Syawal 1447 H.
Keputusan ini berlaku sebagai
pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi
Jawa Timur. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan
kemudian dalam Keputusan tersendiri. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3 I 2971 I
101.1 /2025 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa
Timur Tahun Ajaran 2025/2026 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan
keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Selengkapnya silahkan download dan
baca SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD
SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur (JATIM) Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik Provinsi Jatim Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK
SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN JAWA TIMUR 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem