Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 sebagai pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
Salah satu pertimbangan mendasar
diterbitkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138
Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan, Dan Pulau. Pertama 2025 adalah bahwa dengan telah selesainya pelaksanaan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional Tahun 2024
sejalan dengan berakhirnya moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa sebagaimana tertuang
dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/8000/SJ tanggal 9
November 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendagri
tentang Pemberian
Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Pertama Tahun 2025 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 20 13 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6614);
8.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negera Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1391);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
Selengkapnya silahkan download dan
baca Salinan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138
Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan, Dan Pulau
Link download Keputusan Menteri
Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran
Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem