Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai
yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Hari Kerja adalah hari Senin
sampai dengan hari Jumat atau hari lain yang diperintahkan oleh pimpinan,
kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah.
5. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk
melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
6. Kelas Jabatan adalah tingkatan
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional
pada satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran
tunjangan kinerja.
7. Cuti adalah keadaan tidak masuk
kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
8. Alasan yang Sah adalah alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau yang dapat diterima akal sehat.
9. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar
yang selanjutnya disebut Pegawai Tugas Belajar adalah pegawai negeri sipil
Kementerian yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang menetapkan tugas
belajar untuk mengikuti pendidikan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi baik di
dalam maupun di luar negeri atas biaya negara.
10. Pegawai yang memperoleh izin
belajar yang selanjutnya disebut Pegawai Izin Belajar adalah pegawai negeri
sipil Kementerian yang diberi izin oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
belajar atas biaya sendiri.
11. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakansuburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yangmerupakan lingkup urusan pemerintahan di bidangpendidikan
dan urusan pemerintahan di bidang ilmupengetahuan dan teknologi.
Dinyatakan dalam Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN
(Tunjangan Kinerja) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
Dan Teknologi menyatakan sebagai berikut
(1) Pegawai diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan kinerja
Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek
Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23
Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan TeknologiSemoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 23 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem