Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) SPMB
(PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbanan: a)
bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan mcmperoleh manfaat dari ilmu pengelahuan
dan lcknologi, seni dan budaya. demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejah teraan umat manusia; b) bahwa perlu disusun pelunjuk teknis sebagai pedoman
bagi seluruh pcmangku kcpcntingan dalam penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/
2026; c)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasa l 33 Peraturan
Menteri Pcndidikan Dasar dan
Mcnengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 lentang Penenmaan Murid Baru,
Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta diamanatkan
untuk mcnyusun petunjuk teknis pcncrimaan murid baru; d)
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Keputusan
Gubernur tentang Petunjuk Tcknis
Penerimaan Murid Baru Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026.
Isi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025
tentang Jadwal
dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2025/2026, adalah
menetapkan
Petunjuk Teknis Pener imaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan Dan $ekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran
2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Adapun Ketentuan Umum yang terdapat dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang
selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan
murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu
bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang meny elenggarakan pendidikan pada ja lur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang C.an jenis pendidikan.
3. TOKEN adalah kombinasi angka dan huruf
yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon murid dalam penerimaan
murid baru.
4. Madrasah adalah satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan
kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang men.cakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan .
5. Sekolah Menengah Pertama atau
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat SMP/ MTs adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendid ikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD alau ben tuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD.
6. Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP.
7. Sekolah Menengah Atas Negeri ya
ng selanjutnya disingkat SMAN adalah SMA yang djselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
9. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
yang selanjutnya disingkat SMKN adalah SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.
10. Taman Kanak-kanak Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
khusus bagi murid usia dini yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
11. Sekolah Dasar Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus
bagi murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
12. Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan khusus bagi murid sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang
sederajat.
13. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
khusus bagi murid yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
14. Sekolah Luar Biasa adalah
Sekolah Luar Biasa Negeri yang selanjutnya disingkat SLBN.
15. Inklusi adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan yang setara bagi semua
peserta didik, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus dan/atau peserta
didik dari kelompok rentan, untuk memperoleh layanan pendidikan yang
berkualitas dalam lingkungan belajar yang sama dan tanpa diskriminasi.
16. Satuan pendidikan vokasi seni
adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang menyelenggarakan program keahlian
di bidang seni.
17. Kelas Khusus Olahraga yang
selanjutnya disingkat KKO adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam
rangka pengembangan minat dan bakat murid di bidang olahraga.
18. Rombongan Belajar adalah
kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
19. Murid adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur pendidikan formal.
20. Jalur Domisili adalah jalur
penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di
dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
21. Jalur Afirmasi adalah jalur
penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
22. Jalur Prestasi adalah jalur
penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memenuhi
prasyarat prestasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam
penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah
domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang
mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
24. Domisili adalah tempat tinggal
tetap yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga.
25. Rayon adalah pembagian suatu
wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan SPMB yang bertujuan
untuk pemerataan kualitas pendidikan.
26. Domisili Wilayah adalah domisili
yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat
Kelurahan/Kalurahan/Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri.
27. Radius adalah jarak udara antara
titik koordinat domisili dengan titik koordinat sekolah.
28. Domisili Radius adalah wilayah
dengan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK
Negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk.
29. Rapor adalah buku yang berisi
keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di satuan
pendidikan.
30. Asesmen Standardisasi Pendidikan
Daerah yang selanjutnya disingkat ASPD adalah evaluasi capaian kompetensi murid
terstandar selain rapor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk
memetakan kompetensi berbasis literasi lulusan jenjang SMP/MTs.
31. Nilai Gabungan adalah jumlah
rata-rata nilai hasil penghitungan Rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari murid SMP/MTs semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah
jumlah nilai asesmen standardisasi pendidikan daerah dikalikan koefisien
tertentu diberikan bobot 60% (enam puluh persen).
32. Prestasi Nonakademik adalah
pencapaian peserta didik di bidang tertentu di luar akademik, di bidang seni,
budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya, yang diperoleh
melalui kompetisi, perlombaan, atau penghargaan, serta dibuktikan dengan
sertifikat, piagam, atau dokumen resmi lainnya.
33. Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar atau surat keterangan yang berpenghargaan sama yang selanjutnya disebut
Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa
pemegangnya telah lulus/tamat belajar pada satuan pendidikan.
34. Kartu Pelajar adalah identitas
resmi murid yang diterbitkan oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa murid
masih aktif dan terdaftar pada satuan pendidikan tersebut.
35. Orang Tua/Wali adalah seseorang
yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap calon murid
yang bersangkutan.
36. Calon murid Penyandang
Disabilitas adalah setiap calon murid yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensor motorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
persamaan hak.
37. Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
38. Panitia DIY adalah Panitia SPMB
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
39. Panitia Satuan Pendidikan adalah
Panitia SPMB tingkat satuan pendidikan di SMAN/SMKN se-DIY.
40. Pemerintah Daerah DIY yang
selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
41. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
42. Dinas adalah Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
43. Kantor Wilayah yang selanjutnya
disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
Selengkapnya Silahkan downlaod dan baca Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah
Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2025/ 2026
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) SPMB SMA
SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JUKNIS SPMB SMA SMK SLB PROVINSI DI YOGYAKARTA TP 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem