
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik karena dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dinyatakan bahwa Permendikbud
No 16/2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran
III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, bahwa Peraturan Menteri
ini (Permendikbud 16/2019)
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari
2019.
Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik ini memiliki 5 Lampiran yakni Lampiran 1 berisi
Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan
Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Lampiran 2 berisi Ketentuan
tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata
Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas
(SMA), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang
diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini.
Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut
Lampiran 1 sampai dengan 5 (disini)
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 (PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK)"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem