NIK adalah Nomor Induk
Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat
unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia. Biasanya jumlah digit NIK terdiri adalah 16
digit. Sedangkan Nomor KK adalah Kartu
Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota
keluarganya.
Saat melakukan Registrasi Pendaftaran CPNS, Calon
peserta Seleksi CPNS di wajibkan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Solusi
Jika NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK dan Nomor KK
Pada Pendaftaran CPNS melalui SSCASN BKN. Berikut ini informasi laman
bantuan apabila NIK dan Nomor KK tidak ditemukan atau data tidak sesuai NIK dan
Nomor KK.
1. Saat Anda mengakses laman
https://sscn.bkn.go.id/
2. Kemudian cari Helpdesk
3.
Untuk Kasus NIK dan Nomor KK tidak
ditemukan, kemudian pilih / Klik NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN, kemudian
isi form yang disediakan.
FORM
ISIAN NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak
bisa melakukan proses registrasi, karena Nomor Induk Kependudukan dan/atau
Nomor Kartu Keluarga tidak ditemukan.


4.
Untuk Kasus Data Tidak Sesuai NIK dan KK,
kemudian pilih / Klik DATA TIDAK SESUAI NIK DAN KK, kemudian isi form yang
disediakan.
Form
isian DATA TIDAK SESUAI NIK DAN NO KK merupakan laman Bantuan Pelamar yang
tidak bisa melakukan proses registrasi karena Data Pelamar tidak sesuai dengan
NIK dan/atau No KK yang di-input kan.


Lalu bagaimana solusi jika data Kependudukan dan Catatan
Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah? Untuk kasus seperti ini, Anda diminta
menghubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT
untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda
miliki. Berikut ini daftar Kontak DITJEN DUKCAPIL yang dapat dilihat pada
tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Serta melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838.
Demikian informasi tentang Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan serta
Data Tidak Sesuai NIK dan No KK Pada Pendaftaran CPNS serta jika data
Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah.Semoga info ini
dapat bermanfaat, terima kasih.
Posting Komentar untuk "SOLUSI JIKA NIK DAN NOMOR KK TIDAK DITEMUKAN PADA PENDAFTARAN CPNS MELAUI SSCASN BKN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem