Berdasarkan Bimtek tim PDSP
(Pusat Data dan Statistik Pendidikandisampaikan bahwa mulai tahun 2015 ini dan
seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk
mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.
Kebijakan untuk penerbitan
NUPTK baru rencananya seluruhnya melalui Aplikasi Dapodik. Menurut Admin PDSP Kemendikbud
khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server
pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka
mereka pasti akan mendapatkannya.
Adapun Data yang akan
diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain;
- Identitas (data) PTK
- Kepegawaian PTK
- Kompetensi Khusus,
- Riwayat Pendidikan PTK,
- Tugas Tambahan PTK,
- Nomor SK pertama, tanggal SK Penugasan
- Pembelajaran
- Keaktifan PTK.
Setiap PTK yang sudah berhak
meneruima NUPTK nantinya akan diterbitan NUPTK yang dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi
Dapodik. Terkait dengan hal tersebut Operator Dapodik harus betul-betul mengisi
data PTK serara lengkap dan Valid
